Selasa, 15 Desember 2020

Para ulama Malikiyyah sendiri saling berselisih pendapat tentang hukum meletakkan tangan di dada atau melepaskannya [ketika berdiri setelah takbiratul ihram], ini karena riwayat yang datang dari Imam Malik berbeda-beda

#MADZHAB_MALIKIYYAH
#TANGAN_القبض_والارسال

Para ulama Malikiyyah sendiri saling berselisih pendapat tentang hukum meletakkan tangan di dada atau melepaskannya [ketika berdiri setelah takbiratul ihram], ini karena riwayat yang datang dari Imam Malik berbeda-beda.

kesimpulannya adalah :
1. Riwayat pertama (ada dua sisi):
~ Sunnah melepaskan tangan dalam shalat fardhu dan boleh meletakkan tangan kanan diatas tangan kiri di dada pada shalat sunnah. [ini riwayat Ibnu Qasim dari Imam Malik dalam Al Mudawwanah]
~ Tidak terlarang meletakkan tangan di dada, kecuali jika untuk pegangan/sandaran dalam berdiri maka hukumnya makruh. [Ibnu Syas dan Abul Walid Al Baji]

2. Riwayat kedua :
Terlarang meletakkan kedua tangan di dada dalam shalat fardhu dan sunnah. [riwayat ahlul Iraq dari Imam Malik]

3. Riwayat ketiga :
Boleh meletakkan tangan di dada dalam shalat fardhu dan sunnah. [riwayat Ashab dan Ibnu Abdil Hakam dari Imam Malik]

4. Riwayat keempat :
Dianjurkan muthlaq meletakkan tangan di dada dalam shalat fardhu dan sunnah. [riwayat Mutharrif dan Ibnu Majisyun dari Imam Malik]

#riwayat keempat inilah yang sesuai pendapat jumhur ulama, Syafi'i, Abu Hanifah, Ahmad, Sufyan At Tsauri, Ushaq bin Rahuyyah, Abu Tsaur, Dawud bin Ali, Thabari dan lainnya.

WaAllahu A'lam.

✒Sedikit berbagi ana nukil dari kitab ini dibawah ini 👇tahqiq Syaikh Ahmad Musthafa Qasim At Thahthawi,.
bahkan ada 13 kitab karya ulama Malikiyyah khusus membahas masalah [Al Qabdhu wa Al Irsal].
Ustadz Muhammad Alif lc