Rabu, 04 November 2020

MAHAR PERNIKAHAN DAN HIKMAHNYA

*MAHAR PERNIKAHAN DAN HIKMAHNYA*

🔹 Mahar pernikahan adalah harta yang wajib diberikan untuk istri oleh suami dengan sebab pernikahan.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاٰتُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا
"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
(QS. An-Nisa', ayat 4)

⚠️ Tidak boleh sengaja menggugurkan mahar, meskipun dengan kesepakatan kedua pihak.

✅ Dan telah sepakat ulama akan wajibnya mahar pernikahan ini tanpa ada yang menyelisihinya.

✅ *Di antara hikmahnya*:

1️⃣ Menunjukkan kesungguhan akan keinginan suami di dalam mempergauli istrinya dengan cara yang baik sesuai ajaran islam demi membangun kehidupan rumah tangga yang mulia.

2️⃣ Membantu istri untuk mempersiapkan dirinya menghadapi dan menjalani kehidupan rumah tangga.

3️⃣ Menunjukkan semangat suami untuk menjaga istrinya dan tidak membiarkannya kerepotan mencari nafkah sendiri.

4️⃣ Menghalangi dijadikannya pernikahan sebagai ajang mencari harta oleh laki-laki yang dia harapkan dari pihak istri.

5️⃣ Sebagai simbol bahwa suamilah yang menginginkan istri dan menunjukkan kemampuan suami dalam menanggung nafkah yang nanti wajib atasnya setelah istrinya ikut tinggal bersamanya dan menyerahkan diri.

✅ Disunahkan untuk menyebutkan mahar pada saat akad nikah. Meskipun secara asal tidak wajib disebutkan. Dan lebih baik lagi jika diberikan di awal, tidak dihutang.

✅ Tidak ada batas minimal atau maksimal mahar, asalkan itu berupa harta yang bisa dijual atau disewakan atau jasa atau dijadikan alat pembayaran maka boleh dijadikan mahar.

✏️ Akan tetapi disunahkan tidak kurang dari sepuluh dirham (sekitat 30 gram perak) atau senilai itu, demi keluar dari perbedaan pendapat Imam Abu Hanifah yang mensyaratkan agar tidak kurang dari itu.

✅ Disunahkan agar tidak lebih dari lima ratus dirham. Karena jumlah inilah yang diriwayatkan pada mahar para istri Rasulullah shalallahu alaihi wasalam dan putri-putri beliau.

🍃 *Anjuran meringankan mahar*

Mahar bukanlah harga dan bukan pula suatu yang dijadikan ukuran kemewahan dan kebanggaan. Bahkan menetapkan mahar yang tinggi dapat menyebabkan kerusakan pribadi dan masyarakat selain menyelisihi sunah nabawiyah.

Bahkan bisa mempersulit pernikahan terutama bagi yang miskin dan pendapatannya menengah saja. Dan terutama lagi pada saat lemahnya umat islam.

➡️ Sehingga syariat islam yang mulia menganjurkan untuk meringankan mahar. Dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda

ان اعظم النكاح بركة ايسره مؤونة
*Sesungguhnya nikah yang lebih besar barokahnya adalah yang paling mudah biayanya.* (Riwayat Ahmad)

Dan dari Umar bin Khottob radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda

خير النكاح ايسره
*Sebaik-baik nikah adalah yang paling mudahnya*.

Wallohu a'lam

Rujukan:
📙 Almu'tamad fil Fiqh Syafi'i rahimahulloh, DR Muhammad Zuhaili hafidzahullohu ta'ala
Dari grup wa fiqh usroh