Wanita bertanya, Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menjawab
--------------------
Berkata sang moderator, penanya wanita ini berkata :
"Apakah seorang wanita diperkenan meminta cerai disebabkan suaminya akan ta'addud ?"
Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan menjawab :
Alhamdulillah apabila suaminya hendak ta'addud maka itu merupakan karunia dari Allah. Allah memperkenankan hal tersebut. Adapun mengenai sang istri yang meminta cerai, jika suaminya tersebut melalaikan hak-hak sang istri dan tidak menunaikannya, maka diperkenankanlah bagi sang istri untuk meminta cerai.
Namun jika sang suami ta'addud dan ia berlaku adil kepada istri-istrinya dan menunaikan kewajibannya, maka sang istri tidak boleh meminta cerai. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
"Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan syariat, maka haram baginya mendapatkan harumnya surga"
Maka ia tidak boleh meminta cerai hanya karena karena sang suami mengamalkan sesuatu hal yang dibolehkan oleh agama. Dan ta'addud itu mubah, walhamdulillah. Bahkan terkadang sunnah. Dan si istri memiliki hak yang wajib ditunaikan oleh suaminya. Na'am
--------
Diterjemahkan secara bebas oleh Abu Hanifah ibn Yasin