Minggu, 20 Desember 2020

Penulisan nama mayit diatas kuburan, dan tanggal wafatnya harām dan tidak boleh, karena ini bagian dari ghuluw (sikap berlebihan) dan wasīlah menuju kesyirikan

Berkata al-'allāmah Shālih al-Fauzān hafizhahullāh:

"Penulisan nama mayit diatas kuburan, dan tanggal wafatnya harām dan tidak boleh, karena ini bagian dari ghuluw (sikap berlebihan) dan wasīlah menuju kesyirikan".

[Syarh al-Manzhūmah al-Hāiyyah rekaman |2|]