Rabu, 18 Juni 2025

Hukum Berobat dalam Mazhab Hanbali

*📚 Hukum Berobat dalam Mazhab Hanbali*

Dalam Mazhab Hanbali terdapat dua pendapat mengenai hukum berobat:

*1. Pendapat Utama dalam Mazhab:*  
Yang lebih utama adalah *tidak berobat*, meskipun seseorang menyangka akan mendapat manfaat dari pengobatan tersebut. Pendapat ini berdasarkan sikap Abu Bakar Ash-Shiddiq *رضي الله عنه*. Ketika beliau sakit, ada yang berkata: *"Tidakkah engkau memanggil dokter?"* Beliau menjawab:

*"Dia (Allah) telah melihatku, dan Dia berkata: *Sesungguhnya Aku Maha Melakukan apa yang Aku kehendaki*.”*  
(Lihat: *at-Thabaqāt* karya Ibn Sa‘d)

Para ulama Hanabilah menilai, sikap ini lebih dekat dengan *tawakkal*.

*2. Riwayat Kedua (Dipilih al-Qadhi, Abu al-Wafa', Ibn al-Jauzi):*  
Berobat lebih utama, berdasarkan hadits-hadits, di antaranya:  
*“Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan untuk setiap penyakit obat, maka berobatlah kalian.”*  
(HR. Abu Dawud)

Dalam kitab *al-Inshāf* disebutkan:  
*"Dikatakan bahwa berobat bisa jadi wajib, jika diduga kuat membawa manfaat."*


*📖 Sumber:*  
*Al-Hawāsyi As-Sābighāt*, Ahmad Al-Qu'aimi, hlm. 171, cet. Asfar-Kuwait
Ustadz datyadakara