Minggu, 20 Desember 2020

MEMENUHI UNDANGAN PEKERJA BANK

MEMENUHI UNDANGAN PEKERJA BANK

SOAL:

Bolehkah memenuhi  undangan dan makan makanan, sementara yg mengundang bekerja di bank ribawi.syukron

JAWABAN:
Bismillah, walhamdulillah was sholatu wasalamu ‘ala Rasulillah , wa ba’du:

Menerima pemberian seseorang yang mencari penghasilan dengan sifat/cara yang haram, seperti dari hasil uang riba, jual-beli miras, perjudian, penipuan dalam berjual beli, dll, maka hukum asalnya adalah boleh selama pemberian tersebut diperoleh dengan jalan yang mubah, seperti dalam bentuk hibah, hadiah, sedekah, wakaf , warisan dan lain-lain.

Karena Nabi -shallalau alaihi wa sallam- pernah menerima hadiah hidangan kambing jamuan dari seorang wanita Yahudi setelah ditaklukkannya benteng Khaibar. Padahal kaum Yahudi dimasa Rasulullah terkenal sebagian mata pencarian mereka didapat dari riba, dan dari sektor-sektor haram lainnya.

Ibnu Masud juga pernah diminta fatwa tentang seorang anak mendapatkan warisan dari ayahnya yang berasal dari harta yang haram, maka Ibnu Masud menjawab:” 
له هناءه وعليه عناءه
Baginya(anak) manfaatnya( harta warisan tersebut), dan atas orang tuanya tanggungan dosanya”.

Bolehnya menerima harta tersebut bilamana didapat dengan sifat yang diharamkan, berbeda dengan harta haram yang diperoleh dengan kezaliman seperti harta curian, korupsi, rampok, hasil begal dan semacamnya, dan dia tau darimana asal muasal harta tersebut didapat, maka haram baginya menerima pemberian tersebut, karena harta itu zatnya haram dan wajib dikembalian pada pemiliknya.

Terakhir, dalam kasus yang ditanyakan di atas, walaupun pada dasarnya halal menerima undangan tersebut dan halal menyantap hidangannya, namun sebagian ulama memberikan rincian lagi. Kata mereka bilamana dengan menolak undangan atau menolak pemberian makanan tersebut memiliki efek membuat orang yang bersangkutan sadar akan kekeliruannya  dan membuat ia berhenti bekerja dengan cara-cara di atas, maka wajib baginya untuk menolak undangan tersebut.

Wallahu a’ lam.

———
Batam, 4 Jumadil Ula 1442/ 19 Des 2020

Abu Fairuz My