🚫YANG TERBIASA MENINGGALKAN SHALAT SUNNAT RAWATIB HATI-HATI....🚫
Syeikh Shaleh Fauzan Bin Fauzan حَفِظَهُ اللهَ berkata:
“Ketahuilah ikhwan sekalian, bahwa sholat sunnah rawatib hukumnya sunnah muakkadah dan makruh jika ditinggalkan.
SIAPA YANG MENINGGALKANNYA SECARA TERUS MENERUS MAKA JATUH ‘ADAALAHNYA ( tidak bisa dijadikan saksi ) menurut pendapat sebagian ulama, dan ia berdosa karnanya.
Karna jika selalu meninggalkannya menunjukkan minimnya agama dan ketidakpedulian. “
Al-Mulakhkhos Al-Fiqhi hal.100