Hukum membaca basmalah ketika menyembelih.
Sebagian ulama semisal Imam Malik, Ahmad bin Hambal, Abu Hanifah dan lainnya rahimahumullah menyatakan bahwa bila seorang muslim sengaja tidak membaca basmalah ketika menyembelih, maka hewan sembelihannya haram dimakan. Namun bila lupa alias tidak sengaja maka tetap halal dimakan.
Mereka berdalil dengan ayat:
(وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ)
Dan janganlah engkau memakan sembelihan yang tidak disebut nama Allah atasnya (al An’am 121)
Adapun Imam As Syafii rahimahullah berpendapat bahwa membaca basmalah ketika menyembelih itu hukumnya sunnah, bukan syarat atau wajib. Selama yang menyembelih adalah muslim maka halal dimakan daging sembihannya.
Adapun ayat di atas maka maksudnya adalah sembelihan yang disajikan untuk sesembahan selain Allah Ta’ala, demikian menurut pernafsiran Atha’ bin Abi Rabah, sehingga ayat tersebut semakna dengan ayat:
(إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ) البقرة/ 173
Sesungguhnya yang diharamkan atas kalian hanyalah bangkai, darah, daging babi, dan sesembelihan yang dipersembahkan untuk selain Allah. ( Al Baqarah 173)
Diantara dalil yang menguatkan pendapat pertama ialah sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam :
ما أنهر الدم وذكر اسم الله عليه فكل، ليس السن والظفر
“Alat apapun yang dapat mengalirkan darah hewan dan telah disebut nama Allah, maka makanlah. Asal tidak menggunakan gigi dan kuku.” (Bukhari dan Muslim)
Pada hadits ini dengan jelas Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan dua kriteria daging yang boleh dimakan, yaitu disembelih sehingga darahnya mengalir, dan disebut nama Allah.
Namun, tetap saja masalah ini adalah masalah khilafiyah, anda dituntut untuk bersikap woles, dan lapang dada kepada saudara anda yang berbeda pendapat dengan anda.
Bila anda kesulitan melapangkan dada anda, maka anda bisa melatihnya di sini: https://pmb.stdiis.ac.id/
Ku tunggu sajian sembelihanmu, eeh pendaftaranmu, kawan!
Ustsdz Dr muhammad badri Ma