dalam sebuah potongan video syaikh Syatsri, beliau menyatakan bahwa Shalat jum'at -berdasarkanyang rajih- adalah ibadah mustaqillah- Entah bagaimana mengartikan ibadah mustaqillah ini dengan tepat mungkin artinya ialah ibadah yang berdiri sendiri - bukan badal/pengganti dari dzuhur. Yang -menurut beliau- berkonsekuensi:
1- boleh dilaksanakan sebelum dzuhur
2- Tidak boleh dijamak dengan ashar
3- jika bertemu ied maka kewajiban melaksanakannya gugur.
(poin 1 sampai 3 adalah pendapat madzhab hanbali, hnya sajauntuk no 3 ada golongan yg tetap wajib melaksanakan jumat)
Sebaliknya -masih menurut beliau- jika kita menganggap Jumat adalah badal dari dzuhur maka:
1- waktunya harus sama dengan dzuhur
2- Boleh dijamak dengan ashar
3- jika bertemu ied maka tetap wajib melaksanakan jumat.
Nah, berdasarkan diskusi saya dengan beberapa asatidz yang mendalami madzhab Syafii, mereka menyatakan bahwa Shalat jum'at adalah ibadah mustaqillah menurut syafiiah bukan badal dari dzuhur, padahal kalau kita lihat poin 1-3 ketika jumat diangap sebagai badal, 3 poin tersebut merupakan pendapat syafiiah, meskipun poin ke 2 ada rincian kapan boleh dijamak dan kapan tidak.
Nah dengan demikian bagaimana cara mentaujih pendapat syaikh syatsri? kelirukah beliau? atau hal tersebut cocok jika ditujukkan kepada malikiyah dan ahnaf tidak untuk syafiiah? Atau syafiiah membahasakan dengan ibadah mustaqillah tapi pada hakekatnya itu adalah badal?
monggo ifadah asatidz sekalian
Ustadz risqo Kamil