NFT oh NFT (Non Fungible Token) Kripto Jenis Baru!
Oleh : Ust. Devin Halim Wijaya , B.B.A (Alumni Prodi Manajemen dan Bisnis Islam LIPIA Jakarta 2021
Belum selesai kita dengan balada kemarutnya hukum cryptocurrency bersifat desentralized finance seperti bitcoin dan ethereum, kita malah dihadapkan kembali dengan kehadiran aset crypto baru bernama NFT(non fungible token), mungkin banyak yang belum tahu apa sih NFT itu?
Gambaran singkatnya adalah seperti ini:
saya adalah seorang desain grafis yang senang membuat desain original meskipun tidak dipesan oleh orang, maka saya pun berpikir bagaimana saya bisa menjual desain saya ini meskipun tidak ada yang berminat memakai desain saya saat ini, maka saya gunakanlah teknologi blockchain untuk menghadirkan bukti kepemilikan digital atas desain saya ini lalu saya jual deh bukti kepemilikan itu di marketplace NFT.
Atau ilustrasi kedua adalah seseorang yang memproduksi film, lalu kemudian film itu sukses tayang dan menghadirkan penghasilan yang baik, lalu kemudian ia mengambil beberapa komponen dari film tersebut lalu saya tokenisasi(dibuat token) karena mungkin saya komponen tersebut bisa dipakai lagi dimasa depan dan memiliki value-nya sendiri terlepas dari film tersebut, maka orang pun membeli NFT dengan underlying asset komponen tersebut.
Maka NFT bisa disimpulkan adalah aset digital yang memiliki underlying berupa desain,animasi,foto ataupun properti digital lainnya.
Lalu kenapa orang mau beli NFT?
Karena mereka mengharapkan bahwa underlying asset NFT tersebut bisa dipakai dimasa depan, bisa jadi design yang menjadi underlying digital asset NFT tertentu dipakai oleh company besar, dipakai dalam iklan produk tertentu, dan karena mereka original maka mereka punya value hak cipta yang bisa diklaim oleh para pemegang NFT.
Maka mungkin banyak masyarakat yang mulai bertanya "apa sih hukum NFT dalam Islam?"
Saya tidak dalam posisi untuk berfatwa akan halal dan haramnya, namun saya akan memberikan pertimbangan berdasarkan cara berfikir saya
Screening fatwa halal NFT menurut saya harus melalui 3 "saringan":
1. Kehalalan underlying digital asset NFT tersebut, apakah foto yang digunakan membuka aurat wanita, apakah gamenya sesuai syariat dan lain sebagainya, apapun NFT yang underlying digital asset nya melanggar syariat menurut saya tidak boleh diperjualbelikan
2. Kehalalan transaksi NFT tersebut kemudian akan tergantung kepada hal yang akan saya tanyakan ini "apakah NFT tersebut sudah memiliki manfaat saat ini?, ataukah kita membeli peluang penggunaan aset tersebut dimasa depan yang masih tidak jelas ? atau bahkan kita cuma membeli NFT tersebut dengan nilai spekulasi saja tanpa melihat ada tidaknya manfaat underlying assetnya?" saya tidak dalam posisi menghakimi, namun tentunya jual beli peluang bisa dibilang haram karena gharar and maysir.
3. Lalu jika NFT tersebut masih bisa halal dengan 2 standar diatas, maka kita akan menilai cara transaksinya, apakah menggunakan cara najasy(menggembungkan harga),ataukah dengan hutang riba dan lain sebagainya
Maka dengan melihat 3 standar tersebut maka kita bisa melihat apakah transaksi NFT kita halal atau tidak
Wallahu a'lam
Di share oleh ustadz abdurahman zahier