Senin, 01 April 2024

Cara Praktis Menghitung Zakat Maal / Zakat Harta

# Cara Praktis Menghitung Zakat Maal / Zakat Harta

Sekedar berbagi, kami memiliki kebiasaan mengeluarkan zakat maal di bulan Ramadhan atau sya'ban karena memang ada tuntunan dari para ulama dengan tujuan agar orang miskin bisa fokus ibadah di bulan Ramadhan, tanpa memikirkan berat harus mencari makan. 

Ibnu Hajar Al-Asqalani berkata,

روي عن بعض السلف أنهم كانوا إذا دخل شعبان أخرجوا زكاة أموالهم تقوية للضعيف والمسكين على صيام رمضان. 

"Diriwayatkan bahwa sebagian salaf mengeluarkan zakat harta mereka di bulan Sya'ban dengan tujuan agar kaum miskin dan dhu'afa mampu menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan." [1]

Berikur cara praktis menghitung zakat maal/zakat harta

1. Hitung semua uang yang ada pada anda sekarang (Uang tunai yang dipegang dan uang di tabungan)
Yaitu semua uang yang ada pada anda saat ini bisa anda pergunakan langsung.

Oleh karena itu, untuk piutang (harta) anda pada orang lain, maka dirinci:
a) Jika yakin dikembalikan dalam waktu dekat, maka dihitung
b) Jika tidak yakin dikembalikan seger, maka tidak dihitung

2. Nishab adalah jumlah yang telah diwajibkan mengeluarkan zakat.[2]

Untuk harta atau uang disamakan dengan nishab emas atau perak. Ada ikhtilaf ulama mana yang dipakai, silahkan anda pilih

Nishab Emas adalah 20 dinar yaitu 85 gram emas murni 24 karat

Jika harga emas 24 karat 500.000 rupiah (silahkah cari harga terbaru) maka nishab dengan emas adalah:

85 x 500.000 : 42,5 juta rupiah

Nisab perak adalah 200 dirham yaitu 595 gram perak (silahkan hitung sendiri)

Agar memudahkan pada contoh kita gunakan nishab emas.

3. Jika total semua uang telah mencapai nishab, maka anda tandakan/ingat bulan mulai anda menghitung dan masuk nishab

Kita anggap misalnya bulan Ramadhan, maka anda wajib mengeluarkan zakat pada bulan Ramadhan tahun depan. Ini yang dimaksud dengan telah berlalu haul (satu tahun untuk zakat maal).[3]

Jadi:
1. Jika Ramadhan tahun depan total uang anda DI BAWAH nishab anda TIDAK wajib mengeluarkan zakat

2. Jika Ramadhan tahun depan MASIH diatas nishab, anda wajib mengeluarkan zakat 2,5% dari total uang SAAT ITU

Contoh perhitungan:

Di bulan Ramadhan ini total uang anda 50 juta. Berarti sudah masuk nishab dengan emas (misalnya) yaitu 42,5 juta. Pada bulan Ramadhan tahun depan anda harus mengecek total uang anda. Ternyata setelah setahun berlalu, masih di atas nishab dan totalnya sekarang 60 juta.

Maka anda keluarkan sesuai dengan jumlah uang sekarang yaitu 60 juta

2,5 % x 60 juta: 1,5 juta

Jadi zakat maal anda adalah 1,5 juta rupiah

Demikian semoga bermanfaat

@Masjid Asy-Syifa, RS Sardjito Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslimafiyah.con

Catatan kaki:

[1] Fathul Baari 13/311

[2] Tentang nishab emas dan perak

ﻋﻦ ﻋﻠﻲ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ ﻋﻦ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭ ﺳﻠﻢ ﻗﺎﻝ : ﺇﺫﺍ ﻛﺎﻧﺖ ﻟﻚ ﻣﺎﺋﺘﺎ ﺩﺭﻫﻢ ﻭﺣﺎﻝ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﻮﻝ، ﻓﻔﻴﻬﺎ ﺧﻤﺴﺔ ﺩﺭﺍﻫﻢ، ﻭﻟﻴﺲ ﻋﻠﻴﻚ ﺷﻲﺀ ﻳﻌﻨﻲ ﻓﻲ ﺍﻟﺬﻫﺐ ﺣﺘﻰ ﻳﻜﻮﻥ ﻟﻚ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﺩﻳﻨﺎﺭﺍ، ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﻟﻚ ﻋﺸﺮﻭﻥ ﺩﻳﻨﺎﺭﺍ، ﻭﺣﺎﻝ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺍﻟﺤﻮﻝ ﻓﻔﻴﻬﺎ ﻧﺼﻒ ﺩﻳﻨﺎﺭ، ﻓﻤﺎ ﺯﺍﺩ ﻓﺒﺤﺴﺎﺏ ﺫﻟﻚ . ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺻﺤﺤﻪ ﺍﻷﻟﺒﺎﻧﻲ
Dari sahabat Ali radliyallaahu ‘anhu, ia meriwayatkan dari Nabi shallallaahu alaihi wa sallam, beliau bersabda: “Bila engkau memiliki dua ratus dirham, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat sebesar lima dirham. Dan engkau tidak berkewajiban membayar zakat sedikitpun –maksudnya zakat emas- hingga engkau memiliki dua puluh dinar. Bila engkau telah memiliki dua puluh dinar, dan telah berlalu satu tahun (sejak memilikinya), maka padanya engkau dikenai zakat setengah dinar. Dan setiap kelebihan dari (nishab) itu, maka zakatnya disesuaikan dengan hitungan itu.” (Riwayat Abu Dawud, Al Baihaqy dan dishahihkan oleh Al Albani)

[3]  Dari ‘Aisyah Radhiallahu anhuma,

ﺳَﻤِﻌْﺖُ ﺭَﺳُﻮْﻝَ ﺍﻟﻠﻪِ ﻳَﻘُﻮْﻝُ : ﻻَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﻓِﻲْ ﻣَﺎﻝٍ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺤُﻮْﻝَ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﺍﻟْﺤَﻮْﻝُ

Aku telah mendengar Rasulullah bersabda, “Tidak ada zakat pada harta sampai harta itu berlalu setahun lamanya [HR. Ibnu Majah, hahih sunan Ibnu Majah 2/98]

https://muslimafiyah.com/cara-praktis-menghitung-zakat-maal-zakat-harta.html

__
Telegram (klik): bit.ly/muslimafiyah