📚BOLEHKAH ISTRI MENGGUGAT CERAI?
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
.
“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak maka haram baginya bau surga” (HR Abu Dawud no 2226, At-Turmudzi 1187 dan dihahihkan al-Albani).
.
Hadits ini menunjukkan ancaman yang sangat keras bagi wanita yang meminta perceraian tanpa ada sebab yang diizinkan oleh syariat.
.
Hadts di atas tidaklah memaksa wanita untuk tetap bertahan dengan suaminya sekalipun dalam keadaan tertindas. Karena yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah melakukan gugat cerai tanpa alasan yang dibenarkan. Artinya, jika dilakukan karena alasan yang benar, syariat tidak melarangnya, bahkan dalam kondisi tertentu, seorang wanita wajib berpisah dari suaminya.
.
Apa saja yang membolehkan para istri untuk melakukan gugat cerai? Imam Ibnu Qudamah telah menyebutkan kaidah dalam hal ini.
.
“Kesimpulan masalah ini, bahwa seorang wanita, jika membenci suaminya karena akhlaknya atau karena fisiknya atau karena agamanya, atau karena usianya yang sudah tua, atau karena dia lemah, atau alasan yang semisalnya, sementara dia khawatir tidak bisa menunaikan hak Allah dalam mentaati sang suami, maka boleh baginya untuk meminta khulu’ (gugat cerai) kepada suaminya dengan memberikan biaya/ganti untuk melepaskan dirinya.” (al-Mughni, 7:323).
.
Wallahu a’lam.
.
♻ Silakan disebarluaskan, semoga bermanfaat.
.
___________________________________
Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad
___________________________________
.
📡 Silahkan sesuaikan perangkat Parabola di:
.
PALAPA D Freq 4053 KHz
Symbol Rate 3333 Polarity H
.
📍 LIVE STREAMING, SUBSCRIBE :
.
▶️▶️ YouTube.com/FatwaTV/live
▶️▶️ Facebook.com/DewanFatwaPA/live
.
📍 DONASI DAKWAH :
.
🗳BRI Syariah No. Rekening 3 183 183
🗳a/n Yayasan Pilar Media Komunikasi
📲 Konfirmasi Donasi: 0838-0600-0003
.
📍 FOLLOW KAMI :
.
Facebook : DewanFatwaPA
Instagram : @DewanFatwaPA
Telegram : DewanFatwaPA
Twitter : DewanFatwaPA
ustadz Dr syafiq Riza basalamah Ma