Berkata al-'allāmah Shālih al-Fauzān hafizhahullāh:
"Penulisan nama mayit diatas kuburan, dan tanggal wafatnya harām dan tidak boleh, karena ini bagian dari ghuluw (sikap berlebihan) dan wasīlah menuju kesyirikan".
[Syarh al-Manzhūmah al-Hāiyyah rekaman |2|]