Senin, 28 Desember 2020

Jika dia memilih laki-laki yang tidak sekufuk dalam agamanya, maka walinya berhak untuk melarangnya untuk menikah dengannya, dia pun tidak berdosa karena melarangnya menikah dengannya meskipun ia tetap sendirian tanpa suami, dan jika dia tidak setuju kecuali dengan laki-laki yang tidak diridhoi agamanya, maka bapaknya berhak untuk melarangnya”

MENIKAHKAN ANAK SAYA

Punya anak perempuan, sulit dan berat menjaganya. Dan yang lebih tidak mudah lagi, mencarikan jodoh untuknya.

Kalau ada yang datang baik agamanya dan akhlaknya, serta sekufuk dengan anak saya, insya Allah saya terima dan tentunya dengan persetujuan anak saya. Kalau tidak baik agama dan akhlaknya serta tidak sekufuk, saya pun akan menolaknya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا جاءَكم مَن ترضَونَ دينَه وخُلقَه فأنكِحوهُ ، إلَّا تفعلوا تَكن فتنةٌ في الأرضِ وفسادٌ كبير

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dan kerusakan besar di muka bumi” (HR. Tirmidzi no.1085. Al Albani berkata dalam Shahih At Tirmidzi bahwa hadits ini hasan lighairihi).

Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata:

" إذا اختارت من ليس بكفء في دينه ، فإن لوليها أن يمنع النكاح ، ولا حرج عليه في المنع حينئذٍ ، حتى لو بقيت بدون زوج ، وإذا لم ترض إلا بزوج لا يرضى دينه فإن لأبيها أن يمنعها " انتهى من "فتاوى نور على الدرب" (19/2) .

“Jika dia memilih laki-laki yang tidak sekufuk dalam agamanya, maka walinya berhak untuk melarangnya untuk menikah dengannya, dia pun tidak berdosa karena melarangnya menikah dengannya meskipun ia tetap sendirian tanpa suami, dan jika dia tidak setuju kecuali dengan laki-laki yang tidak diridhoi agamanya, maka bapaknya berhak untuk melarangnya”. (Fatawa Nur ‘Ala Darb: 2/19).

AFM