[ Berhaji dengan Harga Di Luar Wajar ]
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Majmu' menyebutkan,
فإذا كان بينه وبين مكة مسافة تقصر فيها الصلاة، لم يلزمه الحج إلا إذا وجد راحلة تصلح لمثله، بثمن المثل، أو أجرة المثل. فإن لم يجدها، أو وجدها بأكثر من ثمن المثل، أو بأكثر من أجرة المثل، أو عجز عن ثمنها، أو أجرتها، لم يلزمه الحج
"Jika antara dirinya dengan Mekkah terdapat jarak yang menyebabkan shalatnya menjadi qasar, maka ia tidak wajib menunaikan haji kecuali jika ia mendapati kendaraan yang sesuai dengan keperluannya (ini sekaligus jawaban untuk yang berhaji dengan sepeda, jalan kaki, rakit, dsb -pen) dengan harga yang pantas dan dengan upah yang layak. Jika ia tidak menemukannya, atau menemukannya dengan harga lebih mahal dari harga wajar, atau menemukan sewaan tapi lebih mahal dari upah sewa yang wajar, atau ia tidak mampu membayar harganya atau upah sewanya, maka haji menjadi tidak wajib baginya."
Nukilan ini disebutkan oleh Islamweb untuk menjawab penanya dari Libya yang bertanya panjangnya antrian haji reguler di negerinya, dan ada tawaran haji khusus namun harganya berlipat-lipat. Di akhir jawaban disebutkan bahwa hal ini tetap diperbolehkan selama ia memang mampu dan tidak takalluf/memaksakan (mengada-adakan) uang untuk haji khusus tersebut.
Sehingga termasuk bagian dari takalluf ini adalah mengalihkan anggaran untuk hal yang memang penting, misalnya beli rumah, pendidikan anak misalnya, dialihkan untuk memaksakan membeli paket haji khusus. Terlebih dengan embel-embel beli rumah tidak wajib vs haji wajib, dsb. Plis. Haji tetap wajib namun ada syarat istitho'ah di dalamnya. Wallahu a'lam.
Ustadz yhouga