Sabtu, 07 Juni 2025

MU'TAMAD MADZHAB

MU'TAMAD MADZHAB

Pendapat yang mu'tamad dalam madzhab Asy-Syafii artinya adalah pendapat-pendapat Imam Asy-Syafii atau pendapat-pendapat dari para Ashhab (para ulama mujtahid dalam madzhab Asy-Syafii). Jadi, pendapat mu'tamad bukan hanya pendapat Imam Asy-Syafii semata, melainkan juga pendapat para Ashhab yang berijtihad dengan kaidah-kaidah madzhab Asy-Syafii maupun mengambil hukum dari pendapat Imam Asy-Syafii (mukharraj). Hal ini disebabkan tidak semua masalah fikih dapat ditemukan pendapat dari Imam Asy-Syafii secara langsung.

Selain itu, terkadang kita akan menemukan perbedaan pendapat dalam internal madzhab, Imam Nawawi dalam Muqaddimah Al-Minhaj menyebutkan beberapa di antaranya:

✅ Apabila Imam Asy-Syafii diketahui memiliki beberapa pendapat yang berbeda (aqwal), maka:

👉🏻 Apabila perselisihannya sangat kuat, maka pendapat yang lebih kuat disebut dengan Azhhar, dan yang tidak Azhhar disebut dengan Zhahir. Baik Azhhar maupun Zhahir keduanya dinilai kuat, karenanya keduanya bisa diamalkan (boleh dipilih), namun Azhhar lebih kuat dan pendapat inilah yang mu'tamad.

👉🏻 Apabila perselisihannya lemah, maka yang kuat disebut Masyhur, dan yang tidak kuat disebut Gharib. Al-Imam An-Nawawi menggunakan istilah "gharib" untuk menyebutkan pendapat Imam Asy-Syafii yang tidak kuat sebagai bagian dari adab sehingga tidak mengatakannya dengan istilah "lemah". Pendapat yang mu'tamad adalah yang Masyhur.

✅ Apabila ditemukan perbedaan antara pendapat lama (qaul qadim) dengan pendapat baru (qaul jadid), maka secara umum yang mu'tamad adalah qaul jadid, kecuali beberapa permasalahan yang telah disebutkan dalam kitab-kitab Syafiiyyah.

✅ Apabila ditemukan pendapat yang secara tekstual disebutkan dalam qaul qadim, dan tidak disebutkan adanya pendapat dalam qaul jadid yang bertentangan, maka yang mu'tamad adalah pendapat qaul qadim tersebut. Demikian pula sebaliknya.

✅ Apabila ditemukan pendapat yang secara tekstual disebutkan langsung dari Imam Asy-Syafii dan bertentangan dengan pendapat sebagian Ashhab, maka pendapat Imam Asy-Syafii tersebut diistilahkan "nash", dan inilah yang mu'tamad.

✅ Apabila di antara Ashhab ditemukan perbedaan pendapat, maka:

👉🏻 Apabila perselisihannya kuat, maka yang lebih tepat diistilahkan ashah, sedangkan lawan ashah adalah shahih. Keduanya pendapat yang sama-sama kuat, karenanya keduanya bisa dipilih untuk diamalkan salah satunya, namun ashah dinilai lebih kuat dan lebih tepat, dan inilah yang mu'tamad.

👉🏻 Apabila perselisihannya tidak kuat, maka pendapat yang benar diistilahkan shahih dan lawannya adalah dhaif. Dalam hal ini, secara umum pendapat dhaif tidak boleh difatwakan atau diamalkan. Pendapat yang mu'tamad adalah yang shahih.

👉🏻 Apabila dikatakan "wa qila kadza" maka maksudnya adalah pendapat Ashah yang lemah, sehingga lawannya adalah pendapat yang kuat, baik itu Ashah maupun Shahih, hanya Imam Nawawi belum bisa menentukan apakah pendapat yang kuat itu Ashah atau Shahih.

👉🏻 Apabila dikatakan "wa fi qaulin kadza" maka maksudnya adalah pendapat yang menjadi lawan dari Azhhar maupun Masyhur, namun Imam Nawawi belum bisa menentukan apakah yang lebih kuat itu Azhhar atau Masyhur.

🔶 Dari sini dapat kita pahami bahwa:
1️⃣ Pendapat mu'tamad madzhab bukan hanya pendapat Imam Asy-Syafii semata, melainkan juga himpunan pendapat para Ashah yang menggunakan kaidah-kaidah Imam Asy-Syafii, maupun yang berijtihad dengan berlandaskan atas pendapat Imam Asy-Syafii (mukharraj),
2️⃣ Bahwa pendapat yang boleh diamalkan bukan hanya pendapat yang mu'tamad. Pendapat yang bukan mu'tamad boleh diamalkan dan difatwakan selama bukan pendapat yang dhaif.
3️⃣ Bahkan sebagian pendapat dhaif terkadang dipilih untuk difatwakan dengan beberapa pertimbangan tertentu seperti dinilai lebih mudah diamalkan atau lebih memberikan maslahat bagi umat.
4️⃣ Bahwa tidak mengamalkan pendapat mu'tamad tidak otomatis disebut keluar dari madzhab. Bahkan sebagian ulama Syafi'iyyah, seperti Imam Nawawi terkadang juga memiliki pendapat pribadi yang berbeda dengan pendapat mu'tamad madzhab. Pendapat ini diistilahkan dengan "ikhtiar". Para ulama Syafiiyyah kontemporer telah menyebutkan kebolehan bertaklid kepada ikhtiar Imam Nawawi, walaupun keluar dari mu'tamad madzhab.

Wallahu a'lam.

(Faidah Daurah Al-Minhaj bersama Syaikh Dr. Labib Najib Al-Adni hafizhahullahu ta'ala dengan beberapa catatan tambahan)
Ustadz muhammad laili