💥 Taqrib Al-Baiquniyah (5) 💥
📖 "Syarat Pertama Hadis Shahih: Sanadnya Muttashil" 📖
✍🏻 Makna Hadis Muttashil atau sanad hadisnya muttashil (bersambung), adalah bahwa masing-masing rawinya menerima hadis itu dari rawi yang di atasnya (gurunya) secara sah, baik lewat sama' (pendengaran) bacaan hadis itu dari gurunya, atau lewat qiraah (pembacaan) hadis itu terhadap gurunya.
✍🏻 Jadi, sanad hadis merupakan jalur utama dan pertama bagi suatu hadis untuk diketahui apakah ia shahih atau dha'if. Sebab itu, kalau hadis yang tidak didapatkan sanadnya setelah dicari di berbagai buku hadis klasik (mushannafaat haditsiyyah), langsung dinilai sebagai hadis palsu atau hadis batil.
✍🏻 Bila ada satu rawi saja yang tidak mendengar hadis itu dari rawi yang ada di atasnya atau dari gurunya, maka sanad hadis itu dianggap munqathi' (terputus). Baik terputusnya sanad ini ada di level sahabat, atau tabiin ataupun level di bawah mereka.
✍🏻 Sebagian ulama mengistilahkan Hadis Muttashil atau sanadnya bersambung ini dengan istilah Hadis Musnad. Al-Hafidzh Ibnu Hajar rahimahullah berkata, "Yang tampak bagi saya lewat penelitian ucapan para imam hadis dan praktik mereka adalah bahwa bagi mereka istilah Hadis Musnad itu adalah hadis yang dinisbahkan kepada Nabi shallallahu'alaihi wasallam dengan sanad yang muttashil (bersambung) secara lahir." (An-Nukat: 1/612)
✍🏻 Sebagian ulama juga menyebut Hadis Muttashil ini dengan istilah "Hadis Maushuul." Bahkan Imam Asy-Syafi'iy rahimahullah menyebut Hadis Muttashil ini dalam sebagian kitabnya (dalam Ar-Risalah) dengan istilah "Hadis Mu`tashil", ada tambahan hamzah saakinah antara huruf miim dan ta`. (Lihat: An-Nukat: 615)
✍🏻 Hadis yang sanadnya munqathi' atau terputus, terbagi ke dalam 6 jenis, yaitu; Hadis Mursal, Munqathi', Mu'dhal. Mudallas, Mu'allaq, dan Mursal Khafiy. Masing-masing jenis ini akan dibahas definisinya pada pembahasan-pembahasan selanjutnya, insya Allah.
✍🏻 Sanad hadis yang terputus dianggap sebagai sanad dha'if. Alasannya, karena di dalam sanad itu seorang rawi belum mendengar hadis itu dari rawi yang di atasnya. Padahal, rawi yang menjadi perantara ia dengan rawi yang ada di atasnya seharusnya disebut namanya. Ketika namanya dihilangkan, maka di sana ada keraguan tentang sosok perantara tersebut; apakah ia seorang yang tsiqah atau dha'if. Karena keraguan inilah, maka hadis yang terputus sanadnya langsung dihukumi dha'if, lantaran kehati-hatian para ahli hadis dalam mengesahkan suatu ucapan sebagai sabda Nabi shallallahu'alaihi wasallam.
🖌 [ Bersambung ke Syarat Hadis Kedua ]
📚 Cahnel "Fawaid Ilmu Hadis" 📚
[ https://t.me/maulanalaeda ]
"Semoga dipahami dan bermanfaat"
FB Ustadz Maulana La Eda - Hadis