Itsar/Mendahulukan orang lain
Ada beberapa kondisi itsar dan setiap kondisi mempengaruhi hukumnya
1. Itsar dalam perkara yang wajib, semisal seseorang yang memiliki air yang hanya dapat digunakan untuk berwudhu seorang diri lantas ia berikan kepada orang lain untuk digunakan berwudhu maka ini hukum nya haram.
2. Itsar dalam perkara yang mustahab, contohnya orang yang berada di shaf pertama dekat dengan imam lantas ia mendahulukan orang lain mengisinya maka ini hukum nya makruh, kecuali jika ada maslahat, semisal yang ia dahulukan tersebut adalah orang yang lebih alim lebih utama berada diposisi tersebut maka ini hukum nya bisa sampai mustahab.
3. Itsar dalam perkara yang mubah, semisal ketika sedang berada dalam suatu majlis lalu ia dituangkan minuman lantas ia berkata saya tidak mau, berikan minuman ini untuk dia (orang di dekat nya) maka ini hukum nya mubah.
4. Terkadang itsar bisa menjadi wajib, semisal kita punya makanan yang tidak kita butuhkan dan disana ada orang yang sangat membutuhkannya maka kita wajib memberikan makanan tersebut kepadanya.
Kajian Syeikh Sami Suqoir Hafizhahullah
Ustadz yasir muhammad