Sabtu, 05 Desember 2020

BELAJAR JARAK JAUH

BELAJAR JARAK JAUH
تعليم عن بعد

Belajar jarak jauh yang sekarang telah menjadi keadaan yang mengharuskan ini ternyata sudah pernah dilakukan oleh ulama kita terdahulu.

Al Imam As Sarakhsi رحمه الله (W. 483 H) pernah ditanya oleh seorang hakim tentang hukum menikahi jaariyah (budak perempuan) sebelum membebaskannya karena hakim tersebut telah melakukannya. Imam As Sarakhsi menjawab bahwa perbuatan tesebut haram dan nikahnya tidak sah.

Karena jawaban tersebut, hakim itupun marah dan memenjarakan Imam As Sarkhasi ke dalam sumur sendirian selama 10 tahun!

Yang menjadi syahid pembahasan dari kisah ini adalah ; Para murid-murid Imam As-Sarkhasi tidak lantas meninggalkan beliau. Mereka justru malah berkumpul dari atas sumur untuk meminta sang imam menjelaskan isi kitab Al Kafi karya Imam Al Mawarzi!

Dan selama di dalam sumur, Imam As Sarkhasi mengajar murid muridnya dari “Jarak Jauh/عن بعد". Murid murid berada diatas sumur sedang sang imam berada di bawahnya!

Setiap kali penjelasan beliau ditulis oleh murid muridnya dan jadilah kitab Al Mabsuth Syarh Al Kafi (Kitab Fiqh Mazhab Hanafi) hingga berjumlah 30 jilid!

Itulah himmah! Yang hanya dimiliki oleh orang orang yang berkualitas tinggi. Belajar jarak jauh (online) bukanlah menjadi alasan untuk tidak meningkatkan kualitas kesungguhan kita. Ingatlah, bahwa kuota internet pun nanti akan dihisab! Untuk apa dihabiskan? Maka beruntunglah mereka yang menghabiskan kuota nya untuk kebaikan.

t.me/abdurrahmaanzahier