Sebagian pihak membolehkan pinjaman ribawi dengan argumen dha'ifnya hadits,
كلُّ قرضٍ جرَّ منفعةً فهو رِبا
"Setiap pinjaman dengan mengambil manfaat adalah riba"
Hadits ini riwayat Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu 'anhu dan telah didhaifkan sejumlah ulama seperti As Syaukani, Ibn Mulaqqin, dan Al Albani dalam Irwa'ul Ghalil.
Ibn Baz rahimahullah berkata,
الحديث ضعيف، ولكن معناه عند أهل العلم صحيح إذا كان القرض مشروطًا فيه نفع للمقرض
"Hadits tersebut dha'if, namun maknanya shahih di kalangan ahli ilmu yaitu jika pinjaman disyaratkan ada manfaat bagi yang memberi pinjaman (maka itu riba yang terlarang -pen)"
Terdapat beberapa penguat terhadap hadits di atas dari perkataan sejumlah shahabat, dapat dilihat di : https://www.islamweb.net/ar/fatwa/95265/
Ustadz yhouga