Kamis, 10 Desember 2020

Pertanyaan yang diajukan ke redaksi kami oleh salah satu followers Rumaysho.com ini hampir sama dengan pertanyaan yang pernah diajukan pada komisi fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi). Berikut pertanyaannya,

Pertanyaan yang diajukan ke redaksi kami oleh salah satu followers Rumaysho.com ini hampir sama dengan pertanyaan yang pernah diajukan pada komisi fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ (Komisi Tetap Urusan Riset dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi). Berikut pertanyaannya,

"Apa hukum Islam apabila calon anggota parlemen (dewan perwakilan rakyat) memberikan kepada pemilih sejumlah uang dengan tujuan agar dia mencoblos gambar dirinya pada pemilu nanti. Apa sanksi perbuatan ini? Berilah jawaban kepada kami. Semoga Allah memberikan balasan kebaikan pada kalian dan menjadikan kalian simpanan bernilai bagi Islam".

Jawaban komisi fatwa Al Lajnah Ad Da’imah lil Buhuts wal Ifta’ sebagi berikut:
"Pemberian harta (hadiah) dari calon anggota parlemen kepada calon pemilih agar dia mencoblos gambarnya dalam pemilihan nanti termasuk risywah (uang suap) dan ini termasuk uang yang haram. Adapun mengenai sanksi dapat merujuk pada pengadilan (Hukuman orang yang menyuap adalah takzir)".

Ingatlah bahwa uang sogok, suap atau risywah adalah uang yang haram. Uang tersebut diharamkan bagi yang memberi maupun yang menerima, bahkan termasuk pula yang menjadi perantara.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syekh Al Albani hadis ini sahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279).

Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadis di atas menunjukkan bahwa suap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijmak (kesepakatan ulama).

Mereka yang memberi sogok seperti ini hakikatnya adalah orang-orang yang tamak dan gila pada kekuasaan. Saat sudah memegang tampuk kekuasaan, mereka cuma ingin harta sogoknya kembali, sehingga korupsi dan pencurian uang rakyat marak terjadi. Orang yang tamak pada kekuasaan ini dicela oleh Rasul dan akan menyesal pada hari kiamat.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إنَّكُمْ سَتَحْرِصُونَ عَلَى الإمَارَةِ ، وَسَتَكونُ نَدَامَةً يَوْمَ القِيَامَة

“Nanti engkau akan begitu tamak pada kekuasaan. Namun, kelak di hari kiamat, engkau akan benar-benar menyesal” (HR. Bukhari no. 7148).

Pembahasan lebih lengkap mengenai hal ini bisa dilihat di website kami berikut:
https://rumaysho.com/257-money-politik-dan-pemilu.html

Semoga bermanfaat.