[ Polemik Kulit Hewan Kurban ]
Termasuk yang manakah Anda dalam masalah solusi bagi kulit hewan kurban?
1. Tidak boleh dijual secara mutlak, harus diberikan sebagai hadiah.
2. Dipotong-potong kulitnya dan dibagikan seperti halnya daging.
3. Dijual oleh takmir masjid ke pengrajin dan hasilnya diberikan ke fakir miskin.
4. Sama seperti no. 3 namun hasilnya masuk kas masjid.
5. Dijadikan pembayaran untuk jasa tukang jagal
6. ... (Silahkan isi sendiri)
Khusus no. 5 terlarang dalam tiga mazhab selain mazhab Abu Hanifah dan sebagian ulama seperti Hasan Al Bashri yang membolehkannya. Mazhab Syafi'i sendiri tegas melarang hal ini, dalam Al Majmu' Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bahwa kebiasaan para ulama terdahulu mereka mengolah sendiri kulitnya untuk sandal, wadah air, dsb.
واتفقت نصوص الشافعي والأصحاب على أنه لا يجوز بيع شيء من الهدي والأضحية نذراً كان أو تطوعاً، سواء في ذلك اللحم والشحم والجلد والقرن والصوف وغيره، ولا يجوز جعل الجلد وغيره أجرة للجزار، بل يتصدّق به المضحّي والمُهدي، أو يتخذ منه ما ينتفع بعينه، كسقاءٍ أو دلو أو خفّ وغير ذلك
"Para ulama mazhab Syafi’i berikut para ashab sepakat bahwa tidak boleh memperjualbelikan sebagian dari hewan kurban atau hewan qurban seluruhnya, baik itu kurban nadzar maupun sunah, baik itu berupa daging, lemak, kulit, tanduk, bulu, dan selainnya. Tidak diperbolehkan menjadikan kulit dan sebagainya sebagai upah bagi tukang daging. Sebaliknya, orang yang berkurban dan orang yang menyembelihnya sebagai al-hadyu hendaknya menyedekahkannya, atau sebagiannya dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan sendiri, seperti membuat kantung air, timba, sepatu, atau yang lainnya."
IMHO yang kemanfaatannya lebih besar adalah no. 3 atau 4. Pengrajin dapat bahan kulit, fakir miskin dapat hasilnya atau masjid dapat tambahan kas untuk membangun atau operasional. Dalam Islamweb disebutkan,
فإن جلود الأضاحي ينتفع بها في جميع وجوه الانتفاع، وإذا تبرع بها أصاحبها للجمعية المذكورة لتقوم هي بعد ذلك ببيعها وتنتفع بثمنها في بناء مسجد، فإن هذا عمل صالح مشروع
"Kulit hewan kurban boleh dimanfaatkan untuk apa saja. Apabila pemiliknya menyedekahkannya kepada suatu badan amal, kemudian badan amal tersebut menjualnya dan hasilnya digunakan untuk membangun masjid, maka hal tersebut termasuk amal shaleh dan mubah"
Ustadz yhouga pratama