IMAM AHMAD: TIDAK BERQURBAN, TIDAK PERLU MENAHAN MAKAN SEBELUM SHALAT
Sebagian orang menahan dirinya untuk tidak makan sampai shalat ied ditegakkan. Perlu diketahui bahwa anjuran ini hanya berlaku bagi yang berkurban di hari itu. Marilah kita perhatikan haditsnya,
Dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah keluar pada hari raya Idul Fitri melainkan beliau makan terlebih dahulu, sedangkan pada hari raya Idul Adha beliau tidak makan hingga kembali dari lapangan lalu beliau makan dari sembelihannya” (HR. Ahmad)
Di dalam hadits disebutkan
فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ
“Beliau pun makan dari sembelihannya.”
Ini menunjukkan bahwa anjuran untuk tidak makan dulu sebelum shalat itu berlaku bagi orang yang berqurban. Apa hikmahnya? Yaitu agar makanan yang pertama dia makan adalah dari sembelihan qurbannya.
Hal ini dijelaskan oleh Al Imam Ibnu Qudamah dalam Al Mughni (2:275),
وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا.
“Di dalam Idul Adha disyariatkan untuk menyembelih hewan qurban dan disyariatkan pula untuk makan dari sembelihan tersebut. Oleh karena itu mustahab hukumnya seseorang untuk makan dari bagian sembelihannya itu.”
Beliau kemudian menukilkan ucapan Imam Ahmad,
قَالَ أَحْمَدُ: وَالْأَضْحَى لَا يَأْكُلُ فِيهِ حَتَّى يَرْجِعَ إذَا كَانَ لَهُ ذِبْحٌ؛ لِأَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَكَلَ مِنْ ذَبِيحَتِهِ، وَإِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ ذِبْحٌ لَمْ يُبَالِ أَنْ يَأْكُلَ.
Imam Ahmad berkata, “Pada hari raya Idul Adha dianjurkan tidak makan hingga kembali dari lapangan tempat shalat apabila dia memiliki hewan qurban. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam makan dari hasil sembelihan qurbannya. Jika seseorang tidak berqurban, MAKA TIDAK MASALAH JIKA DIA MAKAN DAHULU.”
Demikian juga bagi yang baru menyembelih hewan qurban pada hari tasyriq (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Tidak disunnahkan bagi dia untuk menahan makan, bahkan haram hukumnya dia berpuasa pada hari raya.
Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ يَوْمِ الْفِطْرِ وَيَوْمِ النَّحْرِ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpuasa pada dua hari: yaitu Idul Fithri dan Idul Adha.” (HR. Muslim)
Demikian juga Umar radhiyallahu ‘anhu mengatakan,
هَذَانِ يَوْمَانِ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ صِيَامِهِمَا يَوْمُ فِطْرِكُمْ مِنْ صِيَامِكُمْ ، وَالْيَوْمُ الآخَرُ تَأْكُلُونَ فِيهِ مِنْ نُسُكِكُمْ
“Dua hari ini adalah hari yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk berpuasa, yaitu Idul Fithri setelah kalian berpuasa, demikian juga pada hari lainnya, yaitu Idul Adha di mana kalian makan sembelihan kalian.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Larangan untuk berpuasa ini juga berlaku pada hari tasyriq (11,12 dan 13 Dzulhijjah), di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
“Hari-hari tasyriq adalah hari makan dan minum.” (HR. Muslim)
Wallahu a’lam.
BTW, sugeng riyadhi, Ied Mubaraak.
Akhukum,
WMB.