Sabtu, 01 Januari 2022

Hukum Uang Dari Yutup Karena Monetisasi

Hukum Uang Dari Yutup Karena Monetisasi

=====

Akad yutuper dg Yutup saat mengupload video ada 2 keadaan:

■ a. Bila video yg diupload tidak dimonetisasi, maka akadnya adalah akad 'Aariyah (pinjaman), dan akad ini dibolehkan.

♡ Adapun iklan yg dipaksakan oleh Yutup, maka itu tidak menjadikan haram mengupload video di Yutup, karena adanya kaidah "irtikab akhoffidh dhararain", yakni memilih mudharat yg lebih ringan.

Bayangkan betapa besarnya mudharat untuk kaum muslimin bila tidak ada yg mengupload video dakwah dan kebaikan di Yutup!

■ b. Bila video yg diupload dimonetisasi, maka akadnya menjadi "syarikah" .. karena Yutuper bekerjasama dg Yutup untuk mendapatkan uang dari para pengiklan, kemudian hasilnya dibagi sesuai kesepakatan antara Yutup dengan Yutuper.

Bentuk kerjasamanya, Yutuper mengupload video yg akan dijadikan lahan iklan, sedang Yutup memberikan ruang video kepada Yutuper agar bisa diakses dengan mudah oleh penonton.

Akad ini pada asalnya boleh, tapi bisa menjadi HARAM bila ada sisi ta'awun dalam keburukan dan dosa .. sayangnya, inilah yg terjadi di lapangan saat ini.

Hal ini karena iklan yg ditayangkan oleh Yutup saat ini tidak mungkin bisa bebas dari hal² yg diharamkan oleh Syariat, misalnya: ada musiknya, atau menampakkan aurat, atau promosi sesuatu yg haram, seperti: riba, bid'ah, syirik, dst.

Oleh karenanya, penghasilan yg didapatkan oleh Yutuper dari Yutup dari monetisasi saat ini adalah HARAM, wallahu a'lam.

♡ Bukankah bila kita memonetisasi videonya, kita bisa memfilter iklan yang akan muncul di layar penonton? 

Iya, memang ada pilihan filter itu, tapi filter tersebut saat ini hanya bisa mengurangi kemungkinan iklan yg diharamkan, dia tidak bisa menghindarkan diri dari sebagian besar iklan yg diharamkan Syariat.

Solusinya:

1. Bikin iklan mandiri di video yg diupload dengan berbagai macam cara, selama tidak dilarang oleh Yutup .. lalu kita ambil upah dari pengiklannya.

2. Menggalang donasi dari penonton, bila donasi itu bukan untuk pribadi .. misalnya utk kegiatan dakwah atau operasional channel.

Wallahu a'lam.
Ustadz Dr musafa ad dariny Ma