Selasa, 30 Juni 2020

Salah Satu Fungsi Belajar ushul fiqh adalah untuk mempelajari akidah

Salah Satu Fungsi Belajar ushul fiqh adalah untuk mempelajari akidah

Para ulama menggunakan kaidah-kaidah ushul fiqh dalam memahami aqidah, salah satunya dalam tema "ru'yatullah",  yaitu dalam tema bahwa orang-orang beriman akan melihat Allah kelak ketika di akhirat.. 

Dalam al-quran Allah berfirman: 

(كَلَّاۤ إِنَّهُمۡ عَن رَّبِّهِمۡ یَوۡمَىِٕذࣲ لَّمَحۡجُوبُونَ)

"Sekali-kali tidak! Sesungguhnya mereka pada hari itu benar-benar terhalang dari (melihat) Tuhannya. "

[Surat Al-Muthaffifin 15]

Ahlus sunnah memahami ayat ini dan menetapkan bahwa orang2 beriman kelak akan mampu melihat Allah Ta'ala,  ahlus sunnah memahami hal itu dengan memakai kaidah "mafhum mukholafah",  sebagaimana bahwa pembagian manusia terbagi dua,  Abror (orang 2 baik),  dan fujjar (orang2 fajir),  dan dalam ayat di atas Allah sedang membicarakan para Fujjar, bahwa mereka kelak akan terhalang dari melihat Allah Ta'ala, dan Allah tidak menyatakan kondisi orang2 Abror, ini menunjukkan bahwa para Abror memiliki hukum yang berbeda pengan para Fujjar, maka Ahlus sunnah menetapkan bahwa Abror/orang2 beriman akan melihat Tuhan mereka kelak di akhirat,, 
Nah, aqidah bahwa orang beriman bisa melihat Allah di akhirat ini ditetapkan dengan kaidah ushul fiqih bernama " Mafhum mukholafah" Artinya adalah: pemahaman kebalikan dari yang dibicarakan, atau _penetapan hukum bagi yang tidak disebutkan oleh nash yang berlawanan dengan yang disebutkan_.. 

Dari sini, kita menjadi tahu urgensi belajar ilmu ushul fiqih, ternyata tidak hanya sebagai perangkat untuk meng-istinbath hukum, tapi bisa juga untuk mahami aqidah
Ustadz Setiawan tugiono B.I.L Mhi

KISAH IMAM AL KISA'I DALAM MENUNTUT ILMU.

KISAH IMAM AL KISA'I DALAM MENUNTUT ILMU. 

Dahulu imam al Kisa'i pernah menjadi pengembala kambing sampai umurnya mencapai 40 tahun, suatu hari ketika sedang berjalan dia melihat seorang ibu yang sedang menyuruh kepada anaknya agar dia pergi kehalaqah untuk menghapal al Qur'an, akan tetapi anaknya tersebut tidak mau, maka kemudian ibunya berkata kepadanya : 

Wahai anakku, pergilah kehalaqah agar kamu menghapal al Qur'an disana, sehingga ketika tua kelak engkau tidak menjadi seperti pengembala ini (sambil menunjuk ke imam al Kisa'i).

Maka imam al Kisa'i berkata : Aku diperumpamakan sebagai orang bodoh ?! 

Maka dia pun kemudian menjual kambing-kambingnya, dan dia pergi untuk mempelajari ilmu sehingga jadilah dia seorang :

- Imam dalam ilmu bahasa (Arab).
- Imam dalam ilmu qira'at.
- Ulama besar yang menjadi contoh dalam ilmu dan orang tua yang memiliki semangat dalam menuntut ilmu. 

Umur bukanlah tolak ukur sebuah kesuksesan,  karena banyak dari kalangan sahabat yang mereka masuk Islam setelah umur mereka telah tua, dan mereka menjadi lentera yang menerangi dunia. 

Al Jawahiru wad duraru libni Hajar. 

‏الإمام الكسائي رحمه الله تعالى:
 كان راعياً للغنم حتى بلغ 40 عاماً وفى يوم من الأيام وهو يسير رأى أُمّاً تَحُثُ ابنها على الذهاب إلى الحلقة لحفظ القرآن وابنها لا يريد الذهاب!
فقالت لابنها : يا بني اذهب إلى الحلقه لتتعلم حتى إذا كبرت لا تكون مثل هذا الراعي !
‏فقال الكسائى : أنا يُضرَبُ بيّ المثل في الجهل؟!
فذهب فباع غنماته وانطلق إلى التعلم وتحصيله فأصبح:
إماماً فى اللغة.
إماماً فى القراءات.
ويُضرَبُ به المثل في العلم وكُبر الهمة.

العمرُ ليس مقياساً للنجاح
فكثير من الصحابة دخل الإسلام بعدما كِبَرِ سِنّه وصاروا مصابيحاً تُضيء الدنيا.

الجواهر و الدرر لابن حجر.
Ustadz Muhammad nasuha 

JUMLAH PERMASALAH FIQHIYYAH YANG DIPERSELISIHKAN

JUMLAH PERMASALAH FIQHIYYAH YANG DIPERSELISIHKAN

Permasalahan yang diperselisihkan itu kurang lebihnya 4000 masalah. Pokoknya itu ada sekitar 400-an. Yang paling besar darinya sekitar 100 masalah.
(Disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam "al-Istiqâmah" (I/62).
Tweet Prof. DR. Ahmad al-Khalîl hafizhahullah
Abu Sa'id Neno Triyono 

Senin, 29 Juni 2020

kaum jamhiyyah (yang menolak Sifat Istiwa) mereka (kaum jahmiyah ) seburuk-buruk ucapan daripada kaum yahudi dan nashārah .

Antara Kaum jamhiyyah dan kaum Yahudi,Nsharah serta agama-agama yang lain Tentang "Itsbāt Sifat Istiwā 'Alal 'Arsy" 

Imam Sa'id bin Ad-Dhab'ī رحمه الله تعالى seorang alim negeri Bashrah berkata:

 أَنه ذكر الْجَهْمِية فَقَالَ هم شَرّ قولا من الْيَهُود والنصاري

قد اجْتمع الْيَهُود وَالنَّصَارَى وَأهل الْأَدْيَان مَعَ الْمُسلمين على أَن الله عزوجل على الْعَرْش

Bahwasannya beliau menyebutkan kaum jamhiyyah (yang menolak Sifat Istiwa) dan berkata: mereka seburuk-buruk ucapan daripada kaum yahudi dan nashārah .

Dimana kaum yahudi dan nasharah bersepakat dan juga penganut agama lain dengan kaum muslimin bahwa Allah عز وجل  berada di atas 'Arsy .

🖋 Ad-Dzahabī Al-ulū Lil 'Aliyyil Ghaffār
Ustadz Syamsu Rijal Al buny

DIANTARA CARA MENGHILANGKAN KESEDIHAN_____________________

DIANTARA CARA MENGHILANGKAN KESEDIHAN
_____________________
Asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa'dy rahimahullah berkata:

"Termasuk sebab-sebab yang menghilangkan kesedihan, kecemasan, dan kegalauan adalah berbuat baik kepada orang lain dengan ucapan dan perbuatan."

Al-Wasailul Mufidah lil Hayatis Sa’idah, hlm. 5
_____________________
📝Telegram Catatan ilmu : t.me/catatilmu

SEJARAH PENGUMPULAN DAN PENULISAN AL QURAN

SEJARAH PENGUMPULAN DAN PENULISAN AL QURAN 

Dalam kitab Ushulun fit Tafsir, Syaikh Utsaimin rahimahullah menyebutkan bahwa di masa Rasulullah masih hidup, belum ada upaya mengumpulkan Al Quran menjadi satu mushaf seperti sekarang. Hal ini disebabkan paling tidak karena dua hal:

1. Banyaknya para sahabat yang menghafal Al Quran, sehingga tidak ada hajat untuk menuliskannya

2. Sarana untuk menulis belum tersedia, sehingga Al Quran ketika itu ditulis di berbagai media. Bisa di pelepah kurma, di lembaran kulit atau bahkan di batu.

Kemudian di saat Khalifah Abu Bakr Ash Shiddiq memerintah, banyak penghafal Al Quran yang syahid di Perang Yamamah ketika memerangi gerombolan Nabi palsu Musailimah Al Kadzzab. Karena itu, Umar mengusulkan agar Al Quran didokumentasikan secara tertulis dan dikumpulkan jadi satu mushaf. 

Abu Bakr kemudian memanggil Zaid bin Tsabit Al Anshari untuk melaksanakan misi tersebut. Zaid kemudian mengumpulkan Al Quran dalam satu mushaf. Paska wafatnya Abu Bakr, mushaf ini disimpan oleh Umar. Setelah Umar wafat, mushaf ini disimpan oleh putri Umar dan sekaligus istri Rasulullah, Ummul Mukminin Hafshah radhiyallahu 'anha.

Di era Utsman, ketika Islam sudah mulai tersebar sampai ke Armenia dan Azarbaijan, Utsman membentuk sebuah tim untuk membuat Quran standar. Lagi-lagi Zaid bin Tsabit ditugaskan untuk misi ini, dibantu oleh Abdullah Ibn Az-Zubair, Sa’id bin Al 'Ash dan Abdurrahman bin Al Harits bin Hisyam.  Quran ini disalin dari Mushaf yang ada pada Hafshah untuk kemudian disebarkan ke berbagai penjuru wilayah yang dikuasai oleh kaum muslimin.

Wallahu a'lam.
WMB.

Keterangan gambar:
- Potongan manuskrip Al Quran dengan khat Hijazi yang tersimpan di Musium Birmingham, Inggris. Setelah diuji radiokarbon diperkirakan ditulis abad pertama hijriyyah. Dibandingkan dengan ayat dari mushaf Al Quran yang ada di masa sekarang. Tidak berbeda.

- Manuskrip Samarkand, termasuk mushaf di awal Islam, ditulis dengan khat Kufi. Sekarang tersimpan di Tashkent, Uzbekistan
ustadz Wira bachrun 

Kenikmatan ada dua yaitu kenikmatan mutlaq dan kenikmatan muqayyad.

Imam Ibnul Qayyim رحمه الله تعالى menyebutkan :

Kenikmatan ada dua yaitu kenikmatan mutlaq dan kenikmatan muqayyad.

1.Kenikmatan muthlaq yaitu kenikmatan yang berhubungan dengan kebahagiaan yang abadi yaitu nikmat islam dan As-Sunnah yang merupakan nikmat yang Allah سبحانه وتعالى  perintahkan agar memohon di dalam shalat kita di tunjukkan jalan (lurus) bagi pelakunya dan lebih mengkhususkan  lagi mejdikan mereka Ahlul Ar-Rafīq Al-'Alā dimana Allah سبحانه وتعالى berfirman :

وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَأُولٰٓئِكَ مَعَ الَّذِينَ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ مِّنَ النَّبِيِّۦنَ وَالصِّدِّيقِينَ وَالشُّهَدَآءِ وَالصّٰلِحِينَ  ۚ وَحَسُنَ أُولٰٓئِكَ رَفِيقًا

"Dan barang siapa menaati Allah dan Rasul (Muhammad) maka mereka itu akan bersama-sama dengan orang yang diberikan nikmat oleh Allah, (yaitu) para nabi, para pencinta kebenaran, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. Mereka itulah teman yang sebaik-baiknya."

(QS. An-Nisa' 4: Ayat 69)

2.Kenimatan Muqayyad yaitu semisal nikmat sehat,kaya dan sebagainya.

Lebih lanjut kata beliau : Nikmat ini berlaku  umum (musytarak) baik orang baik maupun orang tidak baik (fājir) demikian pula  orang mukmīn dan kafīr

Di nukil dari :Ijtimā' Juyūsy Al-Islāmiyyah  Ibnu Qayyim hal 33 dan 36 .
Ustadz Syamsu Rijal Al buny 

Pembagian Manusia Ketika Di Utusnya Rasulullah ‎صلى الله عليه وسلم

Pembagian Manusia Ketika Di Utusnya Rasulullah صلى الله عليه وسلم

Imam Ibnul Qayyim menyebutkan : 

1.Manusia yang mendapatkan petunjuk (Ahlul Hudā Wal Bashāir) yaitu orang-orang yang mengetahui bahwa kebenaran apa yang datang dari  Rasulullah صلى الله عليه وسلم .

2.Orang bodoh dan Zhālim (Ahlul jahl Wa Zhulm) yaitu orang-orang yang mengumpulkan antara ketidak tahuan apa yang datang dari   Rasulullah صلى الله عليه وسلم  dan Kezhaliman dengan mengikuti hawanafsunya.

Mereka terbagi dua:

1.Yang pertama :Orang-orang yang mengira mereka berada di atas ilmu dan petunjuk pada hal mereka adalah  orang-orang bodoh dan sesat dan mereka adalah jahlul murakkab di mana mereka bodoh terhadap kebenaran dan memusuhinya dan juga memusuhi ahlul hak dan sementara di sisi lain mereka membela kebatilan dan membela pula pelaku kebatilan.

2.Yang kedua: Orang-orang Zhalim 

Mereka adalah orang-orang yang tenggelam di dalam kebodohan di mana mereka di kuasai oleh ( sifat kejahilan)  dari semua sisi dan mereka berada di level binatang bahkan mereka lebih sesat jalannya.

