Alhamdulillah.
Salah satu anggapan yang kerap muncul, padahal menurut saya itu sebuah kesalahkaprahan, adalah anggapan bahwa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah RH membolehkan jual beli kredit untuk emas batangan.
Yang sebetulnya dibicarakan oleh Ibnu Taimiyyah adalah emas yang sudah diproses menjadi perhiasan. Itupun dengan syarat tidak dimaksudkan sebagai alat tukar. Bukan emas batangan, dan bahkan bukan pula emas bejana.
Ustadz babanya sofia