Jumat, 26 Juli 2019

Hukum mengambil buah baik dalam tembok maupun luar tembok

"Siapa saja yang melintasi buah milik orang lain atau pertaniannya maka tidak boleh bagi dia mengambilnya, dan tidak boleh ia makan dengan tanpa izin pemiliknya, kecuali ia dalam keadaan melarat maka boleh ia makan namun menjaminnya.

Dan hukum buah-buahan yang jatuh dari pohonnya adalah hukum yang berlaku untuk semua buah buahan jika buah buahan yang jatuh tersebut berada dalam area tembok. (Yakni tidak boleh diambil), maka jika ia jatuh di luar tembok maka hukumnya seperti itu juga (tidak boleh).

Selama tidak berlaku padanya adat kebiasaan mereka membolehkannya (yakni mengambil buah yang jatuh di luar tembok), jika berlaku dengan seperti itu, maka ( pertanyaannya adalah)  apakah kebiasaan yang berlaku tersebut berjalan padanya hukum Mubah?

Yang paling Sahih , hal itu menempati hukum Mubah." Selesai.

Ustadz Musamulyadi Luqman hafidahullah