*📚 Hukum Berobat dalam Mazhab Hanbali*
Dalam Mazhab Hanbali terdapat dua pendapat mengenai hukum berobat:
*1. Pendapat Utama dalam Mazhab:*
Yang lebih utama adalah *tidak berobat*, meskipun seseorang menyangka akan mendapat manfaat dari pengobatan tersebut. Pendapat ini berdasarkan sikap Abu Bakar Ash-Shiddiq *رضي الله عنه*. Ketika beliau sakit, ada yang berkata: *"Tidakkah engkau memanggil dokter?"* Beliau menjawab:
*"Dia (Allah) telah melihatku, dan Dia berkata: *Sesungguhnya Aku Maha Melakukan apa yang Aku kehendaki*.”*
(Lihat: *at-Thabaqāt* karya Ibn Sa‘d)
Para ulama Hanabilah menilai, sikap ini lebih dekat dengan *tawakkal*.
*2. Riwayat Kedua (Dipilih al-Qadhi, Abu al-Wafa', Ibn al-Jauzi):*
Berobat lebih utama, berdasarkan hadits-hadits, di antaranya:
*“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk setiap penyakit obat, maka berobatlah kalian.”*
(HR. Abu Dawud)
Dalam kitab *al-Inshāf* disebutkan:
*"Dikatakan bahwa berobat bisa jadi wajib, jika diduga kuat membawa manfaat."*
—
*📖 Sumber:*
*Al-Hawāsyi As-Sābighāt*, Ahmad Al-Qu'aimi, hlm. 171, cet. Asfar-Kuwait
Ustadz datyadakara