MENIKAHI WANITA YANG TERLALU CANTIK
______________________________________
وتكره بارعة الجمال لانها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الاعين إليها
Makruh hukumnya menikahi wanita yang terlalu cantik karena dua pertimbangan:
Pertama, biasanya wanita yang terlalu cantik itu memiliki sifat sombong karena kecantikannya.
Kedua, terlalu mata yang melirik kepadanya”.
[Hasyiyah I’anah al Thalibin juz 3 hal 270, karya Sayyid Muhammad Syatho cetakan al Haramain].
Ust Yahya darussalaam binbaz lX