"Para ulama Malikiyah menganggap baik jika seorang qadhi (hakim) menggabungkan antara tugasnya sebagai qadhi dengan menjadi imam salat. Namun, hal itu dikritik oleh al-Hattab, beliau berkata:
'Yang dikenal di negeri kita, baik dahulu maupun sekarang, adalah larangan seorang qadhi kota menjadi imam di masjid jami' (utama).
Alasannya adalah karena pekerjaan qadhi merupakan pekerjaan yang rawan menimbulkan ketidaksenangan dari pihak yang diputuskan perkaranya, sehingga dikhawatirkan orang yang menjadi makmumnya adalah orang yang tidak menyukainya.'"
(Sumber: Manh al-Jalil karya Muhammad ‘Ailish, jilid 8, halaman 257)
Ustadz rizqo kamil