Kamis, 17 Desember 2020

MENIKAHI WANITA YANG TERLALU CANTIK

MENIKAHI WANITA YANG TERLALU CANTIK
______________________________________

وتكره بارعة الجمال لانها إما أن تزهو، أي تتكبر، لجمالها، أو تمتد الاعين إليها

Makruh hukumnya menikahi wanita yang terlalu cantik karena dua pertimbangan:

Pertama, biasanya wanita yang terlalu cantik itu memiliki sifat sombong karena kecantikannya.

Kedua, terlalu mata yang melirik kepadanya”.

[Hasyiyah I’anah al Thalibin juz 3 hal 270, karya Sayyid Muhammad Syatho cetakan al Haramain].
Ust Yahya darussalaam binbaz lX