Para ulama sepakat bahwa ziarah kubur pernah dilarang. Namun mereka berselisih, apakah larangan tersebut sudah dicabut atau belum.
Pertama, ada yang berpendapat larangan tersebut belum dicabut, artinya masih tetap dilarang. Ini pendapat Ibrahim an Nakha'i, Asy Sya'bi, Ibnu Sirin dan salah satu pendapat Mazhab Maliki.
Kedua, larangan sudah dicabut dan hukumnya menjadi mubah. Karena adanya perintah setelah sebelumnya dilarang, menunjukkan mubah. Ini pendapat dalam Mazhab Maliki & Mazhab Hambali.
"Aku pernah melarang kalian dari ziarah kubur, sekarang berziarahlah!" (HR Muslim)
Ketiga, larangan sudah dicabut dan hukumnya menjadi Sunnah. Ini pendapat sebagian besar ulama.
Nabi pernah ziarah ke pekuburan Baqi' dan mendoakan mereka. Nabi pernah ziarah ke makam Syuhada Uhud dan sholat jenazah di sana. Nabi juga mengajarkan ucapan salam jika berziarah kubur.
Adapun menziarahi kuburan orang kafir, ada keringanan untuk mengingat kematian. Namun tak boleh mendoakan ampunan untuk mereka.
Nabi pernah menziarahi kubur ibundanya dan bersabda, "Aku meminta izin pada Rabbku untuk mendoakannya ampunan dan aku tak diizinkan. Aku minta izin untuk menziarahi kuburnya, aku pun diizinkan. Ziarahlah kubur karena ia mengingatkan pada kematian." (HR Muslim).
Referensi: Fathurrahim hal 134-136, Prof. Dr. Muhammad Khalifah Al Tamimi.
Ustadz amrullah akhadinta