FAEDAH DAUROH BUKHARI (1)
SYAIKH IBRAHIM RUHAILI -hafizhahullaah-:
بَيَانُ مَنْهَجِ أَهْلِ السُّنَّةِ فِي الْأَمْرِ بِالْمَعْرُوْفِ وَالنَّهْيِ عَنِ الْمُنْكَرِ
(Penjelasan Manhaj Ahlus Sunnah Dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar)
1. Manhaj punya kaitan erat dengan ‘Aqidah, karena Manhaj seseorang akan mempengaruhi ‘Aqidah-nya. Kalau seorang itu selamat Manhaj-nya dalam berdalil dan penetapan masalah; maka ‘Aqidah-nya pun akan selamat.
Dan Manhaj Ahlus Sunnah mencakup: Manhaj dalam berdalil, Manhaj dalam beribadah, Manhaj dalam Tabdii’ (menghukumi sebagai Ahli Bid’ah), Manhaj dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dan lain-lain.
Sebagian orang ada yang tidak menyelisihi Ahlus Sunnah dalam ‘Aqidah-nya, akan tetapi menyelisihi dalam Manhaj, seperti: menyelisihi dalam Manhaj Tabdii’, Manhaj Amar Ma’ruf Nahi Munkar, atau yang lainnya.
2. Jika Amar Ma’ruf Nahi Munkar itu tegak; maka kebaikan akan banyak dan kejelekan akan sedikit.
- Khawarij telah berlebihan dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar; karena mereka mengkafirkan para pelaku maksiat. Maka pengkafiran ini lebih besar bahayanya atas umat dibandingkan keberadaan maksiat di kalangan mereka.
- Kebalikan dari Khawarij adalah: orang-orang yang meremehkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, dengan alasan bahwa masing-masing orang bertanggung jawab atas dirinya sendiri, dan dengan alasan bahwa kita tidak boleh mencampuri urusan orang lain.
- Maka para imam Ahlus Sunnah telah bersikap pertengahan dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar tanpa berlebihan dan tanpa kurang: mereka melaksanakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar, mengajarkan ilmu dan memperingatkan dari Bid’ah, dengan tanpa mengkafirkan orang-orang yang tidak berhak dikafirkan; karena mereka dalam pengkafiran memiliki dua pondasi:
* Takfir Muthlak: barangsiapa yang melakukan ini atau mengatakan ini; maka dia kafir -sesuai dengan penunjukkan dari dalil Al-Qur-an dan As-Sunnah-.
* Takfir Mu’ayyan (individu tertentu): untuk penerapan Takfir Muthlak di atas terhadap individu tertentu; maka dibutuhkan terpenuhi syarat-syarat dan tidak adanya penghalang.
SYAIKH ‘ABDUL MALIK RAMADHANI -hafizhahullaah-:
سِتُّ دُرُرٍ مِنْ أُصُوْلِ أَهْلِ الْأَثَرِ
(Enam Mutiara Dari Prinsip Ahlul Atsar)
1. Ketika saya menyodorkan kitab “Madaarikun Nazhar Fis Siyaasah” kepada Syaikh ‘Abdurrazzaq Al-Badr; maka beliau mengusulkan untuk memberikan muqaddimah berupa prinsip-prinsip agar pembaca ketika memasuki kitab tersebut di atas bukti/keterangan (yang kemudian prinsip-prinsip tersebut dipisah menjadi “Sittu Durar”).
2. Secara umum kita sepakat dengan kelompok-kelompok yang ada -atau kebanyakan dari mereka- pada dua perkara:
Pertama: Pahitnya realita yang menimpa kaum muslimin dalam urusan agama mereka maupun materi keduniaan.
Kedua: Kebutuhan yang mendesak untuk kita kembali kepada hukum Allah.
Tapi kita berselisih dengan kelompok-kelompok tersebut pada satu perkara; yaitu: jalan dalam melakukan perubahan. Dan inilah tema dari kitab “Sittu Durar” ini.
-ditulis oleh secara ringkas: Ahmad Hendrix