[ Naik Haji atau Beli/Bangun Rumah? ]
Pertanyaan seperti ini pernah ditujukan kepada Syaikh Shalih Fauzan hafizhahullah dan beliau menjawab,
من المعلوم أن الله سبحانه وتعالى أوجب الحج على المستطيع ، وذلك بأن يملك الزاد والراحلة ، ويكون هذا الزاد وهذا المركوب فاضلاً عن كفايته من مسكنه ومصروفه ، ومصروف أولاده إلى أن يرجع ، فإذا كان المبلغ الذي بأيديكم لا يُغطي حاجاتكم الضرورية ، ومنها المسكن ، فإنه لا يجب عليكم الحج حتى توفروا حوائجكم الضرورية ؛ فإذا زاد بأيديكم شيء حججتم ، ولا يجب عليكم الحج ، ولا يلزمكم حتى يتوافر لديكم المال الزائد عن كفايتكم سكناً ونفقة لكم ولأولادكم ومن تجب عليكم نفقتهم
"Telah diketahui bahwa Allah Ta'ala mewajibkan haji bagi orang-orang yang mampu, yakni mereka yang memiliki (biaya -pen) bekal dan kendaraan, dan (biaya) bekal dan kendaraan itu haruslah lebih dari cukup untuk tempat tinggal dan biaya mereka serta biaya anak-anak mereka sampai mereka kembali. Maka apabila hartamu tidak mencukupi kebutuhanmu termasuk tempat tinggal, maka haji tidak wajib bagimu hingga engkau mencukupi kebutuhanmu. Jika Anda memiliki uang lebih, barulah Anda dapat menunaikan haji. Haji tidaklah wajib atasmu dan tidaklah dituntut atasmu hingga kamu memiliki cukup uang untuk membiayai tempat tinggalmu dan biaya hidupmu sendiri, anak-anakmu, dan orang-orang yang pengeluarannya wajib kamu tanggung."
Tentunya di realita, kedua hal ini bisa dikompromikan. Misalnya membeli tanah dulu, lalu ngontrak rumah sambil menabung untuk daftar haji dan biaya membangun rumah. Terkadang sebagian ustadz membenturkan bahwa rumah bisa ngontrak, adapun haji itu wajib. Akhirnya juga dimotivasi untuk haji dengan segala cara yang penting bisa segera berangkat.
Yang perlu diperhatikan adalah jika seseorang sudah memiliki rumah namun rumahnya itu mahal, luas, atau jumlahnya banyak namun tidak ada yang ia jual untuk bekal berhaji. Dalam Mausu'ah Fiqhiyah disebutkan,
من كان له مسكن واسع يفضل عن حاجته، بحيث لو باع الجزء الفاضل عن حاجته من الدار الواسعة لوفى ثمنه للحج يجب عليه البيع عند المالكية، والشافعية، والحنابلة. ولا يجب عليه بيع الجزء الفاضل عند الحنفية.
ب - كذلك لو كان مسكنه نفيسا يفوق على مثله لو أبدل دارا أدنى لوفى تكاليف الحج يجب عليه عند الثلاثة، ولا يجب عند الحنفية.
"Barangsiapa yang mempunyai rumah yang luasnya melebihi kebutuhannya, sehingga jika ia menjual kelebihan rumah yang luas tersebut, harganya bisa menutupi biaya haji, maka ia harus menjualnya menurut madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Menurut mazhab Hanafi, dia tidak wajib menjual kelebihannya.
Begitu pula jika rumahnya mahal dan lebih mahal dibandingkan standar rumah yang lain, jika ia bisa menukar tambahnya dengan rumah yang lebih murah untuk menutupi biaya haji, maka hal itu wajib baginya menurut tiga madzhab, tetapi tidak wajib menurut madzhab Hanafi."
Ustadz yhouga pratama
https://www.facebook.com/share/1916bxMd3f/