Di ringkas dari Ijtimā Juyūsy Al-Islāmiyyah Ibnul Qayyim 

🖋 Syamsu Rijal Al-Bughisy

Minggu, 28 Juni 2020

Waqaf dan Ibtida didalam Al Quran dan pengaruhnya didalam pembahasan aqidah

Memperhatikan waqaf (menghentikan bacaan) dan ibtidaa (memulai bacaan) Al Qur-an sangat penting - bahkan asal asalan dalam masalah ini bisa menjerumuskan seseorang kedalam kesalahan aqidah.

Dalam sebuah tulisan yang dibimbing oleh Syaikhuna Prof DR Ibraahim Ar Ruhaili hafidzahullah berjudul " Al Waqfu wal Ibtidaa fil Qur-an wa Atsaruhu fi Taqriir Masaail Aqidah " (Waqaf dan Ibtida didalam Al Quran dan pengaruhnya didalam pembahasan aqidah) disebutkan urgensi pembahasan ini :
1. Untuk sampai kepada pemahaman yang benar tentang makna makna Al Qur-an.
2. Untuk menghadirkan pemahaman yang benar sesuai manhaj Salafus Shalih.
3. Bahwa tidak perhatian dalam masalah ini adalah jalannya ahlul bidah ...

Berkata Al Imam Ibnu Nahhaas rahimahullah : "Berkata sebagian ulama, bahwa mengetahui Waqaf dan Ibtida akan menampakkan manhaj ahlussunnah dan akan membedakan dengan manhaj mutazilah." (Muqadimmah hal 8)

Maka jangan asal asalan memotong ayat ayat Al Qur-an - karena hal ini menunjukkan banyak hal - diantaranya menunjukkan kurangnya pengagungan terhadap Al Qur-an dan lemahnya didalam tadabur, bahkan bisa jadi menunjukkan manhaj mutazilah bagi pelakunya....
Ustadz abu asma Andre 

mukmin membuat capek setannya

Rasulullah bersbda, “Mukmin itu membuat capek setannya sebagaimana seseorang membuat capek untanya dalam safar.” HR Ahmad
Ustadz abu Yahya Badrussalam hafidahullah

Jika engkau membiasakan diri untuk senantiasa memaafkan

Berkata Al Imam Bin Baz -رحمه الله-:

إذا عودت نفسك العفو، استراحت نفسك، واطمأن قلبك، وعظمت منزلتك عند الله وعند عباده
"Jika engkau membiasakan diri untuk senantiasa memaafkan, maka jiwamu akan mudah beristirahat, hatimu akan tentram, dan kedudukanmu akan tinggi disisi Allah dan disisi hamba-hamba Nya.
(Haditsul Masa', hal 213)

Berat memang?!
Memaafkan mereka yang telah membuat hati terluka..

Tapi..
Yakinlah..
Ketenangan hati, kedamaian jiwa & tingginya kedudukan yang akan kau miliki ketika kau melatih diri untuk senantiasa memaafkan dan senantiasa ridho terhadap ketetapan Allah...

Madinah An Nabawiyyah 
✒Yami Amanda Cahyanto 
______________________________
• Instagram: yami_amanda
• Twitter      : @Yami_Cahyanto21

Sabtu, 27 Juni 2020

jika Allah menghendaki baginya keburukan, maka Allah akan bukakan baginya pintu perdebatan/jidal dan Allah tutup baginya pintu amal

Berkata Ma'ruf rahimahullah :

 إذا أراد الله بعبدٍ خيرًا فتحَ له باب العمل و أغلق عنه باب الجدل، وإذا أراد بعبدٍ شرًّا فتح له باب الجدل وأغلق عنه ‏باب العمل .

"Apabila Allah menghendaki pada seorang hamba kebaikan, Allah akan bukakan baginya pintu amal dan menutup pintu perdebatan/jidal baginya.
Dan jika Allah menghendaki baginya keburukan, maka Allah akan bukakan baginya pintu perdebatan/jidal dan Allah tutup baginya pintu amal."

Thabaqat al-Hanabilah 1/384
Ustadz Rizky Ar 

DAI_HANYA_MENYAMPAIKAN#TIDAK_ADA_HAK_MEMAKSA

#DAI_HANYA_MENYAMPAIKAN
#TIDAK_ADA_HAK_MEMAKSA

🔰Berkata Syaikh Prof. DR. Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah :

Sebagian orang jika mengajak kepada yang ma'ruf dan melarang dari kemungkaran ia menginginkan orang lain segera mengikuti dan melaksanakannya, jika tidak mau maka keluarlah gelar-gelar yang sangat buruk dan kata-kata yang tidak baik.

Maka wajib untuk diperhatikan, bahwa seorang dai tugasnya hanya menyampaikan kebenaran kepada manusia, mengajak kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran. adapun urusan mereka melaksankan atau tidak maka itu bukan tanggung jawab dai dan bukan urusannya.

karena para dai memiliki panutan pada diri Nabi shallallahu alaihi wasallam, sesungguhnya Allah tidak membebani tugas Nabi shallallahu alaihi wasallam selain menyampaikan dan menginggatkan manusia. sebagaimana firmanNya :

نَحْنُ أَعْلَمُ بِمَا يَقُولُونَ ۖ وَمَا أَنْتَ عَلَيْهِمْ بِجَبَّارٍ ۖ فَذَكِّرْ بِالْقُرْآنِ مَنْ يَخَافُ وَعِيدِ

"Kami lebih mengetahui tentang apa yang mereka katakan, dan kamu sekali-kali bukanlah seorang pemaksa terhadap mereka. Maka berilah peringatan dengan Al Quran orang yang takut dengan ancaman-Ku". (Qs. Qaf : 45).

juga firmanNya :

فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ لَّسْتَ عَلَيْهِم بِمُصَيْطِرٍ

"Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka". (Qs. Al Ghasyiyah : 21-22).

dalam ayat yang lain :

لَيْسَ عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ

"Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang dikehendakiNya". (Qs. Al Baqarah : 272).

Adapun sebagian orang yang menisbatkan kepada dakwah kemudian membolehkan dirinya membicarakan orang lain atau pemimpin dan penguasa (negerinya) dengan alasan bahwa ia sudah menasehati mereka dan mengajak kepada kebaikan serta melarang dari kemungkaran tetapi tidak juga berubah dan melaksankan kebaikan, maka ini bukanlah manhaj dakwah yang Allah ajarkan kepada kita dan bukan pula metode yang ditempuh Nabi kita shallallahu alaihi wasallam.

Oleh karena itu dalam hadits 'Iyadh bin Ghanm bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda :

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسُلْطَانٍ بِأَمْرٍ، فَلَا يُبْدِ لَهُ عَلَانِيَةً، وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ، فَيَخْلُوَ بِهِ، فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ، وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

"Barangsiapa ingin menasehati penguasa dengan sesuatu hal, maka janganlah ia tampakkan nasehat tersebut secara terang-terangan, Tapi ambillah tangannya dan bicaralah empat mata dengannya. Jika nasehat diterima, itulah yang diharapkan. Jika tidak diterima, maka engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu". (HR. Ahmad no. 15333, Ibnu Abi Ashim dalam As Sunnah no. 1098 dan Thabrani dalam mu'jam Al Kabir no. 1007, Hakim dalam Al Mustadrak no. 5320, dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Dzilalul Jannah 2/273-274).

Perhatikanlah ucapan Beliau shallallahu alaihi wasallam :

وَإِلَّا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِي عَلَيْهِ لَهُ

"Jika (nasehat) tidak diterima, maka engkau telah menunaikan apa yang dituntut darimu".

Wabillahi At Taufiq
Syaikh Prof. DR. Muhammad bin Umar Bazmu,.
______📝5/11/1441H_____
https://www.facebook.com/689506634501159/posts/3065848413533624/

📚Silahkan kitab2 Syaikh ada disini :
https://www.radiosunna.com/kmb.html
Ustadz Muhammad Alif lc 

Hukum syari itu berkaitan dengan ‎أفعال /perbuatan, ‏tidak berkaitan dengan ‎ذات /fisik/diri/barang

Hukum syari itu berkaitan dengan أفعال /perbuatan, tidak berkaitan dengan ذات /fisik/diri/barang,   maka keliru ketika ada orang mengatakan: 

Mikrofon boleh nggak sih? 

Kalau dijawab boleh, maka jawabannya salah, sebagaimana kalau kita jawab haram, jawabannya juga keliru,, 

Kenapa?  Karena hukum syari tidak berkaitan dengan fisik/barang mikrofon tsb, melainkan berkaitan dengan أفعال /perbuatan yg berkaitan dg mikrofon,, jadi pertanyaannya seharusnya:  bagaimana hukum menggunakan mikrofon dalam.... Bagaimana hukum menjual mikrofon.. dst..  

Sebagaimana keliru jika ada orang bertanya:  bagaimana hukum khomr? 

Kenapa keliru?  Seperti kaidah yg sudah disebutkan, bahwa hukum syari tidak berkaitan dengan fisik/barang khomr tersebut, melainkan berkaitan dengan "perbuatan yg berkaitan dengan khomr",  barulah bisa ditanyakan hukum syari-nya apa.. 

Semisal, apa hukum " Meminum khomr", apa hukum "menjual khomr", apa hukum " Menyimpan khomr",  jadi yg berkaitan dengan hukum syari itu adalah perbuatan, bukan Dzat/fisik barang.. 

Jika ada yg bertanya, lantas dalam al-quran saya temukan beberapa ayat: 

(حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمُ ٱلۡمَیۡتَةُ )

"Diharamkan bagimu bangkai"

Al-Maidah:  3

Atau dalam ayat yang lain: 

(حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ )

"Diharamkan bagi kalian ibu2 kalian"

[Surat An-Nisa' 23]

Pengharoman dikaitkan dengan dzat bangkai, juga ibu-ibu kalian, dan hukum haram tidak dikaitkan pada perbuatan.. 

Jawabannya:  dalam ushul fiqih, ayat2 tersebut termasuk sampel dalam pembahasan "dilalal al-iqtidho",  alias ada lafadz yang di-taqdir,  sehingga hukum syari-nya berkaitan dengan lafadz yg muqoddar tersebut, dan tidak berkaitan dengan dzat... 

Dan taqdir dalam surat al maidah ayat tiga kata ulama adalah الأكل /mengkonsumsi, sehingga arti ayatnya adalah: 

" Diharamkan untuk kalian mengkonsumsi bangkai"

Sedangkan lafadz yg muqoddar dalam surat an-Nisa ayat 23 adalah الزواج/الوطء /menikahi, sehingga makna ayat tersebut adalah: 

"Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian"

Dari penjelasan tersebut menunjukkan bahwa hukum syari itu berkaitan dengan  أفعال/perbuatan, bukan dengan ذوات /fisik/barang
Ustadz Setiawan tugiono B.I.L M.hi

Sedikit faidah, Kita tahu, dalam pembahasan ushul fiqh, hukum terbagi 2, ada hukum tholaby/taklify, ada hukum wadh'iy

Sedikit faidah

Kita tahu, dalam pembahasan ushul fiqh, hukum terbagi 2, ada hukum tholaby/taklify, ada hukum wadh'iy

Pada pembagian Hukum taklifiy kita mengenalnya ada 5:  wajib, mandub, haram, makruh, mubah

Ternyata, penggunaan lafadz dalam penyebutan hukum-hukum taklify yang lima tadi, terdapat perbedaan antara pandangan para ulama ushul dan ulama fiqih

1️⃣ menurut manhaj ushuliyyin,  bagi mereka, yang dimaksudkan sebagai hukum syari itu adalah Khitob dari Allah Ta'ala, misalnya dalam firman Allah 
(وَأَقِیمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ) 
"Dirikanlah Sholat"..  Bagi para ahli ushul, Khitob inilah sebagai hukum syari, dan berangkat dari pemahaman ini, menurut mereka hukum syari itu penyebutannya adalah "الإيجاب  /al-iijab/pewajiban",  "الندب /al-nadb/penganjuran", التحريم /al-tahrim/ pengharaman" Dst, dengan menyebutkan mashdar dari fiil, dan tidak menyebutkan hukum syari dengan lafadz "wajib",  atau " Mandub", "makruh" Dst,  karena yang dilihat oleh ushuliyun sebagai hukum  syari adalah Khitob dari Pembuat syariat. 

2️⃣. Berbeda dengan metode yang dipakai oleh para fuqoha, mereka memandang bahwa hukum syari itu adalah "atsar Khitob/dampak dari Khitob Pembuat syariat" Atau "natijah Khitob/hasil dari Khitob",  yaitu misalnya status solat yg lima waktu hukumnya " Wajib",  atau hukum makan "mubah",  solat yg hukumnya dikatakan wajib, ini adalah dampak dari iijab/pewajiban dari Pembuat syariat, sebagaimana makan hukumnya mubah, ini adalah hasil dari ibahah/pembolehan yang berasal dari Pembuat syariat.. 

Namun ini sejatinya hanya masalah yg berkaitan dengan istilah yg dipakai para ulama saja, dan tidak terlalu berdampak signifikan dalam hasilnya, namun dari sisi keafdolan, hendaknya jika kita sedang membahas disiplin ilmu ushul fiqih misalnya, maka lebih baik dengan menggunakan istilah untuk hukum syari dengan lafadz yg dipakai oleh ushuliyyin, sebagaimana dalam pembahasan fiqih, kita memakai lafadz dalam hukum syari memakai istilah fuqoha..
Ustadz Setiawan tugiono B.I.L  M.hi hafidahullah 

RUSAKNYA WANITA

RUSAKNYA WANITA

Seorang wanita, baik dia masih gadis atau sudah bersuami, akan rusak akhlak dan prilakunya serta kehormatannya, apabila dia bermudah-mudahan dengan para lelaki yang bukan mahramnya.

