As-Syaikh Sulaiman Ar-Ruhailiy hafizhahullah berkata:
"Di antara perkara yang telah ditetapkan oleh para fuqaha' adalah bahwasanya imâm mengangkat suaranya dengan bertakbîr agar orang yang ada di belakangnya dapat mendengar, dan adapun ma'mûm maka sesungguhnya disyari'atkan pada haqnya adalah ia bertakbîr dengan sir (tidak dikeraskan), di mana dirinya sendiri yang dapat mendengar, dan tidak disyari'atkan baginya mengangkat suaranya, dan ini berlaku di semua shalat, hattâ shalat 'îd. Dan dengan ini kamu akan mengetahui kesalahan kebanyakan ikhwân kita yang mereka mengangkat suara mereka pada saat takbîr 'îd yang tambahan (takbîr ke-2 sampai ke-7 pada raka'at pertama, dan takbîr ke-1 sampai ke-5 raka'at kedua) ketika shalat. Sampai kamu dapat mendengarkan suara mereka."
Kekeliruan, kritik, dan saran terkait terjemahan sampaikan pada penerjemah
FB Penerjemah: Dihyah Abdussalam
IG Penerjemah: @mencari_jalan_hidayah