Hadis nomor 1063 diriwayatkan oleh Imam Bukhori, berbunyi:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ: ((مِنَ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ، وَإِذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا ثُمَّ قَسَمَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Terjemahannya:
Dari Anas berkata: Termasuk sunnah jika ada yang berpoligami dengan seorang gadis di atas janda, hendaknya ia menetap bersamanya selama tujuh hari, lalu membagi giliran. Dan kalau berpoligami dengan seorang janda atas gadis maka ia menetap bersamanya selama tiga hari, lalu ia membagi giliran.
Muttafaq 'alaihi. (Al-Bukhori, 2010, p. 1329)
ditulis syekh Shalih al-Fauzan dalam kitab Minhatu al-'Allam; perkataan sahabat Anas di atas menunjukkan bahwa jika seorang suami melakukan poligami dengan seorang janda, maka waktu tinggal bersamanya untuk pertama kali yaitu 3 hari, kemudian setelah itu ia membagi giliran dengan istrinya yang lain. Makna dari kalimat "termasuk sunnah" pada perkataan Anas tersebut yaitu bahwa derajat hadis ini marfu' yang artinya bersambung sampai ke Nabi, maka dapat dihukumi seperti perkataan Nabi. (Al-Fauzan, 2008, p. 466) Adapun hadis nomor 1064 diriwayatkan oleh Imam Muslim:
عَنْ أَمْ سَلَمَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةَ، أَقَامَ عِنْدَهَا ثلاثا، وَقَالَ: ((إِنَّهُ لَيْسَ بِكِ عَلَى أَهْلِكِ هَوَانٌ، إِنْ شِئْتِ سَبَّعْتُ لَكِ، وَإِنْ سَبعْتُ لَكِ، سَبَّعْتُ لِنِسَائِي))
Terjemahannya:
Dari Ummu Salamah Radhiyallaahu 'anhu, ketika Rasulullah menikahinya, beliau menetap bersamanya tiga hari, lalu beliau berkata: "Engkau bagi suamimu tidaklah rendah, jika kau mau akan aku berikan untukmu (giliran)
Ustadz muhammad abduh tuasikal