Benarkah Orang Yang Pulang Haji Doanya Mustajab Selama 40 Hari?
Keyakinan tersebut berasal dari sebuah riwayat. Diriwayatkan oleh Al Fakihani dalam Akhbar Makkah (1/426) :
حدّثنا حسين بن حسن، قال: أنا الفضل بن موسى، عن شيخ له، عن معاوية بن اسحاق، قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: الحاج يغفر له، ولمن استغفر له الحاج إلى انسلاخ المحرم
Husain bin Hasan telah menyampaikan hadits kepada kami, ia berkata: Al Fadhl bin Musa telah menyampaikan hadits kepada kami, dari Syaikh-nya, dari Mu’awiyah bin Ishaq, ia berkata: bahwa Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bersabda: “Orang yang berhaji diampuni dosanya dan dosa yang didoakan ampunan olehnya sampai berakhir bulan Muharram”.
Riwayat ini sanadnya gelap. Syaikh-nya Al Fadhl bin Musa mubham, tidak disebutkan namanya. Kemudian Mu’awiyah bin Ishaq adalah perawi thabaqah ke-6, seorang tabi’ut tabi’in. Tidak mungkin meriwayatkan langsung dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Perawi dari tabi’in dan sahabat Nabi, tidak disebutkan. Sehingga riwayat ini mu’dhal.
Terdapat jalan lain dari Abu Hanifah, diriwayatkan oleh Abu Yusuf dalam Al Atsar (110) :
عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ، عَنْ شَيْخٍ مِنْ بَنِي رَبِيعَةَ، عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ إِسْحَاقَ الْقُرَشِيِّ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «الْحَاجُّ مَغْفُورٌ لَهُ وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ إِلَى انْسِلَاخِ الْمُحَرَّمِ»
Dari Abu Hanifah, dari seorang Syaikh dari Bani Rabi’ah, dari Mu’awiyah bin Ishaq Al Qurasyi, dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bahwa beliau bersabda: “Orang yang berhaji diampuni dosanya dan dosa yang didoakan ampunan olehnya sampai berakhir bulan Muharram”.
Riwayat ini juga sanadnya gelap. Syaikh-nya Abu Hanifah mubham, tidak disebutkan namanya. Kemudian riwayat ini juga tetap bertumpu pada Mu’awiyah bin Ishaq.
Disebutkan riwayat lain dari Abu Hanifah dalam Musnad-nya,
عَنْ عَلْقَمَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: «الْحَاجُّ مَغْفُورٌ لَهُ، وَلِمَنِ اسْتَغْفَرَ لَهُ إِلَى انْسِلَاخِ الْمُحْرِمِ»
Dari Alqamah, dari Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam bahwa beliau bersabda: “Orang yang berhaji diampuni dosanya dan dosa yang didoakan ampunan olehnya sampai berakhir bulan Muharram”.
Riwayat ini mursal karena Alqamah adalah seorang tabi’in.
Dengan demikian kesimpulannya, hadits ini adalah hadits yang dha’if karena mursal. Sehingga tidak benar mengkhususkan angka 40 hari dalam keyakinan di atas.
Adapun mustajabnya doa orang yang berhaji, ini sebagaimana ibadah-ibadah lain. Orang yang selesai menyelesaikan ibadah secara umum lebih diharapkan mustajab doanya. Ini berlaku pada ibadah apapun tidak hanya haji. Dengan syarat ibadahnya sempurna, ikhlas dan mengikuti tuntunan Nabi.
Jika ibadah tidak ikhlas dan tidak sesuai tuntunan Nabi, maka jangankan mendoakan orang lain, ibadah dia sendiri pun ditolak oleh Allah ta’ala.
Selain itu ada hadits khusus tentang orang yang selesai ibadah haji. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, bahwa Nabi Shallallahu’alahi Wasallam bersabda:
اللَّهمَّ اغفِر للحَاجِّ، ولمنِ استغفرَ لَهُ الحاجُّ
“Ya Allah, ampunilah orang berhaji dan orang yang dimintakan ampunan olehnya” (HR. Ath Thabarani dalam Al Ausath no. 8594, Al Hakim no. 1612, hadits ini dihasankan oleh Ibnu Hajar, didhaifkan oleh Ad Daruquthni dan Al Albani).
Adapun pengkhususan doa mustajab selama 40 hari maka ini tidak ada dalilnya yang shahih sama sekali. Wallahu a'lam.
Fawaid Kangaswad | https://lynk.id/kangaswad