Kamis, 03 September 2020

Empat KaedahSyirkah Transaksionalyang Harus diketahui oleh pengusaha

Empat Kaedah
Syirkah Transaksional
yang Harus diketahui oleh pengusaha

ᴅɪᴋᴜᴛɪᴘ ᴅᴀʀɪ:
🌐 https://bimbinganislam.com/4-kaedah-syirkah-transaksional-yang-harus-diketahui-oleh-pengusaha/

Pengertian Syirkah Transaksional
Syirkah Transaksional dalam istilah fikih yaitu perserikatan antara dua orang atau lebih dalam modal dan usaha.

✳️ Macam-macam Syirkah Transaksional
1️⃣ Syirkah ‘inan:
Perserikatan antara dua orang dalam modal, usaha dan keuntungan.
Contoh: Dua orang berserikat membuka usaha sebuah toko, modal berasal dari mereka berdua, dengan kesepakatan salah satu dari mereka menjaga toko di pagi hari dan satunya di sore hari.

2️⃣ Syirkah Mudharabah:
Kerjasama antara dua orang yang mana salah satu pihak memberikan modal dan pihak lainnya mengurusi jalannya usaha dan persentase keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Contoh: A memberikan modal 100 juta kepada B untuk dikelola, lalu keuntungan dibagi masing-masing 50%.

3️⃣ Syirkah wujuh:
Kerjasama antar dua orang hanya dengan modal nama baik mereka, tanpa modal dana di awal. Sehingga mereka bisa mengambil barang dari produsen dengan cara berhutang, lalu menjual kembali barang tersebut di pasar, dan keuntungan dibagi antara mereka berdua sesuai kesepakatan.

4️⃣ Syirkah usaha (abdan/a’mal):
Kerjasama antara dua orang dengan modal badan atau tenaga mereka, lalu keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan.
Seperti: dua orang nelayan yang bekerjasama yang mana ikan hasil tangkapan mereka dikumpulkan lalu dijual, lalu keuntungannya dibagi sesuai kesepakatan.

✳️ Kaedah-kaedah fikih dalam bab syirkah:
✅ Kaedah Pertama:
Persentase kepemilikan usaha dan keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan kerugian ditanggung pemilik dana.
Tidak ada aturan khusus dalam penentuan berapa besar keuntungan dan persentase kepemilikan bagi setiap individu yang terlibat dalam sebuah syarikah, semuanya dikembalikan kepada kesepakatan bersama. 
Bisa jadi si A memiliki 30% dari usaha tersebut dan si B memiliki 70% atau kebalikannya, begitu pula halnya keuntungan yang diterima oleh kedua belah pihak, ini semua dikembalikan kepada kesepakatan awal.

Sedangkan kerugian ditanggung oleh pemodal sesuai dengan modal yang ia berikan pada usaha tersebut. Misalkan dalam akad mudharabah, maka yang menanggung kerugian harta hanyalah pemilik dana, adapun pengelola dia hanya menanggung rugi atas tenaga yang dikeluarkan, kecuali jika pengelola tidak menjalankan amanah dengan baik barulah dia wajib mengganti kerugian usaha karena keteledorannya dalam menjalankan amanah usaha.

Dari sini kita bisa menilai hukum akad mudharabah yang disyaratkan di awal bahwa pemodal atau pemilik dana tidak akan mengalami kerugian, seperti yang biasanya dipraktekan di bank-bank yang mengaku syariah. Karena adanya jaminan ketidakrugian akan merubah akad tersebut menjadi akad pinjaman (qardh). Sedangkan akad pinjaman tidak boleh mendatangkan keuntungan bagi pemilik dana, para ulama telah bersepakat tentang sebuah kaedah:
"Setiap pinjaman yang mendatangkan keuntungan adalah riba."

✅ Kaedah kedua:
Keuntungan tidak boleh ditetapkan dengan nominal tertentu.

Selengkapnya di:
🌐 https://bimbinganislam.com/4-kaedah-syirkah-transaksional-yang-harus-diketahui-oleh-pengusaha/

✍️ Ustadz Muhammad Ihsan حفظه الله
(Kontributor bimbinganislam.com)

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Yukk Bantu Dakwah di Bimbingan Islam dengan menyalurkan infak terbaik anda, untuk Donasi Operasional Dakwah Bulanan

💳 BNI SYARIAH
REKENING DAKWAH
|Kode Bank : 427/009
|No rekening 8145 9999 50
|a.n Yayasan Bimbingan Islam

❇️ Jangan lupa Share!... dan berbagi kebaikan.

Barakallahu fikum
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
📢 Broadcast By:
Tɪᴍ Dᴏɴᴀsɪ Bɪᴍʙɪɴɢᴀɴ Isʟᴀᴍ
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
✒ Layanan Bimbingan Islam :
https://berbagi.link/Bimbingan_Islam
ℹ️ Info Donasi: 0878 8145 8000
▶ Aplikasi BiAS tiny.cc/BiAS_App