hanya ada 3 keadaan yang diperkenankan minta-minta:
Rasulullâh shallallâhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إن المسألة لا تحل لأحد إلا لثلاثة : رجل تحمل حمالة فحلت له المسألة حتى يصيبها ثم يمسك، ورجل أصابته جائحة اجتاحت ماله فحلت له المسألة حتى يصيب قواماً من عيش، ورجل أصابته فاقة فقال ثلاثة من ذوي الحجى من قومه لقدأصابت فلاناً فاقة، فحلت له المسألة حتى يصيب قواماً من عيش
“Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali bagi tiga orang:
1. Pertama: orang yang menanggung kerugian dalam mendamaikan (dua kabilah yang berperang), maka boleh bagianya meminta-minta hingga ia mendapatkan kecukupan untuk membeyar semuanya.
2. Kedua, seorang laki-laki yang tertipa musibah yang menghancurkan harta bendanya, maka halal baginya untuk meminta hingga dia mendapatkan harta yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. Ketiga, dan seorang laki-laki yang tertimpa kemelaratan (setelah sebelumnya kaya) hingga ada tiga orang berakal dari kaumnya berkata, ‘Sungguh kemelaratan telah menimpa si Fulan’, maka halal baginya meminta hingga dia bisa mendapatkan harta yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya
Ustadz dihyah