Crypto dan NFT, haramkah?
=====
Hukum permasalahan ini akan dapat kita simpulkan dari beberapa poin berikut ini:
1. Crypto dan NFT adalah masalah non ibadah, sehingga pada asalnya dibolehkan.
2. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No 5 Tahun 2019, tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto, menegaskan tidak bolehnya cryptocurrency sebagai alat pembayaran, tapi boleh sebagai barang komoditas.
Ini menunjukkan bahwa crypto di Indonesia sudah diakui sebagai harta kekayaan yg bisa dijualbelikan sebagai komoditas.
3. NFT adalah aset digital yang mewakili objek dunia nyata, seperti: seni suara, seni gambar, item dalam game, dan video.
Dari definisi ini, bisa disimpulkan bahwa NFT juga harta kekayaan.
4. Bila Crypto dan NFT dianggap sebagai aset kekayaan, maka tukar menukar yg terjadi antara Crypto dg NFT adalah barter, seperti: menukar sepeda motor dengan sepeda ontel .. dan ini dibolehkan.
Begitu pula membeli Crypto dg uang rupiah, itu seperti membeli motor dg uang rupiah.
5. Bila nantinya Crypto diakui resmi oleh negara tertentu sebagai mata uang, maka Crypto di negara itu dianggap sebagai uang, dan mengambil hukum uang.
Sedangkan di negara² yg masih tidak mengakuinya secara resmi sebagai uang, maka Crypto tetap tidak dianggap sebagai mata uang di negara tersebut.
6. Fluktuasi harga Crypto dan NFT yg besar tidak menjadikannya sebagai aset harta yg diharamkan .. atau membelinya masuk dlm kategori judi.
7. Bila ingin hati² dalam membeli Crypto dan NFT, silahkan .. tapi itu bukan alasan untuk mengatakan bahwa Crypto dan NFT diharamkan. Wallahu a'lam.
Semoga bermanfaat dan Allah berkahi, amin.
Ustadz Dr musyaffa ad dariny Ma