Bermudah-mudahan bergaul. Berchatting ria dan mengobrol. Mengumbar senyum dan keramahan. Dan yang semisalnya dengan alasan sebagai wanita supel dan kekinian.

Namanya juga laki-kaki, sekalipun sekaliber ustadz, kalau ada wanita yang inbox dan chatting terus. Senyuman manisnya menghiasi jika berpapasan. Tegur sapanya dengan suara yang lembut dan mendayu-dayu. Keramah tamahannya melebihi ambang batas. Apa tidak membuat bergerumuh perasaan sang ustadz.

Ini membahayakan laki-laki dan membahayakan dirinya. Kalau si laki-laki diberikan peluang, ditambah lagi modal keimanan yang pas-pasan, bertekadlah si laki-laki untuk menyergap si wanita tersebut menjadi mangsanya.

Syaikh Bakr Abu Zaid hafidzhulloh berkata :

فساد النساء سببه الأول : تساهل الرجال. حراسةالفضيلة ١١٤

Rusaknya wanita sebab awalnya adalah bermudah-mudahannya dengan para laki laki. "  Hirosatul Fadhilah hal 114 

Sumber : https://mobile.twitter.com/almonajjid/status/941518274818379781

Kita berlindung kepada Allah dari berbagai godaan syahwat yang menghancurkan.

AFM

MERATAPI MUSIBAH

MERATAPI MUSIBAH

Imam Ibnu Hibban rohimahullahu berkata:

ولا ينبغي للعاقل أن يغتمَّ، لأن الغمَّ لا ينفع وكثرة الغمِّ تزري بالعقل.

ولا ينبغي أن يحزن ،لأن الحزن لا يرد ⁧ المصيبة. ودوام ⁧ الحزن ⁩ ينقص العقل .

"Tidak sepantasnya orang yang berakal itu bersedih atas apa yang ia lalui dari musibah. Karena kesedihan tidak ada manfa'atnya dan terlalu bersedih dapat  merendahkan akal.

Tidak sepatutnya menangis atas musibah yang dilaluinya, karena tangisan juga tidak akan bisa menolak musibah yang telah datang. Banyak menangis meratapi musibah bisa mengurangi akal".

Rooudhotul Uqola' hal: 38

📢 Disebarkan oleh :

📸 Instagram : @thaybah.akhwat
💻Facebook : Thaybah Akhwat
📱Telegram : Thaybah Akhwat

Puncak Kebahagiaan Orang Sabar

# Puncak Kebahagiaan Orang Sabar #
@Dr_Alshathry 

Puncak kebahagiaan bagi orang-orang yang sabar ialah diganjarnya mereka di akhirat dengan tanpa hisab. Berita gembira bagi mereka ialah firman Allah Ta'ala (yang artinya),
- “Salaamun ‘alaikum bimaa shobartum” (keselamatan atasmu berkat kesabaranmu). Maka alangkah baiknya tempat kesudahan itu.” (QS. Ar-Ra’d: 23-24).
- “Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar” (Al Baqarah : 153) 
- “Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang sabar.” (Ali Imran : 146)

Dr. Sa’ad Asy Syitsriy, Doktor dalam bidang Ushul Fiqh, pernah menjadi anggota Hai’ah Kibaril Ulama (Lembaga Ulama Senior di Saudi Arabia), kini menjabat dosen di King Saud University (KSU), Riyadh. 254
Twit Ulama | twitulama.com | twitter, instagram, telegram: @twitulama
Ust Fadhil basymeleh

Fitnah itu apabila tersamar bagimu kebenaran dan kebatilan

Hudzaifah bin Al Yaman berkata, “Fitnah tidak akan membahayakanmu jika kamu memahami agamamu. Fitnah itu apabila tersamar bagimu kebenaran dan kebatilan. Kamu tidak tahu mana yang harus diikuti. Itulah fitnah. (Mushonaf ibnu Abi Syaibah)
Ust abu Yahya Badrussalam 

sibukan dengan perkara yg haq

النفس إن لم تشغلها بالحق، شغلتك بالباطل

"jiwa itu jika tidak kau sibukkan pada perkara yang Haqq, ia akan menyibukkanmu pada perkara yang bathil"
Ust adityatriya bahari

SEBELUM TERPAKSA MEMBUNUH SEMUT AJAK BICARA BAIK-BAIK

SEBELUM TERPAKSA MEMBUNUH SEMUT AJAK BICARA BAIK-BAIK

Jika dirasa kehadiran semut mengganggu, maka tidak mengapa membunuhnya, namun barangkali apa yang dilakukan oleh al-Imam Ahmad patut ditiru.

Al-Imam Ahmad rahimahullah berkata :
‏« إني أحرج عليكن إلا خرجتن من داري فإني أكره أن تقتلن في داري»
"sesungguhnya aku ingin mengusir kalian, kecuali kalian mau keluar sendiri dari rumahku, aku tidak suka kalian terbunuh di rumahku."

Al-Imam Abdullah, anak al-Imam Ahmad berkata :
"lalu aku melihat semut-semut tersebut keluar sendiri, lalu (di akhir rombongan) keluar semut besar berwarna hitam, yang aku tidak pernah melihat sebelumnya."

Faedah dari Prof. DR. Ahmad Khalîl hafizhahullah - guru besar Syari'ah, Universitas al-Qashîm, KSA -
================
saya (Abu Sa'id) bertanya kepada beliau :
"Apakah hal ini menunjukkan karamah Imam Ahmad?".

Prof. DR. Ahmad Khalîl menjawab :
‏‎لا يختص به. فعل قبله
"Tidak khusus kepada beliau, sebelumnya juga pernah dilakukan orang lain."
Ust abu Sa'id Neno Triyono

memberikan nasihat hingga menangis

 Mutiara Ikhlas   
قال عمر بن ذز لوالده : يا أبي، لماذا إذا وعظت الناس أخذهم البكاء وإذا وعظهم غيرك لا يبكون ؟ فقال والده : يا بني، ليست النائحة الثكلى مثل النائحة المستأجرة ....

Umar bin Dzar bertanya kepada ayahnya :
" wahai ayahku, apa gerangan yang apabila engakau memberikan nasihat kepada khalayak umum mereka menangis, namun jikalau yang memberikan nasihat itu selain dirimu mereka tidaklah menangis ? Maka sang ayah menjawab, " wahai anakku, tidaklah sama seorang ibu yang menangis karena kepergian anaknya dari dunia ini dengan seseorang yang menangis karena sebab sandiwara "

[ Syarhu Hilyati Thalibil Ilmi ; Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimiin hal 21 ]

_______________________________________

Boleh di share seluasnya tanpa mengurangi isi tulisan.

Dibagikan oleh : 
Rumah Ilmu Dar Alamiyyah & Kampus dakwah Utsman di bawah bimbingan Ustadz Anton Abdillah Al Atsari Lc.

Anda Tidak Akan Mendapatkan Apa - apa Dari Ilmu Syar'i, Sampai Anda Memperioritaskannya Dari Segala Hal

# Anda Tidak Akan Mendapatkan Apa - apa Dari Ilmu Syar'i, Sampai Anda Memperioritaskannya Dari Segala Hal #

Berkata Al Imam Malik رحمه الله :

لا يبلغ أحد من هذا العلم ما يريد حتى يضر به الفقر، و يؤثره على كل شيء

"Tidak seorang pun dapat mencapai derajat yang ia inginkan dari ilmu ini (ilmu agama) sampai ia dipersulit oleh kefakirannya, dan memperioritaskan ilmu dari segala sesuatu". [Tadzkirotus Sami' / 146]
Ustadz Muhammad Aziz El imam 

Jumat, 26 Juni 2020

Macam-macam anak :

Macam-macam anak :
1. Tidak mau mengerjakan apa yang diperintahkan kedua orangtuanya, ini adalah anak durhaka.
2. Mengerjakan apa yang diperintahkan orangtuanya tapi ia tidak suka, ini tidak mendapat pahala.
3. Mengerjakan apa yang diperintahkan, tapi disertai  omelan, gerutuan, dan meninggikan suara, maka anak ini berdosa.
4. Mengerjakan apa yang diperintahkan orangtuanya dengan tulus dan senang hati, maka ini mendapat pahala, dan anak seperti ini sedikit.
5. Mengerjakan apa yang diinginkan orangtuanya sebelum orangtuanya memerintahnya, ini adalah anak yang berbakti, anak-anak seperti ini jarang adanya.

Dua macam anak yg terakhir (no 4 dan 5) tak perlu engkau tanyakan tentang keberkahan umur mereka, keluasan rezki dan lapangnya dada mereka,  serta kemudahan urusan mereka.
Itulah anugerah Allah yang Ia berikan kepada orang yang dikehendakinya, dan Allah Maha Memiliki karunia yang Agung.

(Syaikh Muhammad bin Umar Bazmuul)

Semoga Allah menjadikan kita dan anak keturunan kita orang-orang yang berbakti, aamiin. - Dt. Harimau -
Diambil dari Fanpage Facebook Ustadz abuz Zubair Al hawaary

Kamis, 25 Juni 2020

G͟u͟r͟u͟ N͟g͟a͟j͟i͟ S͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ I͟s͟t͟e͟r͟i͟

🔰 *G͟u͟r͟u͟ N͟g͟a͟j͟i͟ S͟e͟o͟r͟a͟n͟g͟ I͟s͟t͟e͟r͟i͟* 🔰

Ketika menjelaskan *Hak Isteri,* _Abul Laits as-Samarqandi_ mengatakan: 

أَنْ يُعَلِّمَهَا مَا تَحْتَاجُ إِلَيْهِ مِنَ الْعِلْمِ مِمَّا لَا بُدَّ لَهَا مِنْ أَحْكَامِ الْوُضُوْءِ وَالصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ

_"Suami wajib mengajari isterinya semua ilmu agama fardu ain yang diperlukan oleh isteri semisal hukum seputar wudhu, sholat dan puasa"_ 
(Tanbih al-Ghafilin hlm 486.)

*Tugas utama seorang suami* adalah menjadi guru ngaji dan mufti (tempat konsultasi permasalahan agama) bagi isterinya terutama mengenai ilmu agama yang fardhu ain atas setiap wanita.

*Tugas terberat suami* adalah mengajar dan mendidik isteri

Bᴇᴋᴀʟ ᴜᴛᴀᴍᴀ sᴇᴏʀᴀɴɢ sᴜᴀᴍɪ ᴀᴛᴀᴜ ᴄᴀʟᴏɴ sᴜᴀᴍɪ:

1️⃣ Ilmu dan skill sarana untuk menafkahi isteri. 
2️⃣ Ilmu dan skill untuk mengajar dan mendidik isteri.

Uɴᴛᴜᴋ ᴍᴇɴᴀғᴋᴀʜɪ ɪsᴛᴇʀɪ ᴅɪᴘᴇʀʟᴜᴋᴀɴ ᴅᴜᴀ ʙᴇᴋᴀʟ ᴜᴛᴀᴍᴀ:
1️⃣ ilmu dan skill kerja. 
2️⃣ ilmu agama terkait sah tidaknya transaksi jual beli, sewa menyewa dll serta halal haramnya harta dan penghasilan.

Uɴᴛᴜᴋ ᴍᴇɴɢᴀᴊᴀʀ ᴅᴀɴ ᴍᴇɴᴅɪᴅɪᴋ ɪsᴛᴇʀɪ ᴅɪᴘᴇʀʟᴜᴋᴀɴ ᴅᴜᴀ ʙᴇᴋᴀʟ ᴘᴇɴᴛɪɴɢ:
1️⃣ Ilmu tentang cara berinteraksi dengan wanita. 
2️⃣ Ilmu agama tentang hukum-hukum fikih yang diperlukan oleh wanita yang biasa disebut Ahkamun Nisa'batau Fiqih Mar'ah

Tɪᴘs ᴘʀᴀᴋᴛɪs ᴍᴇɴɢᴀᴊᴀʀ ɪsᴛᴇʀɪ:
1️⃣ Menceritakan ulang isi kajian yang baru saja diikuti suami. 
2️⃣ Membacakan buku di hadapan isteri dan anak. 
3️⃣ Menyimak bareng kajian live atau rekaman kajian dan mendiskusikan materi yang disampaikan. 
4️⃣ Isteri diminta untuk kumpulkan pertanyaan terus suami menanyakannya kepada ustadz guru ngaji suami lalu suami menshare jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Wahai para suami, sudahkah anda adakan kegiatan mengajar isteri di rumah anda?

Jika suami tidak bisa atau tidak mampu mengajar isteri suami harus memberi fasilitas dan kesempatan kepada isteri untuk belajar. *Praktisnya, suami momong anak agar isteri bisa konsentrasi belajar agama.

_Semoga Allah jadikan penulis dan semua pembaca tulisan ini suami atau memiliki suami yang sukses, guru ngaji terbaik untuk isterinya._ 
Aamiin. 

