Minggu, 15 Juni 2025

Penggunaan Dana Donasi yang Tersisa Setelah Pengobatan

Penggunaan Dana Donasi yang Tersisa Setelah Pengobatan

* * * *

Pertanyaan:

Telah dilakukan penggalangan dana untuk seseorang dari berbagai pihak, yang pengumumannya dimuat di surat kabar. Banyak orang menyumbang, baik dari kalangan keluarga dekat maupun selain mereka. Dana tersebut dikumpulkan dalam satu lembaga amal agar tidak ada dua sumber pengumpulan. Tujuan dari dana tersebut adalah untuk pengobatan. 

Namun, orang tersebut telah wafat, dan masih tersisa sebagian dana. Pihak lembaga meminta agar sisa dana tersebut dikembalikan. Apakah dana tersebut harus dikembalikan ataukah menjadi milik kedua orang tuanya? Mohon jawaban secepatnya dengan ketelitian dalam fatwa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawab:

Jika sisa uang yang disumbangkan untuk orang yang sudah meninggal itu masih ada, maka penggunaannya kembali kepada niat para penyumbang. Jika mereka menyumbangkan uang itu dengan tujuan hanya untuk pengobatan orang sakit tersebut, maka sisa dana itu dikembalikan kepada mereka atau kepada wakil mereka, seperti lembaga atau yayasan, jika memang mereka mewakilkan kepadanya. Maka pengembalian itu adalah suatu kewajiban.

Namun jika mereka menyumbangkan uang tersebut dengan tujuan untuk diberikan kepemilikannya kepada orang sakit itu, baik untuk pengobatan maupun keperluan lain, maka seluruh uang itu menjadi milik orang tersebut selama hidupnya. Jika masih tersisa setelah wafatnya, maka menjadi hak seluruh ahli warisnya, bukan hanya kedua orang tuanya saja jika ada ahli waris lainnya. 

Untuk penjelasan lebih lanjut, silakan lihat Fatwa No. 34293.

Sumber: Fatwa Islamweb.

Fatwa serupa dari Lembaga Fatwa Mesir (terlepas gonjang ganjing tentang Syaikh Al-Adawi):

https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/11775/%D8%B5%D8%B1%D9%81-%D8%A7%D9%84%D9%81%D8%A7%D8%A6%D8%B6-%D9%85%D9%86-%D8%AA%D8%A8%D8%B1%D8%B9%D8%A7%D8%AA-%D8%AE%D8%A7%D8%B5%D8%A9-%D8%A8%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF

Fatwa dari Lembaga Fatwa Yordania, Cenderung Berfikih Syafii:

https://www.aliftaa.jo/research-fatwas/3808/Questions2.aspx?Id=65

https://www.facebook.com/share/1FS8e8VSU3/