kalangan ahli falak menyibukkan manusia pada setiap tahunnya dalam hal menetapkan hari id jauh sebelum akhir bulan. Penetapan mereka ini sudah tercetak dalam almanak/kalender dari semenjak awal tahun. Akan tetapi, ibrah syar'i yang ditunjukkan oleh banyak hadits hanyalah berpegang kepada rukyat hilal semata, baik dalam hal masuknya awal bulan maupun batas akhir bulan. Syaikh al-Islam Ibn Taimiyyah telah menyebutkan bahwa Syi'ahlah yang pertama kali memasukkan hisab ini setelah mereka mengambilnya dari kaum Nashara ...
(Doktor 'Abdullah bin 'Abd al-'Aziz al-Anqari) ...
-HW ibn tato WW-