✍️ Ustadz _Aris Munandar, SS, MPI_
🏘 Pondok Pesantren _Hamalatul Qur'an_ 
Tamantirto, Kasihan, Bantul, Yogyakarta

NB:
📮 Mohon dishare sebanyak-banyaknya. Moga Allahﷻ catat sebagai amal jariyah. 
⛔ Dilarang mengubah teks tulisan dan yang berkaitan dengannya tanpa izin dari penulis.

_Barakallahu fikum_

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📢Broadcast By:
*Tim Donasi Bimbingan Islam*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
✒ Layanan Bimbingan Islam :
🌐  https://berbagi.link/Bimbingan_Islam
ℹ️ *Info Donasi 1:* wa.me/6287881458000
ℹ️ *Info Donasi 2:* wa.me/6281953566307
▶ *Aplikasi BiAS* tiny.cc/BiAS_App

pertanyaan : bolehkah bagi saya meminjam pinjaman Ribawi dari bank utk membeli rumah, beri kami faidah jazakumullahu khaira.

*س : هل يجوز لي اقتراض قرض من بنك ربوي لشراء بيت ؟ أفيدونا جزاكم الله خيرا .*
Pertanyaan: bolehkah bagi saya meminjam pinjaman Ribawi dari bank utk membeli rumah, beri kami faidah jazakumullahu khaira. 
أجاب الشيخ ربيع بن هادي المدخلي حفظه الله تعالى :
As-syaikh Robi' Bin Hadi al-madkhali hafizhahullah  ta'ala menjawab:
لو كنت تحتاج إلى خبزة لتأكل بها وتنقذ بها نفسك من الموت فلا تأخذ من البنك شيئا فضلا عن بناء بيت أو شراء سيارة .
Kalau kamu butuh roti agar kamu memakannya dan dengannya engkau selamatkan dirimu dari kematian, maka jangan kau ambil dari bank sedikitpun, terlebih lagi utk membangun rumah atau beli mobil.
الله أحل لك الميتة ولحم الخنزير والموقوذة والمتردية ؛ أحلها لك في حال الإضطرار .
Allah halalkan bagimu bangkai, daging babi, bangkai hewan mati karena di pukul dan bangkai hewan yang mati karena jatuh dari ketinggian.
وما أحل لك الربا ؛ الربا خطير جدا خطير جدا .
Dan Allah tidak menghalalkan bagimu riba, riba itu sangat berbahaya, riba itu sangat berbaya sekali.
فلا تتعامل بالربا واصبر ; فإن الله عز وجل يقول (( ومن يتق الله يجعل له مخرجا ويرزقه من حيث لا يحتسب )) .
Jangan bermuamalah dengan riba dan bersabarlah; karena Allah Subhanahu wata'ala berfirman: barang siapa yang bertakwa maka Allah akan jadikan baginya jalan keluar, dan ALLAH beri dia rezeki dari arah yang dia tidak sangka.
فالربا إثم كبير وأمر خطير ؛ والذي يستحله يكفــــر .
Riba itu dosa besar dan perkara yang sangat berbahaya, yang menganggap riba itu halal bisa kafir.
فإن احتجت بيتا فاصبر حتى يرزقك الله ، والجأ إلى الله وابذل الأسباب حتى يهيئ الله لك بيتا ، وإلا تموت وأنت سليم من محاربة الله 
Kalau kamu butuh rumah maka bersabarlah sampai datang saatnya ALLAH beri kamu rezeki, kembali kepada Allah dan berusahalah dengan mengerjakan sebab-sebab sampai Allah beri kamu rumah, kalau sampai tidak kesampaian sampai kamu meninggal maka kamu selamat dari peperangan dengan ALLAH.
لأن المرابي محارب لله والعياذ بالله ـ ؛ كما قال الله عز وجل (( فإن لم تفعلوا فأذنوا بحرب من الله ورسوله وإن تبتم فلكم رؤوس أموالكم لا تظلمون ولا تظلمون ))
أعلن الحرب على أهل الربا .
Karena yg menjalankan praktik riba itu mengajak ALLAH berperang wal'iyadzubillah- ; sebagaimana Allah telah berfirman: Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan).
ALLAH umumkan nperang dengan pelaku riba.
ولعن رسول الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه .
Dan Rasulullah shalallahu alaihi wasallam melaknat pemakan riba, pemberi riba, juru tulisnya, dan kedua saksinya.
ماذا تريد بعد اللعن ؟ هل ينفعك البيت وأمامك جهنم ؟
Apa yang kau inginkan setelah laknat Allah? Apakah rumahmu memberi manfaat bagimu sedangkan neraka jahanam dihadapanmu.
فليتق الله المؤمن وليصبر على فقره وعلى حاجته ؛ فإن الله قال (( ولنبلونكم بشئ من الخوف والجوع ونقص من الأموال والأنفس والثمرات وبشر الصابرين ))
Maka seorang mukmin harus bertakwa dan bersabar atas kemiskinan dan kefakirannya; karena Allah berfirman:Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar,
اصبر ويعطيك الله هذا الجزاء العظيم ، بدل أن تعرض للعنه وغضبه وسخطه وعقابه .
Bersabarlah dan ALLAH akan berikan kamu balsan yang besar, sebagai ganti agar engkau terhindar dari laknakt-Nya, kemarahan-Nya, murka-Nya dan siksa-Nya
تحمل هذه الشدة في الدنيا وليست بشئ بالنسبة لغضب الله وعقابه .
Bertahanlah dengan kemiskinan di dunia yang tak sebanding dengan besarnya kemurkaan Allah dan siksa-Nya.
نسأل الله أن يكفينا بفضله ومنه كل ما يسخطه ويغضبه ؛ إن ربنا لسميع الدعاء .
Kita memohon agar Allah mencukupkan kita dengan karunia-Nya dan dan pemberian-Nya, setiap apa-apa yang membuat Dia murka, sesungguhnya dia maha Mendengar doa.
وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم .
Semoga selawat ALLAH dan salam kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
المصدر : موسوعة مؤلفات ورسائل وفتاوى الشيخ ربيع المدخلي . 
Sumber: kumpulan karangan, risalah dan fatwa As-syaikh Robi'Bin Hadi al-madkhali.
المجلد : الأول 
رقم الصفحة : 134 - 135
Jilid: pertama halaman 134-135
Diterjemahkan di Bontang 04, dzulqo'dah, 1441 H.
Ust lalu
Akhyaruddin abu Ubaidilah    

Fenomena penuntut ilmu akhir zaman

Fenomena penuntut ilmu akhir zaman

لا ينقضي عجبي وأنا أرى الطالب يمر عليه الأسبوع والأسبوعان والسهر والشهران وما حفظ متناً من المتون العلمية، ولا حفظ أحاديث الأحكام، ولا قرأ بعض المقدمات لفن من الفنون؛ لأن المقدمات مفاتيح الكتب؛ لا أعني مقدمة كتاب بل عنيت مقدمة فن، ولا أعني الاقتصار على المقدمات؛ لأن المختصرات تميت الملكات على حد قول الشاطبي.

Tidak kunjung habis keherananku melihat penuntut ilmu yang melalui sepekan, dua pekan, sebulan, dua bulan, namun tidak ada matan ilmiah yang dihafal, tidak pula hadits-hadits ahkam

Dia juga tidak membaca sebagian mukadimah dari berbagai disiplin ilmiah, padahal merupakan kunci dari kitab-kitab

Yang dimaksud di sini bukan mukadimah buku, tetapi pengantar suatu cabang ilmu

Bukan pula sebatas kumpulan mukadimah berupa matan ringkasan, karena mudah puas dengan "mukhtasharat" bisa mematikan "malakah" (kompetensi), setidaknya menurut Asy-Syathibi

على الطالب أن يحصل الضروري من علوم النحو؛ بعد حفظ كتاب الله تعالى.
والعقيدة الصحيحة.
وعلوم القرآن.
وعلوم الحديث.
وأصول الفقه.
والفقه.
وعلم التزكية.

Setelah menghafal Kitabullah, selayaknya penuntut ilmu menguasai hal-hal yang mendasar dan mendesak dari Ilmu Nahu, Akidah yang Sahih, Ulumul Qur'an, Ulumul Hadits, Usul Fikih, Fikih, dan Ilmu Tazkiah

وليكن همه فهمَ الكتاب لا ختم الكتاب، وكم من خاتم يخرج من الكتاب كما دخل: (صفر كف لم يساعده السبب).
لا بد من تحديد الهدف في مسيرته العلمية؛ لأن من عرف ما قصد هنا عليه ما وجد؛ ومن جد وجد، ولا يكون همه الحصول على شهادة الكرتون؛ شهادة الزور.
وعليه أن يديم النظر في كتاب: (صفحات من صبر العلماء)، وكتاب: (علو الهماة).
 وغيرهما.

Hendaklah perhatiannya dicurahkan untuk memahami kitab; bukan (sekadar) mengkhatamkan kitab ....

Dia harus menentukan target dari perjalanan ilmiahnya sebab orang yang tahu konsekuensinya akan berhasil mencapainya, dan orang yang bersungguh-sungguh akan berhasil

Jangan sampai dia mencita-citakan ijazah kertas karton; ijazah palsu

Dia perlu sering membaca kitab "Shafahat min Shabr Al-Ulama'" (karya Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah), kitab "Uluwwul-Himmah" (karya Dr. Muhammad Ahmad Ismail Al-Muqaddim), dan kitab yang lain

ولا يكتفي بما يسمعه من الشيخ فقط؛ طول حياته؛ وإذا حصل وأصل وتأصل فليؤلف في الفن الذي برع فيه؛ لأن من أراد أن يتقن فناً إتقاناً خاصاً فليؤلف فيه.
والموضوع يحتاج إلى بقية.

Janganlah dia merasa cukup hanya dengan mendengarkan syekh seumur hidup

Jika dia sudah berhasil menguasai ilmu secara mendalam, hendaklah mulai menulis di bidang ilmu yang dia cakap tentangnya

Alasannya, orang yang ingin menekuni cabang ilmu tertentu sebagai seorang spesialis, dia perlu berkarya di bidang yang ditekuninya

Pembahasan tentang topik ini perlu uraian lebih lanjut

Syekh Umar Al-Haddusyi
25/6/2020
Ust Ferry Irawan  

Apa diantara nikmat besar yang Alloh karuniakan kepada hambaNya..?

Apa diantara nikmat besar yang Alloh karuniakan kepada hambaNya..?

Diantara nikmat besar yang Alloh karuniakan kepada hambaNya adalah mencintai ilmu, dekat dengan ilmu, dekat dengan orang yang berilmu, dimudahkan untuk mendapatkan ilmu. Maka ini adalah nikmat yang besar. 

Namun disisi lain kita hanya di hadapkan dengan 2 pilihan, yaitu menjadi manusia yang paling mulia, atau menjadi manusia terhina. Dan tidak ada pilihan ketiga. 

Menjadi manusia paling mulia apabila orang yang dekat dengan ilmu ini punya tujuan akhirat, ikhlas dalam mencarinya dan mengajarkannya. 

Dan menjadi manusia paling hina tatkala kita mencarinya dengan tujuan duniawi, dan tidak ikhlas dalam menyebarkannya, hanya mencari dunia dan popularitas. 

Berdalil dengan sabda Nabi : 

و القرآن حجة لك أو عليك

"Dan alquran itu (mempelajarinya dan mengajarkannya) bisa menjadi pembelamu atau penuntutmu"

Dinukil dengan bebas 
Ceramah ust Aris Munandar dalam pelepasan santri khidmat Hamalatul Quran
Sanden 24/6/2020
Ust Setyo Susilo 

_"Diantara sekian tanda Ilmu yang bermanfaat

Faidah Pagi :

Al Hafizh Ibnu Rajab berkata :

*من علامات العلم النافع : أنه يَدلُّ صاحبه على الهرب من الدنيا ؛ وأعظمها : الرياسة والشهرة والمدح* ..

_"Diantara sekian tanda Ilmu yang bermanfaat : Bahwasanya ilmu tersebut menunjukkan bagi pemiliknya untuk lari menjauh dari dunia. Dan hal dunia yg terbesar -yang dia lari darinya- adalah : *Kepemimpinan, Ketenaran dan Pujian*."_

Fadhl Ilmi as-Salaf hal. 108
Ust Rizky Ar

Rabu, 24 Juni 2020

para imam madzhab Malikiyah sangat keras sikap mereka terhadap Asy’ariyah

para imam madzhab Malikiyah 
sangat keras sikap mereka terhadap Asy’ariyah. Dan sikap 
keras ini hampir-hampir tidak didapatkan pada tokoh tokoh madzhab yang lainnya. Bahkan mereka tidak 
menganggap ulama ahli kalam seperti Asy’ariyah sebagai 
ulama. 
Ketika Ibnu Abdil Barr menyebut di dalam kitabnya 
(Jami’ Bayanil Ilmi Wa Fadhlihi) ijma’ akan tidak sahnya 
persaksian ahli kalam. Beliau menukil dari Ibnu Khuwaiz 
Mandad yang berkata : “Contohnya seperti orang-orang 
asy’ariyah.” Dan Ibnu Abdil Barr menghikayatkan adanya 
ijma’ bahwa para ahli kalam itu bukan ulama. Pada intinya 
para ulama madzhab Malikiyah generasi awal sangat 
keras sikap mereka terhadap Asy’ariyah.
Diambil dari 7 bekal belajar fiqih hal 29-30
Syaikh Dr Abdul aziz bin rayis Al rayis
Ustadz abul Aswad Al bayati 

Bahwa mengikuti madzhab atau seorang tokoh di dalam seluruh pendapatnya merupakan bentuk kebid’ahan di abad keempat

Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah di dalam kitab I’lamul 
Muwaqqi’in -dan akan disebutkan pula oleh Asy-
Syanqiti-. Bahwa mengikuti madzhab atau seorang tokoh 
di dalam seluruh pendapatnya merupakan bentuk 
kebid’ahan di abad keempat. Dan tidak pernah dikenal di 
kalangan para salaf semoga Allah ta’ala merahmati 
mereka semuanya.
Diambil dari 7 bekal belajar fiqih hal 27 
Syaikh Dr Abdul aziz bin rayis Al rayis
Ustadz abul Aswad Al bayati  

Selasa, 23 Juni 2020

Aku Tidak Tahu

🌕 Aku Tidak Tahu

💧 Imam Asysya'bi rohimahulloh ditanya tentang suatu permasalahan,kemudian beliau berkata:
"Aku Tidak Tahu"..

