Bila menuntut ilmu atau daurah adalah sesuatu yang urgent, dan thâlib butuh kepadanya, maka yang disarankan para ulamâ' adalah mengambil uang zakat, bukan dengan meminta-minta.
قال شيخ الإسلام ابن تيمية، رحمه الله: " ومن ليس معه ما يشترى به كتبا يشتغل بها بعلم الدين يجوز له الأخذ من الزكاة ما يشتري له به ما يحتاج إليه من كتب العلم التي لا بد لتعلم دينه أو دنياه منها" انتهى، من "المستدرك على الفتاوى" (3/163).
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullâh berkata:
"Dan barangsiapa tidak memiliki uang yang dengannya dapat digunakan untuk membeli berbagai kitâb yang dapat menyibukkan diri dengan ilmu agama, maka boleh baginya mengambil bagian dari uang zakat untuk membeli kitâb-kitâb ilmu yang mengharuskannya untuk belajar ilmu agamanya atau dunianya yang ia butuhkan."
[Al-Mustadrak 'Alâl Fatâwâ 3/163]
Kalau sekiranya meminta-minta itu diperkenankan tidaklah syaikh Muqbil memerintahkan para du'âh ilâllâh menjaga 'iffah (tidak meminta-minta), dan memerintahkan para fuqarâ' untuk bersabar (padahal faqîr sangat layak untuk diberi udzur), bahkan di tempat lain syaikh Muqbil menyarankan jual properti untuk beli kitâb untuk mendukungnya dalam menuntut ilmu.
Belum pernah kita menemukan dalam perjalanan salaf mereka meminta-minta untuk menuntut ilmu. Yang kita temukan mereka ada yang jual atap rumah, bangkrut, pingsan dalam perjalanan, berbulan-bulan terombang-ambing di lautan untuk menuntut ilmu.
Sehingga meminta-minta ini perlu dikaji lagi, dan perlu dipersempit lagi, karena bila tidak dibatasi bahasannya maka akan tumbuh kembali mental meminta-minta qaum muslimîn, bahkan nabi saja perintahkan untuk bekerja mencari kayu bakar.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
Rasûlullâh shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "Seandainya salah seorang dari kalian memanggul kayu bakar di atas punggungnya, lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada seseorang, baik orang itu memberinya atau menolaknya."
Kalau diberi tanpa meminta maka tidak ada aib baginya, bahkan sudah seharusnya orang kaya menolong orang miskin untuk kebaikan walaupun tidak diminta, adapun meminta-minta maka ini harus dikaji lagi fatwâ-fatwâ para aimmah yang melarangnya, karena fatwâ mereka itu masih tetap relevan walau mereka sudah tiada.
Ustadz dihyah