Senin, 27 Juli 2020

Seorang mufti (yang memberi fatwa) harus memiliki ilmu dalam mengeluarkan hukum

Seorang mufti (yang memberi fatwa) harus memiliki ilmu dalam mengeluarkan hukum

1. Harus mengetahui hukum dari kitabullah (Al-Quran) dengan ayat2 ahkam
2. Mengetahui riwayat2 hadits yang berhubungan dengan hukum
3. Harus mengetahui istilah dan penerapan2 ushul fiqh dari majaz, hakikat, umum, khusus, mujmal, mufassol, mutlaq, muqoyyad, manthuq, mafhum dari nash yang ia pakai
4. Memiliki pengetahuan ilmu bahasa Arab kalo gak bisa bahasa Arab gak boleh berfatwa dan menjawab suatu pertanyaan dari mustafti, karena ia gak ngerti apa yang dimaksud Allah dan Rosul-Nya
5. Mengetahui perbuatan2 nabi, mana yang khusus buat nabi mana yang bisa buat umatnya secara umum
6. Mengetahui hukum nasikh dan mansukh, agar tidak beramal dengan apa yang telah di mansukh
7. Mengetahui ijma para ulama terdahulu dan apa yang mereka tidak ijma. Agar kita tidak mengeluarkan jawaban yang syadz, dan berlapang dada dalam perkara yang khilaf
8.mengetahui apa2 yang dibutuhkan untuk berfatwa
9. Mengetahui ilmu tentang qiyas dan ijtihad, dan illah2 dalam qiyas dengan beban, dan sifat2 yang bisa dipakai sebagai illah
10.  Mengetahui cara mengeluarkan illah dari suatu hukum asal, semisal gandum diqiyaskan dengan beras krn sebab illah makanan pokok
10. Mengetahui cara menggunakan dalil dengan tertib, mana yang diutamakan mana yang diakhirkan
11. Mengetahui cara mentarjih suatu permasalahan, gak asal ada dalil langsung di tarjih ada minimal 10 cara untuk mentarjih menurut syirozi, dan 27 cara menurut ulama yang lain
12. Yang berfatwa selain punya ilmu, juga harus bertaqwa dan tidak mengentengkan urusan agama

Ini ana nukilkan dari kitab luma' milik imam Syirozi rohimahullah

Kita harus banyak belajar, karena penerapan dalil2 itu gak semudah itu, Kalau orang gak punya itu dan fatwanya salah maka ia berdosa, kalo pun bener ia tetap berdosa

Berat??? Mangkax diajak taqlid dalam perkara fur (cabang agama) krn ini berat bung

Selama ulama berselisih dalam cabang kita boleh milih yang kita yakini kata syirozi karena kita memang bukan mujtahid yang mengerti cara berdalil

Dan ana rasa asatidzah di negeri kita gak semua memiliki alat ini, mungkin ada tapi sedikit sangat2 sedikit

Buktinya? Gak sedikit yang tergelincir dalam perkara ini

Kalo ustadz2nya aja masih gitu, gimana dengan yang kayak kita2 ini??

Ambil kaca dan sadar diri

Semoga Allah mudahkan kita untuk mempelajari dan mengamalkan apa yang kita ilmui... aamien
Ustadz aboud basharil