Kemudian dikatakan kepadanya:
"Tidak kah engkau malu dari pernyataan mu "Aku Tidak Tahu",sedangkan engkau adalah Faqih nya orang 'Iraq?

Kemudian beliau berkata:
"Akan tetapi Malaikat pun tidak malu ketika mengatakan:
لا علم لنا إلا ما علمتنا..
"Kami tidak memiliki ilmu kecuali apa yang Engkau ajarkan kepada kami.."(Q.S Albaqoroh ayat 32)
📚'Ilaamulmuwaqqi'iin(4/167-168)

💧 Imam Maalik rohimahulloh ditanya tentang suatu permasalahan,kemudian beliau berkata:
"Aku Tidak Tahu"

Kemudian dikatakan kepada beliau:
Sesungguhnya permasalahan ini ringan dan mudah.

Maka Imam Malik pun marah,kemudian berkata:
"Tidak ada didalam 'ilmu sesuatu yang disebut ringan,tidak kah engkau mendengar Firman Alloh:
إنا سنلقي عليك قولا ثقيلا
Sesungguhnya Kami akan menurunkan kepadamu perkataan yang berat(Q.S Almuzammil ayat 5)"
📚 'Ilaamulmuwaqqi'iin (4/167)

💧 'Ibnu 'Umar rodhiyallohu 'anhumaa ditanya tentang suatu perkara,kemudian beliau berkata:
"Aku Tidak Tahu"

Kemudian beliau pun diikuti terus(*untuk mau menjawab),maka beliau pun berkata:

"Apakah kalian ingin Punggung ku menjadi jembatan bagi kalian melewati jembatan dineraka Jahannam?
Kalian mengatakan: "Bahwa Ibnu 'Umar telah berfatwa untuk kami?"
📚 Azzuhd li Ibn-Almubaarok (52)

💧 'Utbah Ibn Muslim rohimahulloh berkata:
"Aku mendampingi 'Abdulloh ibn 'Umar rodhiyallohu 'anhumaa 34 bulan,beliau ketika ditanyai mengenai berbagai permasalahan,sangat banyak sekali mengatakan "Aku Tidak Tahu".
📚 'Ilaamulmuwaqqi'iin(4/168)
منقول

🖊 ucapan "Aku Tidak Tahu" bukanlah sesuatu yang tercela bahkan disebut setengah dari 'ilmu,Janglah malu untuk berkata "Aku Tidak Tahu",dari pada harus menjawab sesuatu tanpa 'ilmu.
Ustadz Ghasim Al ba'daani

umur mu ketika taat kepada Allah

Berkata al Hafidz Yahya Ibnu Dhurais rohimahulloh: "Orang dulu berkata: "Bagian dari umurmu adalah selama engkau menta'ati Alloh, adapun waktu yang engkau gunakan untuk bermaksiat kepadaNya jangan engkau anggap umurmu!" 
(al Mujalasah wa Jawahirul 'ilmi 225)
Al hujjah 

HIKMAH WANITA DI KHITAN

HIKMAH WANITA DI KHITAN

Khitan merupakan salah satu sunnah-sunnah fitrah. Untuk laki-laki hukumnya wajib dan untuk wanita hukumnya sunnah.

Adapun salah satu hikmahnya wanita dikhitan adalah untuk mengurangi gelora syahwat yang begitu dahsyat.

Di dalam kitab Al Fiqh Al Muyassar disebutkan :

والحكمة ختان الرجل تطهير الذكر من الجناسة المحتقنة في القلفة وفوائده كثيرة. وأما المرأة فإنه يقلل من غلمتها أي شدة شهوتها

Dan hikmah khitan untuk laki-laki adalah membersihkan kemaluan dari najis (sisa air kencing) yang tertahan di balik kulit yang menutupi (ujung kemaluan) dan faidah-faidah lainnya yang banyak. 

Dan adapun untuk wanita, maka sesungguhnya (khitannya itu) untuk mengurangi gelora mudanya, yakni tingginya nafsu syahwatnya. (Al Fiqh Al Muyassar).

Makanya di daerah-daerah atau negeri-negeri muslim yang mengamalkan sunnah ini, gelora syahwat wanitanya agak terkendali. Perzinahan, wanita hamil diluar nikah atau aborsi anak, tidak begitu banyak.

Sebaliknya, daerah atau negeri yang tidak mengamalkan sunnah ini, para wanitanya mudah ditaklukkan oleh rayuan gombal laki-laki. Bahkan hanya disentuh sedikit saja dan sesungging senyuman sudah klepek-klepek. Di kasih permen dan semangkok bakso di warung pinggir kali, segalanya diberikan, termasuk kehormatannya.

Untuk itu, amalkan sunnah ini, disamping mendidik anak wanita dengan baik, agar syahwat mereka terkendali dan tidak terjatuh dipelukan laki-laki hidung belang.

AFM

imam asyafi'i menetapkan Al-Qur'an dan makna yg terkandung di dalamnya

Imam Al Baihaqi seorang ulama besar madzab Syafi'i dalam kitabnya Al i'tiqod wal hidayah ilaa sabili Ar rasyaad pada bab Al qaulu bil Al Qur'an hal 31, asy Syafi'i rahimahullah menyebutkan bahwa yg menunjukan Al Qur'an yg kita baca dengan lisan, yg kita dengar dengan telinga dan yg kita tulis dalam mushaf disebut Kalamullah adalah bahwasanya Allah Azza wa Jalla berbicara dengan Al Qur'an kepada hamba Nya dan mengutus Rasul Nya  shalallahu alaihi wa salam dengan membawa Alquran dan maknanya 
Di nukil dari buku Al ibanah imam Abul Hasan Al Asy'ari hal 13 

Rahasia dalam hadits "wa ajmiluu fit thalab"

Rahasia dalam hadits "wa ajmiluu fit thalab"

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu'anhu, bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:

أيُّها النَّاسُ اتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ فإنَّ نفسًا لن تموتَ حتَّى تستوفيَ رزقَها وإن أبطأَ عنْها فاتَّقوا اللَّهَ وأجملوا في الطَّلبِ خذوا ما حلَّ ودعوا ما حَرُمَ

"Wahai manusia, bertakwalah kepada Allah, dan gunakanlah cara yang indah dalam mencari rezeki. Karena tidak ada jiwa yang mati kecuali sudah terpenuhi jatah rezekinya, walaupun (terkadang) rezeki tersebut lambat sampai kepadanya. Maka gunakanlah cara yang indah dalam mencari rezeki. Ambilah yang halal-halal dan tinggalkan yang haram-haram" (HR. Ibnu Majah no. 1756, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Majah).

Ada rahasia yang menarik dari sabda beliau وأجملوا في الطَّلبِ, kalimat ini bisa bermakna dua:

1. Fi'il amr أجملوا bisa berasal dari fi'il أجملَ - يُجمل - إجمالاً
Yang artinya: global (mujmal); umum; ringkas. Sehingga maknanya mencari rezeki itu secara global saja, secukupnya, tidak perlu ngoyo, tidak perlu mati-matian, sekedar kita bisa hidup di dunia untuk beribadah kepada Allah. Makna ini sesuai dengan lanjutan hadits: "Karena tidak ada jiwa yang mati kecuali sudah terpenuhi jatah rezekinya".

Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan:

جمع النبي صلى الله عليه وسلم في قوله‏:‏ ‏"‏فاتقوا الله وأجملوا في الطلب‏"‏ بين مصالح الدنيا والآخرة، ونعيمها ولذاتها إنما ينال بتقوى الله، وراحة القلب والبدن وترك الاهتمام والحرص الشديد والتعب والعناد والكد والشقاء في طلب الدنيا إنما ينال بالإجمال في الطلب، فمن اتقى الله فاز بلذة الآخرة ونعيمها، ومن أجمل في الطلب استراح من نكد الدنيا وهمومها

"Dalam hadits 'bertaqwalah kepada Allah dan ajmiluu (ringkaslah) dalam mencari rezeki', Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam telah menggabungkan maslahat dunia dan akhirat. Kenikmatan dunia serta kelezatannya hanya bisa digapai dengan:
* taqwa kepada Allah 
* hati dan badan yang bahagia
* tidak terlalu berambisi 
* tidak berlelah-lelah 
* tidak ngoyo (memaksakan diri)
* tidak bekerja melampaui batas
* tidak rela menderita 
demi mencari dunia.

Dunia itu cukup dicari secara mujmal (global; ringkas) saja. Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah maka ia akan sukses mendapatkan kelezatan dan kenikmatan akhirat. Dan barangsiapa yang mencari dunia secara mujmal, maka ia akan terbebas dari kesedihan dan kegelisahan dunia" (Al Fawaid, hal. 68).

2. Fi'il amr أجملوا bisa berasal dari fi'il جمُلَ - يَجمُل - جَمالاً
Yang artinya: indah; bagus. Sehingga maknanya mencari rezeki itu harus dengan cara yang indah, yaitu yang tidak melanggar syariat. Makna ini sesuai dengan lanjutan hadits: "Ambilah yang halal-halal dan tinggalkan yang haram-haram".

Al Munawi rahimahullah menjelaskan:

قال: وأجملوا في الطلب. بأن تطلبوه بالطرق الجميلة المحللة بغير كد ولا حرص ولا تهافت على الحرام، والشبهات

"Nabi bersabda: 'wa ajmiluu (indahlah) dalam mencari rezeki' maksudnya mencari rezeki dengan cara-cara yang indah, yang membuat rezeki menjadi halal, tanpa kerja melampaui batas, tanpa terlalu berambisi dan tanpa menjerumuskan diri pada keharaman dan syubhat" (Faidhul Qadir, 2/571).

Kesimpulannya, carilah rezeki di dunia secara global tidak terlalu berambisi, dan carilah rezeki tanpa melanggar aturan agama. Wallahu a'lam.

Join channel telegram @fawaid_kangaswad

Ada sebuah kasus: Menikah dengan niat talak/cerai

Ada sebuah kasus: Menikah dengan niat talak/cerai

Yaitu seorang lelaki yang menikahi perempuan, namun ada azam dalam hati bahwa nanti ia akan menceraikannya,..

gambarannya:  misal ada seseorang bepergian ke luar negri, untuk tujuan berobat, study, atau sekedar liburan panjang, kemudian karena takut di negri orang akan terjatuh pada kemaksiatan jika tanpa pasangan, akhirnya dia menikahi gadis setempat, namun tidak meniatkan untuk melanggengkan pernikahan, alasannya karena lelaki ini memang tidak ada niatan menetap di negri tsb, karena setelah hajatnya selesai, maka selesai pula pernikahannya, ia menceraikannya..

Hukum masalah ini, para ulama bersilang pendapat, mayoritas ulama membolehkan, dengan alasan karena syarat2 pernikahan dan rukun2-nya semua terpenuhi, dan tidak ada penghalangnya.. Adapun sebagian yang lain mengharamkannya,, 

Bagi yg memgharamkannya, karena mereka tidak melihat hanya kepada syarat dan rukun yg terpenuhi tanpa penghalang, tapi mereka juga meneropong pada maqoshid syariah.. Maqhasid yg ada, ternyata tidak bersesuaian dengan adanya akad seperti ini..

🔖 termasuk dari maqhasid adalah menangkal dharar, dan tidak diragukan lagi bahwa dalam akad ini tentu mengandung dharar bagi si wanita

🔖 termasuk dari maqhasid adalah mewujudkan maslahat dan menangkal mafsadah, dan tentunya dalam akad seperti ini akan banyak mafsadatnya, yaitu dengan munculnya perilaku membungkus sesuatu yg harom dengan bungkus akad ini,  orang sengaja Safar ke luar negri dengan tujuan menikah untuk bercerai..

🔖 dan juga termasuk dari maqhasid adalah menjadikan hati kaum muslimin menjadi satu kesatuan, yaitu seseorang mencintai untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya, tidak diragukan lagi bahwa seseorang tak akan rido jika hal ini terjadi pada anak perempuannya, atau pada saudarinya, atau pada ibunya.. 

Dengan melihat pada maqhasid inilah akhirnya sebagian Ulama berpendapat bahwa akad ini terlarang..

