Pertanyaan dari Al akh Ar-rifa'i
Jawaban :
Ana lebih tenang ikut pendapat yang dirajihkan Ibnu 'Utsaimin rahimahullah;
LUPA BASMALAH, Apakah Hewan Qurban Boleh Dimakan ?
Jika seseorang lupa mengucap bismillah ketika hendak menyembelih maka – dari pendapat yang terkuat – hukum sembelihan tersebut adalah tidak boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman :
وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
“ Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah Azza wa Jalla ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. “ (Al An’am: 121 )
Rosululloh Shallallahu ‘lihi wa sallam bersabda :
ما أنْهَرَ الدَم وذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلْ
“ Sembelihan yang telah dialirkan darahnya dan disebut nama Allah padanya maka makanlah “ ( HR Al Bukhari ( 5176 ) dan Muslim ( 1929 )
Dari ayat dan hadits diatas kita ketahui bahwa syarat hewan sembelihan untuk bisa dimakan adalah harus dibacakan padanya nama Allah ( baca Bismillah ) disaat menyembelihnya.
Namun suatu hal yang perlu diketahui bahwa dalam masalah ini – yaitu menyebut nama Allah Ta’ala pada sembelihan atau pada buruan – memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama menjadi beberapa pendapat sebagai berikut :
Pertama : bahwa membaca Basmalah tidaklah wajib pada hewan buruan dan tidak wajib pula bagi sembelihan. Tak lain hukumnya adalah sunnah. Mereka berdalil dengan hadits yang tidak shahih :
“ Sembelihannya seorang muslim adalah halal walaupun tidak disebut nama Allah padanya “ ( hadits dho’if : dikeluarkan Abu Daud di Marasil ( 378 ) dan Al Baihaqi ( 9/243 ) dan Ad Daruqutni ( 4/295) dan keduanya mendhoifkannya juga didhoifkan oleh ibnul Qotthon di “ Bayanul Wahm wal Iham” (1369) dan syaikh Al Abany di Dho’if Al Jami’ ( 3039)
Kedua : bahwa menyebut nama Allah Ta’ala adalah wajib dan gugur (wajibnya basmalah ) jika lupa dan tidak tahu hukumnya pada sembelihan maupun buruan.
Ketiga : Bahwa menyebut nama Allah Ta’ala adalah syarat pada sembelihan dan buruan namun gugur karena lupa pada sembelihan sementara tidak bisa gugur pada buruan.
Ini adalah pendapat yang masyhur dari para ulama fiqih madzab Hambali, bahwa apabila tidak menyebut nama Allah pada buruan sekalipun dikarenakan lupa maka hewan buruan itu haram, jika lupa membaca nama Allah Ta’ala pada sembelihan maka ia halal. Apa dalil mereka ?
Mereka menjawab : karena Nabi Shallallahu ‘lihi wa sallam berkata kepada ‘Adiy bin hatim dan Abi Tsa’labah Al khusyani ketika melepas anak panah :
“ Apabila engkau melepas anak panahmu dan engkau telah menyebut nama Allah padanya maka makanlah ( binatang buruan itu) “ HR. Muslim ( 1929 )
Maka Beliau menjadikan halalnya untuk dimakan dengan dua syarat : pertama : niat yaitu melepas anak panah dan kedua : menyebut nama Allah.
Kita katakan ( kata Asy Syaikh Al Utsaimin ) : Nabi Shallallahu ‘lihi wa sallam juga telah mengatakan dalam hal sembelihan :
“ sembelihan yang telah dialirkan darahnya dan disebutkan nama Allah padanya maka makanlah “ ( HR Al Bukhari ( 5176 ) dan Muslim ( 1929 )
Maka belaiu mensyaratkan dua syarat : pertama dialirkan darahnya ( dengan disembelih ) dan kedua : menyebut nama Allah.
Maka tidak ada beda ( antara buruan dan sembelihan), lantas kita katakan : kalau kita memberikan udzur/keringanan “karena lupa” pada sembelihan maka tentunya terlebih lagi pada binatang buruan, karena pada buruan waktunya datang dengan tiba-tiba dan butuh cepat. Dan para pemburu cenderung buyar pikirannya apabila melihat binatang buruan, sehingga terkadang dia terjatuh kedalam lubang atau terbentur batang pohon sementara ia tidak merasa maka hal itu tentunya lebih pantas untuk dapat udzur/keringanan dari pada seseorang yang menyembelih yang cenderung lebih tenang dan iapun sempat membaringkan hewan sembelihannya dan lalu lupa untuk mengucapkan bismillah.
Pendapat Keempat : bahwa mengucapkan basmallah atau menyebut nama Allah Ta’ala adalah syarat ( untuk bisa dimakan ) baik pada sembelihan maupun pada buruan. Dan tidak bisa gugur disebabkan karena lupa dan tidak mengerti hukumnya. Ini merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan pendapat inilah yang ditunjukkan oleh dalil-dalil.
Kalau ada orang yang berkata : bagaimana pendapatmu kalau lupa mengucap basmalah pada sembelihan seekor unta yang harganya lima ribu real dan kita katakan tidak halal dimakan, maka berarti tersia-siakan lima ribu real (senilai + Rp. 15 juta).
Maka bisa dijawab : hal itu termasuk perkara yang Allah berikan kemampuan bagi manusia untuk bisa melakukannya ( menyia-nyiakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya)
Jika ada yang berkata : dengan demikian berarti kalian menghilangkan harta orang.
Kita katakan : ini adalah seperti ucapan orang yang mengatakan : apabila engkau memotong tangan pencuri berarti menjadikan separoh tangannya tak berfungsi dia tidak punya tangan lagi. Sementara dengan dipotongnya tangan pencuri maka menjadi sedikit pencurian dan tidak ada orang yang berani mencuri. Demikian juga apabila kita katakan kepada orang yang lupa mengucap bismillah saat mau menyembelih itu : sembelihanmu adalah haram untuk dimakan. Maka apabila dia akan menyembelih berikutnya yang kedua : maka mungkin dia akan menyebut nama Allah Ta’ala sepuluh kali dia tidak akan lupa lagi untuk seterusnya. Dengan demikian kita telah menjaga syiar ini bahwasannya harus menyebut nama Allah Ta’ala pada sembelihan.
( lihat Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyyah Fii Masail Khilafiyyah liFadhilatis Syaikh Al Allamah Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin hal 514-516 cet. Dar AlMawaddah Riyadh )
Al akh abu razin Taufiq
Tulab di darul fiyus Yaman