BANTUAN UMKM
Assalamualaikum ustadz, mau Tanya untuk masalah bantuan UMKM dr pemerintah. Bagamaina jika tidak punya usaha tp ikut daftar bantuan tersebut, apakah halal tadz?
Jawab:
Wa'alaikumsalam. Ini dikembalikan kepada aturan yg berlaku. Jika memang disyaratkan punya usaha dulu sebelum mendaftar maka tidak boleh dia mendaftar sebelum punya usaha. Apalagi kalau dia bohong, mendaftar dengan usaha fiktif ini tentu haram dilakukan. Sebagian orang mendaftar dengan mengaku-aku usaha orang lain (misal difoto dagangannya) kemudian digunakan untuk mendaftar. Ini tidak boleh. Rasulullah bersabda,
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
“Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka” (HR. Ibnu Hibban, dishahihkan Albani).
Sebenarnya untuk memiliki usaha kan tidak susah. Bisa merintis usaha seadanya dahulu baru mengajukan bantuan jika memang diperlukan. Tetapi banyak yg niatnya memang sudah salah dulu. Sekedar hanya ingin dapat bantuan (bukan ingin merintis usaha). Dan itupun ketika dapat kemudian tidak digunakan untuk usaha, melaikan untuk yg lainnya. Semoga Allah jauhkan kita semua dari hal-hal yg menyelisihi syariat. Amien. (Dr. Abu Zakariya Sutrisno)
---
📲 Tanya Jawab Group WA Hubbul Khoir (085771226506)