Termasuk dari kalangan ulama yg sebelumnya berpandangan bolehnya akad ini adalah Syaikh Muhammad bin solih al-utsaimin رحمه الله, alasan beliau sama dengan yg lain, karena syarat dan ketentuan rukun semua ada, dan tak ada penghalangnya,,,  sampai pada kemudian hari di akhir kunjungan beliau ke kota Madinah sebelum beliau wafat, Syaikh Sulaiman al-ruhaily menceritakan bahwa beliau kala itu sengaja mengunjungi Syaikh Utsaimin untuk memberi masukan perihal fatwa beliau dalam masalah ini,  Syaikh Sulaiman mengatakan: 

"Wahai Syaikh, sungguh mafsadah dalam pembolehan akad ini sangatlah besar, Syaikh menjawab:  mafsadah dalam hal ini memang benar adanya, akan kami tinjau ulang fatwa ini -in sya Allah-.... "

Sumber:  
Fiqh al-muamalat al-maliyah al-muashiroh oleh Syaikh Sulaiman al-ruhaily hal 10-12

🔖Pelajaran pada kutipan kasus ini adalah,,, 

bahwa sungguh sangat berbeda antara seorang alim yang melihat permasalahan hanya dengan pandangan fiqih murni, dengan seorang alim yang melihat masalah selain dengan fiqih namun juga dibarengi dengan menengok pada maqhasid syariah yg ada di balik kasus, dimana sungguh maqhasid yang ada sangat mempengaruhi hasil akhir pada kesimpulan hukum..

Dan inilah yang hendaknya diperhatikan oleh para pemroduksi fatwa dalam setiap kasus yang akan mereka pecahkan, bagaimana menuju kesimpulan hukum dengan tidak hanya memandang kasus dengan pandangan fiqih murni saja, dalil2 saja, tapi juga harus memperhatikan maqhasid, kondisi, situasi dan keadaan yg menyertai kasus tersebut, sehingga ketika menuju pada output ijtihad, bisa menelurkan produk fatwa yang benar benar sesuai dengan  apa yang dikehendaki oleh syariat,,,
Ustadz setiawan tugiono B.I.L M.hi 

Senin, 22 Juni 2020

Hafal belum tentu paham (faqih), paham belum tentu hafal.

Hafal belum tentu paham (faqih), paham belum tentu hafal.

Anda mau tahu kenapa sebabnya?

Coba renungkan 
Hukum asal makanan adalah halal.
Hukum asal jual beli adalah halal.
Hukum asal bercocok tanam adalah halal.
Hukum asal berdagang adalah halal.
Shalat lima waktu wajib.
Khamer haram.
Babi haram.
Para pelaku dosa dan kemaksiatan harus dibenci dan dimusuhi.

Kawan! Namun tahukan anda bahwa andai ilmu fiqih berhenti sampai di sini saja, niscaya setiap muslim menjadi orang cerdas alias faqih atau ahli fiqih.

Namun dalam urusan makanan ada banyak perincian dan kondisi yang harus dikaji secara lebih mendalam, semisal daging sembelihan seorang muslim yang lupa membaca bismillah.

Dalam urusan jual beli juga demikian, ada banyak perincian masalah karena perbedaan waktu, kondisi, pelaku, dan tujuan. 

Terlebih lagi banyak masalah yang diperselisihkan dan aplikasinya dalam perdagangan moderen.

Dalam urusan bercocok tanam ada masalah jual beli hasil panen dengan sistem ijon. 

Apakah larangan sistem ijon berlaku pula pada menjual belikan pohon jati atau sengon yang baru ditanam atau belum siap dipotong dengan harga tertentu namun pembeli baru akan memotong pohon yang ia beli setelah beberapa tahun kemudian.

Ada pula menyewakan kebun semisal kebun sawit selama beberapa tahun untuk dipetik hasilnya oleh penyewa, dan lainnya.

Dalam urusan perdagangan ada masalah riba, dengan berbagai aplikasinya dalam perdagangan kontemporer, semisal BG, LC, Obligasi, Sukuk dan lainnya.

Dalam urusan menyikapi pelaku dosa dan kemaksiatan, maka ada pelaku maksiat yang merupakan tokoh masyarakat, ada pula yang mentalitasnya waton suloyo alias asal tampil beda, ada pula yang tulus namun bodoh karena tidak ada yang mengajarinya, ada pula yang berilmu luas namun salah dalam menganalisa dalil, ada yang berterang terangan, ada yang sembunyi sembunyi, dan masih banyak lagi.

Bila anda baru mengkaji dalil dalil umum dan belum secara mendalam mengkaji dalil dalil yang spesific dalam setiap masalah, apalagi aplikasinya dalam kehidupan nyata apalagi moderen, maka memilih diam itu adalah pilihan cerdas.

Andaipun sudah pernah baca dan belajar belum tentu mampu mengaplikasikannya dalam berbagai kasus semisal di atas secara benar.

Makanya belajar fiqih tuh ada 3 tahapan:
1. Memahami dalil (takhrij al manath)
2. Menyimpulkan illah (subtansi) setiap hukum yang dimuat oleh setiap dalil (tanqih al manath)
3. Aplikasinya dalam kasus nyata (tahqiq al manath)

Tidak semua orang yang hafal dalil lalu dia mampu memahaminya dengan sempurna.

Dan tidak semua yang memahaminya bisa mengamalkannya secara benar.

Kawan, saya harap anda tidak buru buru ngegas, simak dulu hadits berikut:
نضر الله امرأ سمع منا حديثا فحفظه حتى يبلغه فرب حامل فقه إلى من هو أفقه منه ورب حامل فقه ليس بفقيه... 
Semoga Allah mencerahkan wajah seseorang yang mendengar dari kami sebuah hadits, lalu menghafalnya, hingga dia menyampaikannya, maka bisa jadi dia membawa fiqh(meriwayatkan hadits) kepada orang yang lebih faqih (paham) darinya. Dan bisa jadi seorang pembawa fiqh (perawi hadits) tidak paham (terhadap hadits yang diriwayatkannya)."(Abu Dawud dalam kitab al-'Ilmu) 

Semoga bermanfaat.
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA 

imam Malik berfatwa ada tazkiah dari 70 ulama

Dahulu, imam Malik رحمه الله tidaklah menduduki kursi fatwa, memproduksi kesimpulan hukum dari al-quran dan hadist, yang kemudian disampaikan kepada masyarakat, melainkan setelah ada persaksian dari 70 ulama senior yang sezaman dengan beliau yang menyatakan bahwa beliau memang pantas dan kredibel menduduki posisi ini..
Ust Setiawan tugiono 

Imam al-suyuty berkata: "ulama di mata orang awam adalah siapa saja yang bisa naik mimbar"

قال السيوطي:  العالم عند العوام، من صعد المنبر
Imam al-suyuty berkata:  "ulama di mata orang awam adalah siapa saja yang bisa naik mimbar"

Begitulah pandangan awam menilai seseorang ulama atau bukan, sekedar ceramah bagus, menggugah jiwa, dengan retorika jempol, susunan kata teratur, lantas bisa diambil fatwanya, ditanya perihal halal haram, padahal kadang, bahkan banyak, bahasa Arab saja nol besar, menimba ilmunya tidak jelas, ilmu2 alat terlebih ushul fiqih tak paham babar blas, akhirnya blunder tingkat tinggi muncul di tengah Ummat,.
Ust Setiawan tugiono B.I.L Mhi..

Ulama yg pantas ditanya oleh orang awam adalah yang menguasai dalil2 syari secara global maupun terperinci,lebih gampangnya, dia orang yang memenuhi syarat sebagai mujtahid...

Ulama yg pantas ditanya oleh orang awam adalah yang menguasai dalil2 syari secara global maupun terperinci,lebih gampangnya, dia orang yang memenuhi syarat sebagai mujtahid....Lantas, Bagaimana orang awam bisa mengenalnya? Ada beberapa tandanya:

1. Memang si awam sudah mengenal yg bersangkutan sebagai ahli ilmu dan adil. 
2. Atau fulan yg alim ini memang menduduki kursi fatwa, atau semisal dengannya, dan diagungkan di tengah masyarakat. 
3. Ditunjukkan oleh orang lain yg terpercaya, bahwa fulan memang alim mujtahid. 
4.memang sudah masyhur di tengah masyarakat bahwa fulan adalah alim, dan ahli fatwa, dikenal secara mutawatir. 
5. Ulama2 yg lain menjadikan fulan ini sebagai rujukan dan referensi fatwa, alias Ulama lain pun mengakuinya
Ust Setiawan tugiono B.I.L M.hi

Orang awam, ketika mendapati banyak mufti/ulama yang menelurkan fatwa yang berbeda dalam permasalahan yang sama

Orang awam, ketika mendapati banyak mufti/ulama yang menelurkan fatwa yang berbeda dalam permasalahan yang sama, tak usah bingung memilih fatwa mana yang akan diambil, si awam wajib memilih salah satunya, dengan berusaha mentarjih, cara mentarjihnya dengan melihat, siapa dari kalangan ulama tadi yg lebih berilmu, lebih baik amalnya, lebih wara', atau dilihat pendapat mana yang lebih banyak dianut oleh para ulama, semakin banyak ulama yg mengambil pendapat itu (jumhur), semakin lebih dekat pada kebenaran.. 
Ini jika level yg berselisih semua sesama mujtahid ya, kalau yg menyelisihi bukan mujtahid, cukup dikesampingkan saja..
Ustadz setiwan tugiono B.I.L M.HI
Beliau lulusan lipia pengajar Yaumi Jogja
 pengisi kajian majeedr

PENJELASAN IMAM NAWAWI TERKAIT LARANGAN MEMBUNUH ULAR YANG ADA DIDALAM RUMAH

PENJELASAN IMAM NAWAWI TERKAIT LARANGAN MEMBUNUH ULAR YANG ADA DIDALAM RUMAH

Tadinya shahabi Jaliil Abdullah bin Umar radhiyallahu anhu membunuh setiap ular yang ia temui, termasuk yang ada didalam rumah, sampai Abu Lubabah radhiyallah anhu bertemu dengannya lalu berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ البُيُوتِ
"Bahwa Nabi shalallahu alaihi wa sallam melarang membunuh ular rumah".

Lalu Ibnu Umar radhiyallahu anhu pun menahan diri dari membunuhnya (HR. Bukhari no. 3312 & 3313).

Dalam hadits lain, disebutkan bahwa Ular rumah diberi peringatan dulu sebanyak tiga kali agar keluar rumah, kalau tidak mau baru dibunuh. hadits Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata :

إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ

"Sesungguhnya di rumah-rumah ada ular-ular yang berada di rumah-rumah. Apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir" [HR Muslim no. 2236].

Imam Nawawi dalam kitabnya "Syarah Shahih Muslim" menyebutkan beberapa pendapat ulama dalam menyikapi hukum membunuh ular rumah sebagai berikut :
1. Imam al-Maziriy (W. 536 H) ahli hadits dari mazhab maliki yang sampai derajat ijtihad. Beliau berpendapat bahwa khusus untuk rumah-rumah di kota Madinah, maka Ular rumah diberi peringatan selama tiga kali, kalau sudah diberikan peringatan tidak mau pergi, maka dibunuh. Adapun rumah-rumah di negeri lain, maka Ular tersebut langsung dibunuh tanpa peringatan terlebih dahulu, sebagaimana keumuman perintah membunuh ular secara mutlak.
2. Sekelompok ulama berpendapat bahwa untuk ular didalam rumah baik di kota Madinah, maupun di kota lainnya, maka diberi peringatan terlebih dahulu, sebelum dibunuh. Adapun diluar rumah, maka dibunuh secara mutlak.
3. Imam Malik berpendapat ular tersebut dibunuh jika didalam masjid.
4. Sebagian ulama mengatakan bahwa Ular rumah di negeri manapun diberi peringatan terlebih dahulu, adapun diluar rumah maka diperintahkan dibunuh secara mutlak. Tapi khusus untuk Ular yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, maka diperintahkan dibunuh tanpa perlu memberi peringatan baik didalam rumah di negeri manapun, maupun diluar rumah, berdasarkan hadits Abu Lubabah Radhiyallahu anhu yang berkata :

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh ular yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. [Muttafaq ‘Alaih].

Pendapat terakhir inilah yang agaknya dirajihkan oleh Imam Nawawi. Kemudian beliau juga menjelaskan bagaimana caranya memberi peringatan yakni sebagaimana dalam sebuah hadits :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، سُئِلَ عَنْ حَيَّاتِ الْبُيُوتِ ، فَقَالَ: إِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُنَّ شَيْئًا فِي مَسَاكِنِكُمْ ، فَقُولُوا: أَنْشُدُكُنَّ الْعَهْدَ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْكُنَّ نُوحٌ ، أَنْشُدُكُنَّ الْعَهْدَ الَّذِي أَخَذَ عَلَيْكُنَّ سُلَيْمَانُ ، أَنْ لَا تُؤْذُونَا !! فَإِنْ عُدْنَ ، فَاقْتُلُوهُنَّ
"Bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang ular rumah, maka Beliau menjawab : "jika kalian melihatnya di rumah kalian, maka katakan kepadanya : "aku mengingatkan janji yang telah kalian ikat kepada Nabi Nuh, aku mengingatkan janji yang kalian ikat kepada Nabi Sulaiman, janganlah kalian mengganggu kami". Namun jika ternyata mereka masih kembali mengganggu, maka bunuh lah ular-ular tersebut" (HR. Abu Dawud, Tirmidzi dan selainnya, didhoifkan oleh al-Albani).

