Memakai sandal atau sepatu ke dalam masjid?
Hukum asalnya boleh memakai sandal ke dalam masjid selama suci dari najis.
Bahkan shalat memakai sandal merupakan salah satu sunnah mahjurah (sunnah yang ditinggalkan).
Syaikh Utsman hafizhahullah pernah berkata, “Dahulu pada zaman Syaikh Muqbil bin Hadi rahimahullah meskipun lantai masjid sudah memakai karpet tetap banyak orang yang shalatnya memakai sandal. Sampai karpet masjid sudah seperti tanah.
Kata Syaikh Muqbil (bil ma'na) , “Lebih baik kami mengotori karpet kami dengan tanah dan pasir dari pada matinya sunnah shalat memakai sandal. ”
_____
Hadits-hadits tentang Rasulullah shalat memakai sandal sangat banyak hingga sampai derajat mutawatir (diriwayatkan oleh banyak sahabat)
Syaikh Muqbil mengumpulkan hadits-hadits tersebut menjadi sebuah kitab yang berjudul Syar'iyyatush Shalati 'alan Ni'al (Disyari'atkannya Shalat memakai Sandal).
Adapun di Markiz Syaikh Utsman, hanya membolehkan shalat memakai kaos kaki dan khuff. Mungkin beliau menimbang maslahat dan madharratnya mengingat masjid beliau berada di tengah perkampungan yang mayoritasnya masih sangat awwam.
Ust abu razin taufiq darul hadist dzammar Yaman