Sejarah ringkas Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH) Bogor
"DARI BERDIRI HINGGA DIZHALIMI"
======================
Oleh : Harits Jawas
Prolog.
Awal dari sebuah Permulaan
Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) mulai dibangun oleh Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas rahimahullah pada tahun 2001, di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Bangunan awalnya sederhana, 2 lantai, berkapasitas sekitar 500 jamaah, dan difungsikan tak hanya untuk shalat 5 waktu dan shalat Jumat, tetapi juga kegiatan pendidikan dan kajian Islam.
Berjalan selama kurang lebih 15 tahun dari 2001 - 2016, seiring berjalannya waktu tersebut, jamaah masjid bertambah banyak. Pada tahun 2007 lahan MIAH diperluas dan bangunan Masjid pun direnovasi hingga dapat menampung jamaah lebih banyak. Renovasi demi renovasi sudah dilakukan untuk kebutuhan kenyamanan beribadah dan kegiatan sosial lainnya. Hingga pada tahun 2016 ingin dilakukan renovasi besar yang bertujuan agar Masjid MIAH memiliki lahan parkir basement agar dapat menampung kendaaran jamaah dengan lebih memadai.
Part I
Permulaan Renovasi Besar
Setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanfaatan, pada tahun 2016, pengurus DKM merencanakan perluasan Masjid dengan parkiran basement dan mengajukan permohonan IMB kepada Walikota Bogor. Setelah memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku, Walikota menerbitkan surat keputusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Bogor pada 29 September 2016.
Part II
Friksi Benang Merah
Selama berdirinya Masjid MIAH tidak pernah terjadi permasalahan atau konflik sosial, namun Dakwah Tauhid dan Sunnah secara umum yang semakin berkembang di Indonesia, dan secara khusus dakwahnya Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas rahimahullah, sering dijadikan sorotan dan difitnah. Banyak tuduhan dan anggapan bahwa kegiatan pengajian di Masjid MIAH adalah ajaran kesesatan, dengan tuduhan "Wahabi", "Radikal" dan semacamnya. Sehingga muncullah ajakan untuk menolak perenovasian atau pembangunan kembali Masjid MIAH.
Dalam Agama Islam, sebuah perbedaan pendapat adalah hal yang lumrah dan wajar. Wajar jika berdasarkan dalil dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Tidak wajar jika perbedaan tersebut berdasarkan HAWA NAFSU dan kebencian.
Part III
Eskalasi Penentangan
Tuduhan dan fitnah yang merebak tentang Masjid MIAH dan Ustadz Yazid bin Abdul Qadir Jawas rahimahullah berkembang menjadi penolakan sekelompok warga hingga aksi massa pada bulan Agustus 2017. Dengan dalih berbagai macam tuduhan tanpa bukti, massa mendatangi Walikota Bogor dan menuntut pencabutan IMB Masjid. Demonstrasi tersebut berujung hingga pada akhirnya Walikota Bogor Bima Arya mengeluarkan surat keputusan Pembekuan IMB pada September 2017, kemudian disusul dengan surat keputusan Pencabutan IMB Masjid pada bulan Maret 2018.
Part IV
Kemenangan Yang Tertunda
Terhadap kedua surat keputusan tersebut (pembekuan dan pencabutan IMB Masjid MIAH), maka yayasan mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang berproses selama dari tahun 2018 - 2021. Hingga 7 putusan pengadilan keluar dari mulai PTUN , PT TUN (Pengadilan Tinggi), hingga MA (Mahkamah Agung), yang hasilnya dimenangkan Yayasan, bahkan PTUN mengeluarkan penetapan eksekusi untuk surat keputusan pembekuan dan pencabutan IMB, masing-masing pada 12 Agustus 2020 dan 22 April 2021.
Maka menurut hukum, Walikota Bogor selaku Termohon wajib melaksanakan amar putusan tersebut, akan tetapi hingga saat ini Walikota Bogor belum juga melaksanakannya, bahkan Walikota Bogor mengeluarkan SK Penetapan Konflik Sosial terhadap Masjid MIAH yang pertama pada tanggal 27 Juli 2022, dan yang kedua baru-baru ini pada tanggal 13 Juni 2025.
Part V
Perjuangan Yang Tak Akan Bertepi
Hingga saat ini setelah 9 tahun proses renovasi Masjid MIAH sejak 2016 sampai 2025 belum menemukan titik akhir. Pemerintah Kota Bogor masih menyegel dan melarang kegiatan pembangunan Masjid.
Tanah Masjid MIAH yang saat ini masih berupa lahan, wajib dibangun di atasnya Masjid untuk tempat ibadah, tempat kaum muslimin Rukuk dan Sujud kepada Allah subhanahu wata'ala, juga tempat dimana kaum muslimin menimba Ilmu Agama. Maka perjuangan untuk membangun Rumah Allah Masjid Imam Ahmad bin Hanbal tidak akan pernah bertepi, tidak mungkin direlokasi, dan tidak akan dibiarkan tanpa dibangun kembali.
Epilog.
Dari Berdiri Hingga Dizhalimi
Pada akhirnya, Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH) adalah perjuangan menegakkan Agama Allah yang dihalangi oleh oknum -oknum Zalim, meski tertahan pembangunannya dibekukan dan dicabut izinnya, bahkan disegel tanahnya, namun Allah tidak akan pernah lalai dan tidur dari kezaliman orang-orang yang menghalangi pembangunan rumah-Nya, menghalangi orang untuk mengangkat syiar azan-Nya, dan menghalangi orang untuk ruku dan sujud di bumi-Nya.
وَمَنۡ اَظۡلَمُ مِمَّنۡ مَّنَعَ مَسٰجِدَ اللّٰهِ اَنۡ يُّذۡكَرَ فِيۡهَا اسۡمُهٗ وَسَعٰـى فِىۡ خَرَابِهَا ؕ اُولٰٓٮِٕكَ مَا كَانَ لَهُمۡ اَنۡ يَّدۡخُلُوۡهَآ اِلَّا خَآٮِٕفِيۡنَ ؕ لَهُمۡ فِى الدُّنۡيَا خِزۡىٌ وَّلَهُمۡ فِى الۡاٰخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيۡمٌ
“Adakah yang lebih zalim dari orang yang mencegah manusia untuk menyebut nama-nama Allah di masjid-masjidNya bahkan berusaha untuk merobohkannya? Mereka itu tidak pantas memasukinya kecuali dengan rasa takut (kepada Allah). Mereka mendapat kehinaan di dunia dan di akhirat mendapat azab yang berat." (Qs: Al-Baqarah :114)
Bogor, 22 Juni 2025