Sedangkan Imam Malik mengajarkan ucapan untuk mengusirnya :
أحرج عليك بالله واليوم الآخر أن لا تبدو لنا ، ولا تؤذينا 
"Keluarlah, wajib atas mu beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah menampakkan diri kepada kami dan jangan menggangu kami".

Kata Imam Nawawi, mungkin Imam Malik mengambil zhahir hadits yang memerintahkan kita untuk mengusir mereka keluar dari rumah-rumah kita.

Namun karena haditsnya dhoif dan apa yang disampaikan oleh Imam Malik juga tidak berdasarkan hadits yang gamblang, maka saran dari asy-Syaikh al-Munajjid Hafizhahullah agar kita menggunakan doa-doa umum minta perlindungan dari Allah terhadap segala kejelekan yang ada di rumah, sebagaimana dalam hadits :
مَنْ نَزَلَ مَنْزِلًا ثُمَّ قَالَ: أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ ، لَمْ يَضُرَّهُ شَيْءٌ ، حَتَّى يَرْتَحِلَ مِنْ مَنْزِلِهِ ذَلِكَ
"Barangsiapa yang tinggal di rumah, lalu berdoa : "aku memohon perlindungan dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk-Nya", maka tidak akan ada yang membahayakannya sedikitpun, sampai ia keluar dari rumah tersebut" (HR. Muslim).

Tapi sejatinya peringatan ini adalah untuk memastikan bahwa Ular tersebut adalah jin atau bukan, yang bisa jadi itu adalah jin Muslim. Sehingga ketika kita berikan peringatan, seandainya itu jin, maka ia akan paham dengan ucapan kita, sehingga ia mau keluar atau tidak menampakkan diri lagi. Namun  jika masih membandel, maka kata Nabi dalam hadits diatas :
"bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir".

Wallahu a'lam.

Abu Sa'id Neno Triyono

Minggu, 21 Juni 2020

Mᴀɴɪsɴʏᴀ Iʙᴀᴅᴀʜ

🔰 *Mᴀɴɪsɴʏᴀ Iʙᴀᴅᴀʜ* 🔰

Ada seorang yang bertanya kepada Wuhaib bin al-Ward: 
_"Apakah orang yang bermaksiat kepada Allah itu bisa merasakan manisnya ibadah kepada Allah?"._

*Jawaban beliau*

لَا، وَلَا مَنْ هَمَّ بِالْمَعْصِيَةِ

_"Orang yang bermaksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah. Bahkan orang yang berniat hendak melakukan maksiat itu tidak bisa merasakan manisnya ibadah.”_
(Syu'abul Iman karya al-Baihaqi no 6756)

Ritual *ibadah kepada Allah itu memiliki rasa manis* yang tak terbayangkan

Rasa manis dan nikmat melebihi kenikmatan hidup para raja dan pangeran yang hidup penuh kemewahan dan fasilitas hidup yang serba wah.

Akan tetapi *nikmat ini tidaklah dirasakan oleh semua orang* yang nampaknya beribadah.

Tidak bisa merasakan manis dan nikmatnya berdzikir, bersholawat, membaca Al-Quran, sholat rawatib, sholat Dhuha, sholat Tahajjud, puasa Senin Kamis dll, adalah salah satu bentuk *hukuman dari Allah.*

Itulah bentuk hukuman karena maksiat dan merencanakan maksiat.

Orang yang *rajin bermaksiat* bisa saja tetap rutin melakukan sejumlah ritual ibadah namun dia tidak akan bisa merasakan kenikmatannya

*Hukuman maksiat* itu tidak harus hal yang ngeri-ngeri.

Dulu bisa merasakan *nikmatnya sholat,* namun nikmat tersebut sekarang sudah hilang itu sudah cukup sebagai hukuman dan adzab Allah.

Obat agar bisa kembali merasakan nikmatnya ibadah adalah dengan serius bertaubat dan mengkondisikan hati agar tidak lagi punya keinginan untuk bermaksiat kepada Allah.

_Semoga Allah berikan kepada penulis dan semua pembaca tulisan ini nikmat merasakan manis dan indahnya ibadah kepada Allah._ Aamiin.

✍️ _Ustadz Aris Munandar, SS, MPI_
🏘 _Pondok Pesantren Hamalatul_ Qur'an Tamantirto Kasihan Bantul Yogyakarta

NB:
📮 Mohon dishare sebanyak-banyaknya. Moga Allahﷻ catat sebagai amal jariyah. 
⛔ Dilarang mengubah teks tulisan dan yang berkaitan dengannya tanpa izin dari penulis.

Barakallahu fikum

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📢Broadcast By:
*Tim Donasi Bimbingan Islam*
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
✒ Layanan Bimbingan Islam :
🌐 www.bimbinganislam.com
ℹ️ *Info Donasi:* wa.me/6287881458000
☎️ *BiASQA:* wa.me/6282299996415
▶ *Aplikasi BiAS* tiny.cc/BiAS_App
📸 bimbinganislam.com/Instagram
🎦 bimbinganislam.com/youTube
📧 bimbinganislam.com/telegram

10 tanda akhlak mulia

Secara umum, ada 3 poin akhlak mulia sebagaimana dijelaskan Hasan Al-Bashri:

“(1)Tidak menganggu, (2) suka menolong dan (3) berwajah ceria/optimis” [Al-Adab Asy-Syar’iyyaj libni Muflih 2/216]

Berikut penjelasannya: Simak disini. Klik https://t.co/xPwK207HPC

Silakan di-retweet https://t.co/q8qxvCIDP6

Sabtu, 20 Juni 2020

hati hati dengan olokan

Berkata Ibnul Qoyyim rohimahulloh: 
"Sungguh olok-olokanmu kepada saudaramu karena dosa yang dilakukannya lebih besar dosanya dari dosa (orang tersebut) dan lebih bahaya dari maksiat yang ia kerjakan." 
(Madarijus Salikin 1/177). 

Karena merasa "bersih sendiri" dari dosa adalah "dosa besar tersendiri".
Al hujjah 

Suami masih sering datang kerumah padahal dia sudah meninggal 3 bulan yang lalu

Suami masih sering datang kerumah padahal dia sudah meninggal 3 bulan yang lalu

Minggu lalu ada seorang ibu yg minta tolong. Setelah 3 bln suaminya meninggal, makin kesini ia makin merasa sedih, waswas yg dahsyat dan selalu menangis histeris setiap masuk kamar, melihat foto atau teringat suaminya. 
Juga perasaan selalu merasa ada yg menemani dirumah, sering mimpi didatangi oleh almarhum suami. Bahkan anak yg bungsu melihat ayahnya sering datang disiang hari dlm keadaan sadar duduk didepan rumah mengenakan baju hitam. Begitupun teman kantor suaminya yg berkunjung kerumah melihat sampai ketakutan almarhum suami yg ikut duduk diruang tamu. 

Mendengar kesaksian diatas saya langsung "klik" dan bertanya, "apakah semasa hidupnya suami pernah menyimpan kertas atau benda yg ada tulisan2 arabnya? Atau suami pernah datang ke seorang kiyai untuk berobat alternatif atau belajar sesuatu?
Kemudian si ibu kaget (kok pak ustadz tau), " betul suami saya dulu sering datang ke seorang kiyai di cianjur setiap ada masalah di kantor, kemudian pulang membawa benda2 bertuliskan arab dan air yg suruh minum ke anak2 juga. Suami juga pernah ke kuburan jam 12 malam untuk "ziarah" dan sering baca dzikir2 yg aneh . ( semoga Allah mengampuni dosa2 almarhum).

Kemudian saya jelaskan ke si ibu bahwasanya kiyai yg didatanginya itu adalah seorang kikun (kiyai dukun).
Dan benda2 yg bertuliskan arab itu adalah jimat2 yg didalamnya terdapat jin "penjaga", yg dibeli dng harga Mahar yg diberikan ke kiyai tersebut. Wujud suami yg sering datang kerumah dan di mimpi itu adalah jin " penjaga" nya suami yg masih berkeliaran dirumah setelah tuannya meninggal dengan menyerupai wujud suami. 

Motif jin itu biasanya akan memecah belah keluarga. Terbukti kata si ibu sering bertengkar dengan anaknya. Dan jin itu tidak pergi krn kemungkinan dia mencintai si ibu dan mencoba merayu si ibu dengan memberikan waswas dan rasa rindu yg sangat kpd suaminya. Kemudian jin itu akan mendatangi lewat mimpi dan akan mengajak hubungan suami istri. Karena si jin biasa melakukan hal itu lewat tubuh suami semasa hidup dan dia rindu akan hal itu. 

Setelah saya jelasaskan seperti itu si ibu tiba2 muntah dahsyat. Padahal belum dibacakan Al qur'an.

Ini merupakan bukti bahwa Perbuatan syirik akan mengundang jin datang  ke diri kita dan menggangu keluarga.
Semoga dapat diambil ibrah nya untuk senantiasa menjauhi perbuatan syirik dan amalan2 yg tidak disunnahkan..

( kisah nyata)
Ustadz Ahmad Permana

Jumat, 19 Juni 2020

DURASI HARI RAYA

⏱ DURASI HARI RAYA

Asy-Syaikh al-Albaniy rahimahullah berkata :

يوم الفطر هو العيد أما اليوم الثاني والثالث فليسوا من العيد في شيء إطلاقا، فعيد الفطر هو يوم واحد، وعيد الأضحى أربعة أيام.

"Hari fithri (hari berbuka)¹ itulah hari raya, adapun hari kedua maupun ketiga maka bukanlah termasuk hari raya secara muthlak, hari raya 'iedul fithri hanyalah sehari dan hari raya 'iedul adha berlangsung selama empat hari. "

📌¹ Tanggal 1 Syawwal

📘 Al-Huda wa An-Nur hal. 274
-----------------------------------------------------------
📡 Sebarkan kepada segenap kaum muslimin - Semoga bermanfaat
---
💻 Sumber : t.me/demensunnah
Di share oleh ustadz abu ruwaifi Al marmariy

Adab Dalam Berbeda Pendapat

Rekontruksi Adab Dalam Berbeda Pendapat 
(Nuansa Diskusi Para Salaf)

Berbeda pendapat itu hal biasa dikalangan ulama', yang saya maksud adalah beda pendapat dalam perkara furu’ (cabang) di mana suatu perkara itu masih diperselisihkan. Bukan dalam perkara yang telah disepakati oleh para ulama, karena menyelisihi dalam hal ini dinilai tercela. 

Ibnu Taimiyah menjelaskan tentang karakteristik perbedaan pendapat dikalangan para ulama' salaf,

وقد كان العلماء من الصحابة والتابعين ومن بعدهم إذا تنازعوا في الأمر اتبعوا أمر الله تعالى في قوله: 
فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا ﴿٥٩﴾
وكانو يتناظرون في المسألة مناظرة مشاورة ومناصحة، وربما اختلف قولهم في المسألة العلمية العملية مع بقاء الألفة والعصمة. نعم، من خالف الكتاب المستبين والسنة المستفيضة، أو ما أجمع عليه سلف الأمة خلافا لا يعذر فيه، فهذا يعامل بما يعامل به أهل البدعة.

Para ulama' dikalangan Sahâbat dan tabiîn dan setelahnya, jika mereka berbeda pendapat dalam suatu perkara maka mereka mengikuti perintah Allâh Azza wa Jalla:
" Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allâh (Al Qur'ân) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allâh dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."
[QS. An-Nisa': 59]

Jika mereka (para sahâbat) berdiskusi dalam suatu masalah, maka diskusi mereka adalah diskusi yang bernuansa musyawarah dan munâshahah (saling menasehati) (bukan nyinyir, ngényék dan saling menjatuhkan -pent). Mungkin saja pendapat mereka berbeda dalam suatu masalah ilmiah dan amaliyah, namun cinta, kasih sayang, serta kehormatan tetap ada.
Betul, bahwa siapapun yang menyelisihi tanpa udzur (dalil) Al-Qur'ân yang sudah jelas dan as-Sunnah yang mutawâtir, atau ijma' para salaf, maka yang semacam ini diperlakukan sebagaimana ahlul bid'ah.

(Majmu' fatawa juz 24)
Ustadz Fachrudin Khusna


Ketahuilah bahwa tidak ada jalan untuk selamat dari (komentar) manusia. Maka lihatlah yang maslahat untukmu. Peganglah kuat kuat.”

Imam Syafii berkata: “Ketahuilah bahwa tidak ada jalan untuk selamat dari (komentar) manusia. Maka lihatlah yang maslahat untukmu. Peganglah kuat kuat.”
‏مِن حِكم الإمام الشافعي :

(اِعلم أنه ليس إلى السلامةِ مِن الناس مِن سبيل، فانظر الذي فيه صلاحكَ، فالزَمْهُ) 

•آداب الشافعي/ لابن أبي حاتم•
Ustadz abu Yahya Badrussalam 

Aku baru saja sholat bersama ma'ali asy syaikh 'abdul aziz Alu syaikh hafidhohullah.. Di masjid al imam turki dan beliau memakai kimamah (masker).

Syaikh Ashim al qoryuthi : "Aku baru saja sholat bersama ma'ali asy syaikh 'abdul aziz Alu syaikh hafidhohullah.. Di masjid al imam turki dan beliau memakai kimamah (masker).

