KAEDAH FIQH
والشك بعد الفعل ليس يعتبر #
ومن كثير الفعل أيضاً مغتفر
Keraguan dalam ibadah yang tidak dianggap :
1. Baru muncul keraguan itu setelah selesai ibadah dan berlalu cukup lama
2. Orang yang punya penyakit was was
Contoh 1 : Ragu lupa baca alfatihah ketika sholat, ragu tsb muncul ketika sudah beres sholat dan sudah pulang ke rumah. Maka keraguan tsb tidak dianggap.
Contoh 2 : Orang yang sering muncul was was. (Nauzubillah). Maka seluruh keraguannya tidak dianggap secara mutlak. Baik di dalam ibadah, maupun setelah melakukan ibadah (dalam waktu yang belum lama). Selama dirinya tidak sampai derajat yakin.
Contoh 3 : Ragu ketika thawaf, apakah sudah thawaf 3 atau 4. Dan keraguan ini muncul dari orang yang tidak was was (معتدل الشكوك). Maka keraguan ini dianggap. Dan diambil yang bilangan sedikit yaitu 3.
Khulasah :
Keraguan yang tidak dianggap ada 2. Dan keraguan yang dianggap hanya 1. Yang dianggap : Keraguan muncul dari orang yang TIDAK punya penyakit was was dan keraguan muncul ketika masih di dalam ibadah (أثناء العبادة).
Referensi :
تلقيح الأفهام العلية بشرح القواعد الفقهية - وليد السعيدان ص ١٥-١٧
t.me/abdurrahmaanzahier