Sabtu, 06 April 2024

SEPUTAR ZAKAT FITRI

SEPUTAR ZAKAT FITRI

- Hukum menunaikan zakat fitri itu wajib atas setiap orang yang mendapati malam hari raya idul fitri dalam keadaan hidup, baik dia orang yang mukallaf (yang dibebani kewajiban syariat) atau yang bukan mukallaf, baik yang berakal atau tidak. Zakat fitri ini juga ditunaikan atas orang tua yang pikun dan orang gila.
- Disunnahkan juga menunaikan zakat fitri atas janin yang masih berada di rahim ibunya. Dan ini yang dilakukan oleh para salafush shalih Radhiyallahu 'anhum.
- Para ulama berbeda pendapat tentang ukuran Sha' (ukuran zakat fitri). Sepengetahuanku yang paling sedikit (dari pendapat-pendapat tersebut) adalah 2000 gram (2 kg). Dan yang terbanyak adalah 3000 gram (3 kg). Namun yang paling tepat antara 2400 gram (2,4 kg) - 2600 gram (2,6 kg).
- Zakat fitri adalah ibadah yang diwajibkan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berupa (bahan) makanan (pokok) yang ditakar/ditimbang dan beliau tidak mewajibkan dari selainnya. Maka wajib mengeluarkan zakat fitri berupa makanan yang ditakar. Dan tidak sah menunaikan zakat fitri berupa uang (langsung diberikan kepada orang miskin).
- Menyerahkan uang kepada panitia zakat lalu dibelikan (bahan) makanan dan diserahkan kepada yang berhak maka itu tidak mengapa, karena ini bentuk mewakilkan untuk membeli zakat fitri dan membagikannya (kepada yang berhak).
- Seandainya ada seorang muslim yang tinggal di suatu negeri yang tidak memungkinkannya menunaikan zakat fitri berupa (bahan) makanan (pokok) yang ditakar maka hendaknya dia mewakilkannya kepada pihak lain di negeri yang lain. Dan hal ini mudah di zaman ini.

(Diterjemahkan dari Telegram Fawaaid Syaikh Sulaiman Ar-Ruhaili hafizhahullahu tanggal 12 Mei 2021)
Ustadz Abdurrahman toyib