Kumpulan faedah fikih Syafi'i dari Hasyiah al-Baajuri (2)_bab Air
1️⃣Air Musyammas yaitu air yang terkena terik sinar matahari, hukum menggunakannya makruh baik air tersebut sedikit ( kurang dari dua kulah ) atau banyak, baik di dalam wadah yang tertutup atau terbuka, akan tetapi jika terbuka lebih dimakruhkan.
Terdapat beberapa syarat yang harus terpenuhi sehingga menggunakan air musyammas dihukumi makruh :
✔️digunakan di badan baik bagian luar ataupun bagian dalam semisal diminum. Jika digunakan pada kain, semisal untuk mencuci kain maka tidak makruh kecuali jika langsung dipakai dalam kondisi basah dan panas, maka makruh.
✔️di daerah yang suhunya sangat panas, semisal Hijaz dan Hadramaut, bukan daerah yang sedang semisal mesir dan bukan pula yang daerah dingin seperti Syam.
✔️ digunakan saat musim panas.
✔️di dalam wadah yang terbuat dari logam, semisal besi dan tembaga kecuali wadah yang terbuat dari emas dan perak, maka tidak makruh. Namun haram hukumnya dari sisi menggunakan wadah dari emas dan perak.
✔️digunakan saat masih panas. Jika sudah dingin, maka tidak makruh.
✔️ada air lain selain air musyammas yang bisa digunakan untuk bersuci. Jika tidak ada air lain yang bisa digunakan untuk bersuci, maka tidak makruh bahkan wajib menggunakannya jika waktunya sempit.
✔️tidak ada kekhawatiran akan terkena dharar ( bahaya ). Jika ada prasangka kuat akan terkena bahaya jika menggunakan air musyammas, maka haram menggunakannya.
2️⃣Alasan dimakruhkannya menggunakan air musyammas adalah adanya partikel yang memisahkan diri dari wadah yang terbuat dari logam yang akan naik ke permukaan air yang jika mengenai badan bisa menyebabkan panyakit baros ( vitiligo/sopak ).
Allahu a'lam.
#Daurah Fathul Qorib
#Belajar bersama
#Ma'had Darussalam
Ust agus Waluyo