Peringatan kepada setiap orang yang sombong (enggan) menggunakan masker, maka bagaimana seorang yang sudah berumur, memiliki kedudukan, masih tetap disiplin memakai masker".
ustadz Farid Fadhillah

Kamis, 18 Juni 2020

Belajar Sirah An Nabawiyyah Ringkas (14)

📚 Belajar Sirah An Nabawiyyah Ringkas (14)
(Diambil dan diringkas dari kitab Risalah fi As Sirah al Mubarakah karangan Al Hafizh Abdul Ghani Al Maqdisi-رحمه الله- dengan sedikit penambahan)

بسم الله الرحمن الرحيم
Hendaknya setiap muslim dan muslimah mempelajari sirah atau sejarah kehidupan Nabi Muhammad ﷺ. Agar bertambah kecintaannya, kasih sayangnya, dan kerinduannya kepada Rasulullah, serta dapat mengenal sunnah-sunnah beliau dan meneladani akhlak beliau ﷺ.

وبالله التوفيق
_____________________________

PASAL: Isteri-Isteri Nabi ﷺ

• Beliau ﷺ menikah pertama kali dengan Khadijah bintu Khuwailid bin Asad bin Abdul Uzza bin Qushai bin Kilab. Nabi menikahinya sedang beliau ﷺ berumur 25 tahun. Khadijah wafat 3 tahun sebelum hijrah (tahun ke 10 kenabian) menurut pendapat yang benar, Insya allah. Sebagian mengatakan bahwa ia wafat 5 tahun menjelang hijrah, sebagian yang lain mengatakan bahwa ia wafat 4 tahun sebelum hijrah.

• Lalu beliau menikah dengan Saudah binti Zam'ah bin Qais bin Abdisy Syams bin Abdi Wudd bin Nadhar bin Malik bin Hisl bin Amir bin Lu'ay. Ia dinikahi Nabi setelah wafatnya Khadijah tepatnya sebelum hijrah.

• Kemudian beliau ﷺ Menikahi Aisyah Ash Shiddiqah binti Abu Bakar Ash Shiddiq. Ia dinikahi oleh Nabi di Makkah 2 tahun sebelum Hijrah. Sebagian yang lain mengatakan 3 tahun sebelum hijrah. Ia dinikahi Nabi pada saat berumur 6 tahun. Sebagian yang lain menyebutkan pada saat berumur 7 tahun, namun pendapat pertama yang benar, insya Allah.
Nabi memasukinya ketika di Madinah, pada saat itu ia berumur 9 tahun.

Nabi ﷺ wafat sedang ia berumur 18 tahun. Nabi tidak menikahi perawan selain Aisyah. Ia wafat pada tahun 58 Hijriyah, Ia dishalatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana wasiatnya. Dikatakan, bahwa Aisyah mengandung anak Nabi, lalu kandungan itu gugur. Wallahu a'lam.

• Beliau ﷺ juga menikahi Hafshah binti Umar bin Al Khaththab. Ia wafat pada tahun 27 Hijriyah. 

Bersambung

Wallahu A'lam

Madinah An Nabawiyyah 
✒Yami Amanda Cahyanto

Bagaimana aku mengetahui bahwa aku berada diatas aqidah ahlus sunnah wal jamaah dan diatas manhaj salafus shaleh?

#KASYKUL 1561 ٌكَشكُول
#Syaikh Prof. DR. Muhammad Bazmul,.

كَيْفَ أعْرِفُ أَنِّي عَلَى عَقِيدَةِ أهْلِ السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ وَمَنْهَجِ السَّلَفِ الصَّالِحِ ؟

Bagaimana aku mengetahui bahwa aku berada diatas aqidah ahlus sunnah wal jamaah dan diatas manhaj salafus shaleh?

bagaimana bisa selamat dari 72 firqah yang binasa sebagimana yang disebutkan dalam hadits tentang Firqah An Najiyah (yaitu kelompok yang dimenangkan sampai hari kiamat)

قَالَ الْإمَامُ عَبْدُ اللّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ رَحِمَهُ اللهُ تَعَالَى: أَصْلُ اثْنَينِ وَسَبْعِينَ هَوَى أَرْبَعَةُ أَهْوَاء ؛ فَمِنْ هَذِهِ الْأَرْبَعَةِ الْأَهْوَاء تَشَعَّبَتِ الاثْنَانِ وَسَبْعُونَ هَوًى:
1) الْقُدْرِيَّةُ
2) وَالْمُرْجِئَةُ
3) وَالشِّيعَةُ
4) وَالْخَوَارِجُ
فَمَنْ قَدَّمَ أَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيًّا عَلَى أَصْحَابِ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ فِي الْبَاقِينَ إِلَّا بِخَيْرٍ وَدَعَا لَهمْ ؛ فَقَدْ خَرَجَ مِنَ التَّشَيُّعِ أَوَّلِهِ وَآخِرهِ.

وَمَنْ قَالَ: الْإيمَانُ قَوْلٌ وَعَمَلٌ يَزِيدُ وَيَنْقُصُ فَقَدْ خَرَجَ مِنَ الْإِرْجَاءِ أَوَّلِهِ وَآخِرهِ.

وَمَنْ قَالَ: الصَّلَاَةُ خَلْفَ كُلِّ بَرٍّ وَفَاجِرٍ، وَالْجِهَادُ مَعَ كُلِّ خَلِيفَةٍ، وَلَمْ يَرَ الْخُرُوجَ عَلَى السُّلْطَانِ بِالسَّيْفِ وَدَعَا لَهمْ بِالصَّلَاحِ ؛ فَقَدْ خَرَجَ مَنْ قَوْلِ الْخَوَارِجِ أَوَّلِهِ وَآخِرهِ.

وَمَنْ قَالَ: الْمَقَادِيرُ كُلُّهَا مِنَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، خَيْرُهَا وَشَرُّهَا، يُضِلُّ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ، فَقَدْ خَرَجَ مَنْ قَوْلِ الْقَدَرِيَّةِ أَوَّلِهِ وَآخِرِهِ، وَهُوَ صَاحِبُ سَنَةٍ.

Berkata Imam Abdullah bin Al Mubarak :
Akar bid'ah 72 golongan adalah 4 bid'ah, kemudian bercabang menjadi 72 firqah, yaitu :
1. Al Qadariyah
2. Al Murjiah
3. As Syi'ah
4. Al Khawarij

Maka barangsiapa yang mendahulukan Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali diatas para sahabat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang lainnya, dan tidak membicarakan para sahabat yang lainnya kecuali dengan kebaikan serta mendoakan kebaikan bagi mereka, maka sungguh dia telah selamat dari seluruh bid'ah tasyayyu' (mendukung Syi'ah).

Dan barangsiapa yang mengatakan : Iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan berkurang, maka ia telah terbebas dari seluruh bid'ah irja' (Murjiah).

Dan barangsiapa yang berkata : Sahnya shalat dibelakang pemimpin yang adil dan yang dzalim, begitu juga berjihad bersama para pemimpin dan tidak memberontak kepada penguasa dengan pedang, serta mendoakan kebaikan bagi mereka maka ia selamat dari seluruh bid'ah Khawarij.

Dan barangsiapa yang meyakini : Semua taqdir  yang baik dan buruk datangnya dari Allah Azza wa Jalla, Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan memberikan hidayah kepada siapa yang dikehendaki, maka ia telah terbebas dari seluruh bid'ah Al Qadariyah, dan ia menjadi ahlis sunnah.

📚Syarhus Sunnah, Imam Al Barbahari hal. 132-133 -tahqiq DR. Khalid Ar Raddadi,.

عَنْ سَهْلِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قِيلَ لَهُ : مَتَى يَعْلَمُ الرَّجُلُ أَنَّهُ عَلَى السُّنَّةِ وَالْجَمَاعَةِ ؟ فَقَالَ : إِذَا عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ عَشْرَ خِصَالٍ : لَا يَتْرُكُ الْجَمَاعَةَ
وَلَا يَسُبُّ أَصْحَابَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
وَلَا يَخْرُجُ عَلَى هَذِهِ الْأُمَّةِ بِالسَّيْفِ
وَلَا يُكَذِّبُ بِالْقَدَرِ
وَلَا يَشُكُّ فِي الْإِيمَانِ 
وَلَا يُمَارِي فِي الدِّينِ 
وَلَا يَتْرُكُ الصَّلَاةَ عَلَى مَنْ يَمُوتُ مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِالذَّنْبِ
وَلَا يَتْرُكُ الْمَسْحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ 
وَلَا يَتْرُكُ الْجَمَاعَةَ خَلْفَ كُلِّ وَالٍ جَارَ أَوْ عَدَلَ.

Sahl bin Abdillah pernah ditanya :
Kapan seseorang dapat mengetahui bahwa dirinya diatas (manhaj) Sunnah wal Jama'ah?

Beliau menjawab :
Apabila ia mengetahui bahwa dirinya memiliki 10 ciri-ciri :
🔹Tidak meninggalkan Al Jama'ah (Persatuan)
🔹Tidak mencela para sahabat Nabi shallallahu alaihi wasallam
🔹Tidak memberontak kepada ummat ini dengan pedang
🔹Tidak mengingkari taqdir
🔹Tidak ragu dalam keimanan
🔹Tidak berbantah-bantahan dalam agama
🔹Tidak meninggalkan shalat (jenazah) atas orang yang meninggal dunia dari ahlil qiblah karena sebab dosa-dosa
🔹Tidak meninggalkan mengusap khuf
🔹Tidak meninggalkan shalat berjama'ah dibelakang setiap pemimpin yang dzalim ataupun yang adil.

📚Syarhu Ushul I'tiqad Ahlis Sunnah Wal Jama'ah, no. 183, Al Lalakai rahimahullah. 
________
📝Syaikh Prof. DR. Muhammad bin Umar Bazmul hafidzahullah,. 22 Syawal 1441 H.
 
https://www.facebook.com/689506634501159/posts/3036995799752219/

Ustadz Muhammad Alif lc 

KALIAN ADALAH KAUM MINORITAS

🧶 KALIAN ADALAH KAUM MINORITAS

Berkata Imam Al-Bukhariy rahimahullah ta'ala :

أفضل المُسلمين رجلٌ أحيَا سنَّة من سُنن الرسول ﷺ قد أُمِيتت ٫ فاصْبروا يا أصحَاب السنن رحمكم الله فإنَّكم أقلُّ النّاس.

"Seutama-utamanya orang islam adalah orang yang menghidupkan sunnah dari sunnah-sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam yang telah dimatikan, maka bersabarlah kalian wahai ahlussunnah -semoga Allah merahmati kalian- karena sesungguhnya kalian adalah kaum yang minoritas (sedikit)."

📘 Al-Jaami' liakhlaqi wa adabi as-Saami' | 1/112

#imambukhariy #nasehatsalaf
-----------------------------------------------------------
📡 Sebarkan kepada segenap kaum muslimin - Semoga bermanfaat
---
💻 Sumber : https://t.me/demensunnah/205

SEMANGAT DALAM MENGAMALKAN HADITS

🦾 SEMANGAT DALAM MENGAMALKAN HADITS

Al-Imam Sufyan Ats-Tsauriy rahimahullahu ta'ala menuturkan :

ما بلغني عن رسول الله صلى الله عليه وسلم حديث قط إلاّ عملته ولو مرة

"Tidaklah sampai kepadaku satu haditspun dari Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam melainkan aku telah mengamalkannya walaupun hanya sekali."

📘 Siyar A'lam An-Nubala | 7/242

#nasehatsalaf
#imamatstsauriy
#demensunnah #demenindonesia
-----------------------------------------------------------
📡 Sebarkan kepada segenap kaum muslimin - Semoga bermanfaat
---
💻 Follow akun resmi kami :
Facebook : http://fb.me/demensunnah
Telegram : http://t.me/demensunnah

MACAM-MACAM KESABARAN

🌷MACAM-MACAM KESABARAN

Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan : 

إن كان صبرا عن شهوة البطن والفرج سمي عفة، وإن كان الصبر في القتال سمي شجاعة، وإن كان في كظم الغيظ سمي حلما، وإن كان في نائبة مضطرة سمي سعة الصدر، وإن كان في إخفاء أمر سمي كتمان سر، وإن كان كان في فضول عيش سمي زهدا، وإن كان صبرا على قدر يسير من الحظوظ سمي قناعة

"Jika bersabar dari syahwat kemaluan dan perut maka disebut 'iffah, jika bersabar dalam peperangan maka disebut syaja'ah, jika bersabar dalam menahan amarah maka disebut hilm, jika dalam sebuah musibah yang sangat mengganggu maka disebut sa'atu shadr, jika bersabar dalam menjaga perkara maka disebut kitaman sirr, jika bersabar dari kemewahan hidup maka disebut zuhud, dan jika bersabar atas bagian yang sedikit dari dunia maka disebut qana'ah."

📘 Mukhtashar Minhajul Qashidin hal. 269

#faidahsalaf
#ibnuqudamah
#demensunnah #demenindonesia
-----------------------------------------------------------
📡 Sebarkan kepada segenap kaum muslimin - Semoga bermanfaat
---
💻 Follow akun resmi kami :
Facebook : http://fb.me/demensunnah
Telegram : http://t.me/demensunnah