Selasa, 01 Desember 2020

YANG PUNYA UTANG TIDAK BOLEH MAKAN DAGING

YANG PUNYA UTANG TIDAK BOLEH MAKAN DAGING

Daging yang halal dimakan, seperti daging ayam, kambing, sapi, unta atau yang lainnya boleh saja dikonsumsi kapan saja. Namun tatkala seseorang punya utang, tahanlah keinginannya untuk makan daging, agar uang untuk beli daging, dikumpulkan untuk bayar utangnya terlebih dahulu. Itulah yang dinasehatkan seorang ulama salaf.

سئل سفيان الثوري عن رجل عليه دين أيأكل اللحم؟
قال:(لا). حلية الأولياء(19/7)

Sufyan Ats Tsauri rahimahullah ditanya tentang seseorang yang memiliki utang, apakah boleh dia makan daging? Beliau menjawab, "Tidak boleh." (Hilyatul Auliya 7/19).

Kecuali kalau daging itu pemberian orang, yang tidak perlu mengeluarkan kocek uang sendiri, tentu boleh-boleh saja memakannya.

Ulama salaf di atas bukan berarti mengharamkan apa yang Allah halalkan (sebagaimana seseorang dinasehati untuk tidak memakan nasi, karena berpenyakit diabetes yang akut atau dinasehati tidak boleh makan daging-dagingan atau kacang-kacangan karena berpenyakit asam urat yang parah) cuma beliau nasehatkan, jangan dulu makan yang enak-enak dan yang mahal-mahal sebelum terlunasi utangnya terlebih dahulu. Lebih baik makan apa adanya dan uangnya dikumpulkan untuk bayar utangnya sebelum kematiannya menjemputnya. Karena ruh seseorang yang meninggalkan utang terkatung-katung, selamat atau binasa.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ

“Ruh seorang mukmin tergantung karena hutangnya hingga dilunasi” (HR. Tirmidzi no. 1078, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Berkata Al Iraqi rahimahullah:

 أَيْ: أَمْرُهَا مَوْقُوفٌ لَا يُحْكَمُ لَهَا بِنَجَاةٍ وَلَا هَلَاكٍ حَتَّى يُنْظَرَ، أَهَلْ يُقْضَى مَا عَلَيْهِ مِنَ الدَّيْنِ أَمْ لَا؟

“ Maksudnya, ia dalam kondisi terkatung-katung, tidak dianggap sebagai orang yang selamat dan tidak dianggap sebagai orang yang binasa sampai dilihat apakah masih ada hutang yang belum lunas atau belum?” (Sumber : http://islamport.com/w/srh/Web/789/1904.htm

Berkata Ash Shan’ani rahimahullah :

وَهَذَا الْحَدِيثُ مِنْ الدَّلَائِلِ عَلَى أَنَّهُ لَا يَزَالُ الْمَيِّتُ مَشْغُولًا بِدَيْنِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ

“Hadits ini adalah diantara dalil yang menunjukkan bahwa mayit terus berada dalam kerepotan karena hutangnya, setelah kematiannya” (Sumber : https://www.alukah.net/sharia/0/31957/).

Bahkan orang yang mati syahid pun yang diampuni semua dosanya, utang dikecualikan.

Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda,

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ

“Orang yang mati syahid diampuni semua dosa kecuali hutang." Riwayat Muslim.

Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan, 

" قَوْله صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ( إِلَّا الدَّيْن ) فِيهِ تَنْبِيه عَلَى جَمِيع حُقُوق الْآدَمِيِّينَ , وَأَنَّ الْجِهَاد وَالشَّهَادَة وَغَيْرهمَا مِنْ أَعْمَال الْبِرّ لَا يُكَفِّر حُقُوق الْآدَمِيِّينَ , وَإِنَّمَا يُكَفِّر حُقُوق اللَّه تَعَالَى " انتهى من " شرح مسلم " (29/13).

“Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam (Kecuali hutang) di dalamnya terdapat peringatan terhadap semua hak Bani Adam. Bahwa jihad dan mati syahid dan selain dari dua amalan kebaikan tidak dapat menghapus hak Bani Adam. Akan tetapi dapat menghapus hak Allah Ta’ala.” Syarh Muslim, 13/29.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, 

" وَأَمَّا الْحَدِيث الْآخَر الصَّحِيح " إِنَّ الشَّهِيد يُغْفَر لَهُ كُلّ شَيْء إِلَّا الدَّيْن " فَإِنَّهُ يُسْتَفَاد مِنْهُ أَنَّ الشَّهَادَة لَا تُكَفِّر التَّبِعَات , وَحُصُول التَّبِعَات لَا يَمْنَع حُصُول دَرَجَة الشَّهَادَة , وَلَيْسَ لِلشَّهَادَةِ مَعْنًى إِلَّا أَنَّ اللَّه يُثِيب مَنْ حَصَلَتْ لَهُ ثَوَابًا مَخْصُوصًا ، وَيُكْرِمهُ كَرَامَة زَائِدَة , وَقَدْ بَيَّنَ الْحَدِيث أَنَّ اللَّه يَتَجَاوَز عَنْهُ مَا عَدَا التَّبِعَات , فَلَوْ فُرِضَ أَنَّ لِلشَّهِيدِ أَعْمَالًا صَالِحَة وَقَدْ كَفَّرَتْ الشَّهَادَة أَعْمَاله السَّيِّئَة غَيْر التَّبِعَات ، فَإِنَّ أَعْمَاله الصَّالِحَة تَنْفَعهُ فِي مُوَازَنَة مَا عَلَيْهِ مِنْ التَّبِعَات ، وَتَبْقَى لَهُ دَرَجَة الشَّهَادَة خَالِصَة , فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ أَعْمَال صَالِحَة فَهُوَ فِي الْمَشِيئَة , وَاَللَّه أَعْلَم " انتهى من " فتح الباري " (193/10) .

“Adapun hadits lainnya yang shahih, bahwa orang mati syahid itu diampuni seluruh dosanya kecuali hutang. Dapat diambil pelajaran bahwa mati syahid itu tidak dapat menghapus hak orang. Sedangkan adanya hak orang pada dirinya, tidak menghalanginya mendapatkan derajat syahadah/syahid. Tidak ada makna syahadah melainkan bahwa Allah memberikan kepada orang yang mendapatkan syahadah dengan pahala khusus. Dimuliakan dengan kemuliaan yang berlebih. Sungguh dalam hadits telah diterangkan bahwa Allah mengampuni (semua dosa) kecuali ada sangkutan (hak manusia). Jika orang yang mati syahid itu mempunyai amalan-amalan saleh, dan syahadah dapat menghapuskan kejelekan selain dari sangkutan (hak). Maka amalan-amalan saleh akan bermanfaat dalam timbangan (untuk menghapus) sangkutan (hak). Sehingga derajat syahadah akan tetap (diperoleh) sempurna. Jika tidak mempunyai amalan saleh, maka itu tergantung (keputusan Allah). Wallahu’alam." Fathul Bari, 10/193.

AFM

Copas dari berbagai sumber

https://abufadhelmajalengka.blogspot.com/2020/12/yang-punya-utangtidak-boleh-makan-daging.html