#Hukum Ucapan " Mengantarkan Jenazah Ke PERISTIRAHATAN TERAKHIRNYA"
- Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:
" Ucapan " Menguburkan jenazah ke peristirahatan terakhirnya " hukumnya haram dan tidak diperbolehkan, karena jika engkau mengucapkan demikian, maka seakan kubur adalah akhir dari segalanya, dan ini mengandung pengingkaran terhadap hari kebangkitan, padahal telah maklum bagi seluruh kaum muslimin, bahwa alam kubur bukanlah akhir segalanya, kecuali bagi mereka yang tidak beriman terhadap hari akhir, maka kubur menurutnya adalah akhir dari segalanya.."
Kitab Majmu' Fatawa War Rosail Syaikh Ibnu Utsaimin (3/133)
Ustadz Rudi abu aisyah